BADAN PEMERIKSA KEUANGAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009 ATAS KABUPATEN ACEH TENGGARA

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2009
BPK RI
Nomor : 20.A/LHP/XVIII.BAC/08
Tanggal : 13 Agustus
BUKU I
REPUBLIK INDONESIA
ATAS
KABUPATEN ACEH TENGGARA
DI
KUTACANE
PERWAKILAN PROVINSI NAD
DI BANDA ACEH
08/2010
2010
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman i dari iii
DAFTAR ISI
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS
LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2009
DAFTAR ISI................................................................................................................................. i
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN............................... ii
GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN................................................................................... 1
LAPORAN KEUANGAN POKOK............................................................................................ 3
A. NERACA............................................................................................................................. 3
B. LAPORAN REALISASI ANGGARAN ............................................................................ 5
C. LAPORAN ARUS KAS...................................................................................................... 7
D. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN .................................................................. 9
LAMPIRAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara per 31 Desember 2009 dan 2008,
Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut serta Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara. Tanggung jawab BPK terletak pada pernyataan pendapat atas laporan
keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Standar tersebut mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk
memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu
pemeriksaan meliputi penilaian atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan juga meliputi pengujian atas penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Aceh
Tenggara, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. BPK yakin bahwa
pemeriksaan tersebut memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Sebagaimana diungkapan dalam Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan poin 4.1.b, atas Saldo
Kas di Bendahara Pengeluaran yang terakumulasi dari tahun 2005 s.d. 2008 sebesar
Rp2.636.099.485,00 per 29 Juli 2010 belum dilakukan penyetoran oleh Bendahara Pengeluaran
SKPD.
Sebagaimana diungkapan dalam Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan poin 4.3, atas penyajian
Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara per 31 Desember 2009 tidak dapat diyakini
kewajarannya karena nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan yang disajikan tidak dapat dijelaskan rincian
dan mutasi kenaikan atau penurunannya.
Menurut pendapat BPK, kecuali atas hal yang diuraikan pada paragraf di atas, laporan keuangan
tersebut diatas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara per 31 Desember 2009 dan 2008, serta realisasi dan arus kas untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman iii dari iii
Sebagai bagian dari pemerolehan keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut,
BPK melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan
Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan disajikan dalam Laporan Nomor
20.B/LHP/XVIII.BAC/08/2010 dan Nomor 20.C/LHP/XVIII.BAC/08/2010 tanggal 13 Agustus 2010
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 1 dari 39
GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN
1. Dasar Pemeriksaan
a. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara;
d. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Tujuan Pemeriksaan
Untuk memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan
keuangan yang didasarkan kepada kriteria:
a. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan atau prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan;
b. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);
c. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
d. Sistem Pengendalian Intern tersebut baik terhadap informasi keuangan yang dihasilkan maupun
terhadap pengamanan atas kekayaannya telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai.
3. Sasaran Pemeriksaan
Pemeriksaan LKPD TA 2009 meliputi pengujian atas:
a. Penyajian saldo akun-akun dalam Neraca per 31 Desember 2009;
b. Penyajian saldo akun-akun dan transaksi-transaksi pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
dan Laporan Arus Kas TA 2009 sesuai dengan SAP;
c. Pengungkapan informasi keuangan pada Catatan atas Laporan Keuangan;
d. Efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern termasuk pertimbangan hasil
pemeriksaan sebelumnya;
e. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengujian atas Laporan Keuangan bertujuan untuk menguji semua pernyataan manajemen (asersi
manajemen) dalam informasi keuangan, efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi:
a. Keberadaan dan Keterjadian
Bahwa seluruh aset dan kewajiban yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2009 dan
seluruh transaksi penerimaan, belanja dan pembiayaan anggaran yang disajikan dalam LRA TA
2009 benar-benar ada dan terjadi selama periode tersebut serta telah didukung dengan buktibukti
yang memadai.
b. Kelengkapan
Bahwa semua aset, kewajiban, dan ekuitas dana yang dimiliki telah dicatat dalam neraca dan
seluruh transaksi penerimaan daerah, belanja daerah dan pembiayaan yang terjadi selama TA
2009 telah dicatat dalam LRA.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 2 dari 39
c. Hak dan Kewajiban
Bahwa seluruh aset yang tercatat dalam neraca benar-benar dimiliki atau hak dari pemerintah
daerah dan utang yang tercatat merupakan kewajiban pemerintah daerah pada tanggal
pelaporan.
d. Penilaian dan Alokasi
Bahwa seluruh aset, utang, penerimaan dan belanja daerah, serta pembiayaan telah disajikan
dengan jumlah dan nilai semestinya; diklasifikasikan sesuai dengan standar/ketentuan yang
telah ditetapkan; dan merupakan alokasi biaya/anggaran TA 2009.
e. Penyajian dan Pengungkapan
Bahwa seluruh komponen laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan ketentuan dan telah
diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
4. Standar Pemeriksaan
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara TA 2009 dilakukan
dengan berpedoman pada Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara (SPKN).
5. Waktu Pemeriksaan
Jangka waktu pemeriksaan dilaksanakan selama 33 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 12
Juli 2010 s.d. 13 Agustus 2010.
6. Obyek Pemeriksaan
Obyek pemeriksaan adalah Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara TA 2009.
7. Batasan dan Kendala Pemeriksaan
Semua informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Oleh karena itu, BPK tidak
bertanggung jawab terhadap salah interpretasi dan kemungkinan pengaruh atas informasi yang
tidak diberikan baik yang sengaja maupun tidak disengaja oleh Pemerintah Kabupaten Aceh
Tenggara.
Pemeriksaan BPK meliputi prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang
memadai dalam mendeteksi adanya kesalahan dan salah saji yang berpengaruh material terhadap
laporan keuangan. Pemeriksaan tidak ditujukan untuk menemukan kesalahan dan penyimpangan.
Walaupun demikian, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan, akan diungkapkan.
Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK juga menyadari kemungkinan adanya perbuatanperbuatan
melanggar hukum yang timbul. Namun, BPK tidak memberikan jaminan bahwa semua
tindakan melanggar hukum akan terdeteksi. BPK akan menginformasikan apabila terdapat
perbuatan-perbuatan melanggar hukum atau kesalahan/penyimpangan material yang ditemukan
selama pemeriksaan.
Dalam melaksanakan pengujian kepatuhan atas perundang-undangan, BPK hanya menguji
kepatuhan instansi atas peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan penyusunan
Laporan Keuangan. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa masih terdapat ketidakpatuhan
pada peraturan yang tidak teridentifikasi.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Halaman 3 dari 39
LAPORAN KEUANGAN POKOK
A. NERACA
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
NERACA
PER 31 DESEMBER 2009 DAN 2008
(dalam rupiah)
Uraian TA 2009 TA 2008
1 2 3
ASET
ASET LANCAR
Kas di Kas Daerah 2.661.104.016,91 2.673.819.913,91
Kas di Bendahara Pengeluaran 3.438.917.920,00 2.880.756.443,00
Piutang Lainnya 8.978.200.276,00 8.505.032.313,00
Persediaan 1.709.616.466,70 3.863.435.605,58
Jumlah Aset Lancar 16.787.838.679,61 17.923.044.275,49
INVESTASI JANGKA PANJANG
Investasi Permanen
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 15.960.025.000,00 15.922.645.000,00
Jumlah Investasi Jangka Panjang 15.960.025.000,00 15.922.645.000,00
ASET TETAP
Tanah 77.317.024.377,00 75.287.845.377,00
Peralatan dan Mesin 88.152.408.142,00 78.033.236.462,00
Gedung dan Bangunan 217.029.250.824,61 190.312.081.437,61
Jalan, Irigasi dan Jaringan 1.031.745.305.402,00 1.006.145.546.087,00
Aset Tetap Lainnya 58.978.083.881,00 55.858.441.881,00
Konstruksi Dalam Pengerjaan 7.256.187.531,00 7.256.187.531,00
Jumlah Aset Tetap 1.480.478.260.157,61 1.412.893.338.775,61
ASET LAINNYA
Piutang Dana Bantuan Modal 1.682.492.000,00 1.682.492.000,00
Aset Tak Berwujud 397.000.000,00 397.000.000,00
Jumlah Aset Lainnya 2.079.492.000,00 2.079.492.000,00
JUMLAH ASET 1.515.305.615.837,22 1.448.818.520.051,10
KEWAJIBAN
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
Utang PFK 1.050.257.337,00 1.413.002.130,00
Utang Bunga dan Denda 4.542.644.056,50 4.568.919.280,21
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang 2.910.666.666,65 2.502.844.444,43
Utang Jangka Pendek Lainnya - -
Jumlah Kewajiban Jangka Pendek 8.503.568.060,15 8.484.765.854,64
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Utang Dalam Negeri - Pemerintah Pusat (RDP) 611.733.333,35 1.019.555.555,57
Jumlah Kewajiban Jangka Panjang 611.733.333,35 1.019.555.555,57
JUMLAH KEWAJIBAN 9.115.301.393,50 9.504.321.410,21
1 2 3
EKUITAS DANA
EKUITAS DANA LANCAR
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 5.049.764.599,91 4.141.574.226,91
Cadangan Piutang 8.978.200.276,00 8.505.032.313,00
Cadangan Persediaan 1.709.616.466,70 3.863.435.605,58
Dana yang harus disediakan untuk Utang Jangka Pendek (7.453.310.723,15) (7.071.763.724,64)
Jumlah Ekuitas Dana Lancar 8.284.270.619,46 9.438.278.420,85
EKUITAS DANA INVESTASI
Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang 15.960.025.000,00 15.922.645.000,00
Diinvestasikan dalam Aset Tetap 1.480.478.260.157,61 1.412.893.338.775,61
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya 2.079.492.000,00 2.079.492.000,00
Dana yang harus disediakan untuk Utang Jangka Panjang (611.733.333,35) (1.019.555.555,57)
Jumlah Ekuitas Dana Investasi 1.497.906.043.824,26 1.429.875.920.220,04
JUMLAH EKUITAS DANA 1.506.190.314.443,72 1.439.314.198.640,89
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 1.515.305.615.837,22 1.448.818.520.051,10
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan
secara keseluruhan.
BUPATI ACEH TENGGARA
H. HASANUDDIN B.
Halaman 5 dari 39
B. LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN
31 DESEMBER 2009 DAN 2008
(dalam rupiah)
Uraian
TA 2009 TA 2008
Anggaran Realisasi % Realisasi
1 2 3 4 5
PENDAPATAN
PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pendapatan Pajak Daerah 2.310.255.500,00 1.179.422.009,00 51,05% 1.121.493.436,00
Pendapatan Retribusi Daerah 3.689.770.300,00 2.370.892.334,00 64,26% 1.778.101.000,00
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 1.500.000.000,00 1.092.383.021,00 72,83% 990.137.372,00
Lain-lain PAD yang Sah 3.512.760.000,00 1.592.258.761,00 45,33% 2.765.418.917,00
Jumlah Pendapatan Asli Daerah 11.012.785.800,00 6.234.956.125,00 56,62% 6.655.150.725,00
PENDAPATAN TRANSFER
TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak 100.065.270.647,00 29.860.413.308,00 29,84% 42.742.613.197,00
Dana Alokasi Umum 284.713.240.000,00 284.713.240.000,00 100,00% 278.292.165.000,00
Dana Alokasi Khusus 39.939.000.000,00 39.939.000.000,00 100,00% 44.449.000.000,00
Jumlah Pendapatan Transfer Dana Perimbangan 424.717.510.647,00 354.512.653.308,00 83,47% 365.483.778.197,00
TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi 34.845.694.507,00 9.760.726.431,00 29,63% 17.725.729.606,00
Dana Bagi Hasil untuk Tunjangan Guru PNS - 6.740.400.000,00 - -
Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi 34.845.694.507,00 16.501.126.431,00 47,35% 17.725.729.606,00
Jumlah Pendapatan Transfer 459.563.205.154,00 371.013.779.739,00 80,73% 383.209.507.803,00
LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH
Pendapatan Dana Hibah 10.000.000.000,00 10.000.000.000,00 100,00% -
Pendapatan Dana Darurat 2.500.000.000,00 - 0,00% -
Jumlah Lain-lain Pendapatan yang Sah 12.500.000.000,00 10.000.000.000,00 80,00% -
JUMLAH PENDAPATAN 483.075.990.954,00 387.248.735.864,00 80,16% 389.864.658.528,00
BELANJA DAERAH
BELANJA OPERASI
Belanja Pegawai 224.464.144.718,00 211.836.944.063,00 94,37% 175.665.721.894,00
Belanja Barang 100.649.844.765,00 71.625.095.389,00 71,16% 107.160.405.535,09
Belanja Bunga 1.202.601.000,00 358.333.366,00 29,80% -
Belanja Hibah 10.200.000.000,00 9.520.600.000,00 93,34% -
Belanja Bantuan Sosial 16.425.000.000,00 12.695.555.000,00 77,29% 20.129.631.500,00
Belanja Bantuan Keuangan 20.537.100.000,00 11.061.750.000,00 53,86% 12.864.550.000,00
Jumlah Belanja Operasi 373.478.690.483,00 317.098.277.818,00 84,90% 315.820.308.929,09
BELANJA MODAL
Belanja Tanah 7.785.900.000,00 1.429.179.000,00 18,36% 180.000.000,00
Belanja Peralatan dan Mesin 18.918.321.919,00 10.135.307.180,00 53,57% 15.558.935.208,00
Belanja Gedung dan Bangunan 36.390.139.862,00 25.598.759.315,00 70,35% 19.605.451.688,00
Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan 43.908.505.663,00 26.717.169.387,00 60,85% 15.543.136.465,00
Belanja Aset Tetap Lainnya 4.036.006.400,00 3.122.642.000,00 77,37% 3.910.526.600,00
Jumlah Belanja Modal 111.038.873.844,00 67.003.056.882,00 60,34% 54.798.049.961,00
BELANJA TAK TERDUGA
Belanja Tak Terduga 2.700.000.000,00 1.888.300.000,00 69,94% 2.149.865.267,00
Jumlah Belanja Tak Terduga 2.700.000.000,00 1.888.300.000,00 69,94% 2.149.865.267,00
1 2 3 4 5
JUMLAH BELANJA 487.217.564.327,00 385.989.634.700,00 79,22% 372.768.224.157,09
SURPLUS (DEFISIT) (4.141.573.373,00) 1.259.101.164,00 (30,40%) 17.096.434.370,91
PEMBIAYAAN
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
Penggunaan SiLPA 4.141.573.373,00 4.263.831.398,91 102,95% (2.449.827.831,00)
Penerimaan Pinjaman Daerah - 10.000.000.000,00 - -
Jumlah Penerimaan Pembiayaan 4.141.573.373,00 14.263.831.398,91 344,41% (2.449.827.831,00)
PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pembayaran Pokok Pinjaman Daerah - 10.000.000.000,00 - 2.000.000.000,00
Penyesuaian atas kas bon yang telah diterbitkan SKTJM - 473.167.963,00 - -
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan - 10.473.167.963,00 - 2.000.000.000,00
JUMLAH PEMBIAYAAN NETO 4.141.573.373,00 3.790.663.435,91 90,63% (4.449.827.831,00)
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) - 5.049.764.599,91 - 12.646.606.539,91
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara
keseluruhan.
BUPATI ACEH TENGGARA
H. HASANUDDIN B.
Halaman 7 dari 39
C. LAPORAN ARUS KAS
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN
31 DESEMBER 2009 DAN 2008
(dalam rupiah)
Uraian TA 2009 TA 2008
1 2 3
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus Masuk Kas
Pendapatan Pajak Daerah 1.179.422.009,00 1.121.493.436,00
Pendapatan Retribusi Daerah 2.370.892.334,00 1.778.101.000,00
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 1.092.383.021,00 990.137.372,00
Lain-lain PAD yang Sah 1.575.408.761,00 2.765.418.917,00
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 29.860.413.308,00 42.742.613.197,00
Dana Alokasi Umum 284.713.240.000,00 278.292.165.000,00
Dana Alokasi Khusus 39.939.000.000,00 44.449.000.000,00
Pendapatan Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 16.501.126.431,00 17.725.729.606,00
Pendapatan Dana Hibah 10.000.000.000,00 -
Pendapatan Dana Darurat - -
Jumlah Arus Masuk Kas 387.231.885.864,00 389.864.658.528,00
Arus Keluar Kas
Belanja Pegawai 211.836.944.063,00 175.665.721.894,00
Belanja Barang 71.625.095.389,00 107.160.405.535,09
Belanja Bunga 358.333.366,00 -
Belanja Hibah 9.520.600.000,00 -
Belanja Bantuan Sosial 12.695.555.000,00 20.129.631.500,00
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa 11.061.750.000,00 12.864.550.000,00
Belanja Tak Terduga 1.888.300.000,00 2.149.865.267,00
Jumlah Arus Keluar Kas 318.986.577.818,00 317.970.174.196,09
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi 68.245.308.046,00 71.894.484.331,91
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan
Arus Masuk Kas
Pendapatan Penjualan atas Peralatan dan Mesin 16.850.000,00 -
Jumlah Arus Masuk Kas 16.850.000,00 -
Arus Keluar Kas
Belanja Tanah 1.429.179.000,00 180.000.000,00
Belanja Peralatan dan Mesin 10.135.307.180,00 15.558.935.208,00
Belanja Gedung dan Bangunan 25.598.759.315,00 19.605.451.688,00
Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan 26.717.169.387,00 15.543.136.465,00
Belanja Aset Tetap Lainnya 3.122.642.000,00 3.910.526.600,00
Jumlah Arus Keluar Kas 67.003.056.882,00 54.798.049.961,00
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan (66.986.206.882,00) (54.798.049.961,00)
Arus Kas Dari Aktivitas Pembiayaan
Arus Masuk Kas
Pinjaman Dalam Negeri – PT Bank BPD Aceh 10.000.000.000,00 -
Jumlah Arus Kas Masuk 10.000.000.000,00 -
1 2 3
Arus Keluar Kas
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – PT Bank BPD Aceh 10.000.000.000,00 2.000.000.000,00
Jumlah Arus Keluar Kas 10.000.000.000,00 2.000.000.000,00
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan - (2.000.000.000,00)
Arus Kas Dari Aktivitas Non Anggaran
Arus Masuk Kas
Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 4.322.858.586,00 5.485.426.129,00
Penerimaan dari belum dicairkannya belanja Tahun 2009 - 26.737.762.747,00
Jumlah Arus Masuk Kas 4.322.858.586,00 32.223.188.876,00
Arus Keluar Kas
Pengeluaran Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) 4.685.603.379,00 4.072.423.999,00
Pengeluaran Belanja TA 2009 - 26.737.762.747,00
Penyesuaian atas kas bon yang telah diterbitkan SKTJM 473.167.963,00 -
Jumlah Arus Keluar Kas 5.158.771.342,00 30.810.186.746,00
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran (835.912.756,00) 1.413.002.130,00
Kenaikan/Penurunan Kas Selama Periode 423.188.408,00 16.509.436.500,91
Saldo Awal Kas 5.676.833.528,91 (2.449.827.831,00)
Saldo Akhir Kas 6.100.021.936,91 14.059.608.669,91
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara
keseluruhan.
BUPATI ACEH TENGGARA
H. HASANUDDIN B.
Halaman 9 dari 39
D. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2009
1. PENDAHULUAN
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
No. 4 Tahun 1974, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No. 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3040.
Kabupaten Aceh Tenggara memiliki luas wilayah 416.769,30 Ha dan terletak antara
30º 55’ 23” – 04º 16’ 37” Lintang Utara dan 96º 43’ 23” - 98º 10’ 32” Bujur Timur.
Kutacane merupakan ibukota Aceh Tenggara yang berjarak ± sekitar 900 Km² dari kota
Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Kabupaten Aceh
Tenggara berbatasan dengan kabupaten-kabupaten lain sebagai berikut :
a. Sebelah Utara : Kabupaten Gayo Lues
b. Sebelah Timur : Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Aceh Timur
c. Sebelah Selatan : Kota Subussalam dan Provinsi Sumatera Utara
d. Sebelah Barat : Kabupaten Aceh Selatan
Keadaan Geografis sebagian besar wilayah Kabupaten Aceh Tenggara didominasi
oleh pegunungan dengan ketinggian terendah 25 meter dan tertinggi 1000 meter diatas
permukaan laut. Sebagian wilayah Kabupaten Aceh Tenggara merupakan kawasan hutan,
yaitu seluas 276.000 Ha merupakan hutan suaka alam/Taman Nasional (TNGL), 55.000 Ha
hutan lindung, 47.125 Ha hutan produksi, dan 30.000 Ha hutan cadangan (Hutan produksi
yang dapat dikonversi) selebihnya terdiri dari perkebunan, sawah, lahan kering, tegalan dan
perkampungan serta alang-alang atau lahan tidur.
Banyak perkembangan yang telah dicapai dalam kurun waktu sejak dibentuknya
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengara hingga saat ini, dua diantaranya yakni:
a. Terealisasinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun 2008 yang cukup
memuaskan, yang direncanakan sebesar Rp463.436.731.583,00 dan terealisasi
Rp389.864.658.528,00 atau 84,12%. Pada tahun 2009 direncanakan sebesar
Rp483.075.990.954,00 terealisasi Rp387.248.529.158,00 atau 80,16%.
b. Pendapatan daerah merupakan sumber pembiayaan bagi daerah, Peningkatan penerimaan
daerah bermakna peningkatan kemampuan daerah atas pembiayaan belanja daerah untuk
tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi dapat mengimbangi laju pertumbuhan penduduk yang mengalami
pertumbuhan positif dan semakin meningkat.
Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara TA 2009
meliputi kebijakan-kebijakan akuntansi dan penjelasan pos yang terinci atau analisis atas
nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang
Halaman 10 dari 39
memadai. Catatan atas Laporan Keuangan adalah bagian integral yang tidak dapat
dipisahkan dari Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang terdiri dari
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan
Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan berisi informasi untuk memudahkan pengguna
dalam memahami Laporan Keuangan. Oleh karena itu, penyajian Catatan atas Laporan
Keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas,
tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan. Catatan
atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara TA 2009 meliputi kebijakankebijakan
akuntansi dan penjelasan pos yang terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang
disajikan dalam Laporan Keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai yaitu:
a. Maksud dan Tujuan Penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten TA 2009 ditetapkan dengan Qanun Daerah
No. 13 Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Perubahan Anggaran Pendapatan
Belanja Kabupaten TA 2009 yang ditetapkan dengan Qanun Daerah Kabupaten Aceh
Tenggara No. 17 Tahun 2009 tanggal 26 Desember 2009.
Untuk melaksanakan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan atas dana
yang tersedia dari APBK TA 2009, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
Daerah selaku BUD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang
dan ekuitas dana. Penyelenggaraan akuntansi merupakan pencatatan/penatausahaan atas
transaksi keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan
menyiapkan laporan keuangan sehubungan dengan pelaksanaan anggaran dan barang
yang dikelolanya. Selanjutnya laporan keuangan disusun menjadi Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus
Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
disampaikan dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.
b. Landasan Hukum Penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan
Landasan hukum penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
TA 2009 adalah:
1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 No. 47, Tambahan Lembaran Negara No. 4286);
2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 5, Tambahan Lembaran Negara No.
4355);
3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara;
4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437);
5) Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
No. 126, Tambahan Lembaran Negara No. 4438);
6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Halaman 11 dari 39
8) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tanggal 26 Oktober 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
c. Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan.
Sistematika penulisan Catatan atas Laporan Keuangan:
1) Pendahuluan;
2) Iktisar Capaian Kinerja Keuangan;
3) Kebijakan Akuntansi Keuangan Daerah;
4) Penjelasan Pos-Pos Laporan Keuangan;
5) Penutup.
d. Perkembangan APBK dan Kebijakan Keuangan
1) Perkembangan APBK
Perkembangan APBK dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Hal ini dapat kita
lihat pada grafik berikut:
Grafik 1.1 Perkembangan Pendapatan (dalam rupiah)
Grafik 1.2 Perkembangan Belanja (dalam rupiah)
-
100.000.000.000,00
200.000.000.000,00
300.000.000.000,00
400.000.000.000,00
500.000.000.000,00
600.000.000.000,00
2004 2005 2006 2007 2008 2009
Total Anggaran
Pendapatan
Total Realisasi
Pendapatan
-
100.000.000.000,00
200.000.000.000,00
300.000.000.000,00
400.000.000.000,00
500.000.000.000,00
600.000.000.000,00
2004 2005 2006 2007 2008 2009
Total Anggaran
Belanja
Total Realisasi
Belanja
Halaman 12 dari 39
2) Kebijakan Pengelolaan Keuangan
Sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa perimbangan keuangan Pusat dan
Daerah dalam rangka pelaksaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa
kepada Daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri
dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Sejalan dengan pembagian kewenangan yang disebutkan diatas, maka
penyelenggaraan pemerintah berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban
APBK, sedangkan penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelaksanaan asas
dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN dan penyelenggaraan pemerintah dalam
rangka tugas pembantuan dibiayai atas beban anggaran tingkat pemerintah yang
menugaskan.
Selanjutnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada
masyarakat berdasarkan atas desentralisasi, kepada daerah diberikan kewenangan
untuk memungut pajak dan retribusi (tax assignment) dan pemberian bagi hasil
penerimaan (revenue sharing) serta bantuan keuangan (grant) atau dikenal sebagai
dana perimbangan. Daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pinjaman
baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Pinjaman tersebut dapat berupa
pinjaman jangka pendek untuk membiayai kesulitan arus kas daerah dan pinjaman
jangka panjang untuk membiayai pengeluaran dalam penyediaan sarana dan prasarana
daerah.
Kemudian penyusunan APBK TA 2009 didasarkan pada pendekatan kinerja yang
mengutamakan output, outcome dan manfaat dari setiap alokasi biaya yang
direncanakan, dengan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, disiplin,
adil, efisien dan efektif. Transparansi dan akuntabilitas merupakan wujud
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan anggaran sementara
disiplin anggaran dimaksudkan adanya keseimbangan antara pendapatan dan belanja,
prinsip yang lain yang dilaksanakan adalah prinsip partisipatif untuk mengakomodasi
aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta prinsip anggaran kinerja yang didasarkan
pada indikator-indikator yang jelas dan terukur.
Sumber-sumber pembiayaan daerah yang utama dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi fiskal meliputi:
a. Pendapatan Asli Daerah
Salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber
penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan
potensinya masing-masing. Kewenangan daerah untuk memungut pajak dan retribusi
diatur dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari
Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah
No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah. Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
tersebut, Daerah diberikan kewenangan untuk memungut 11 jenis pajak dan 28 jenis
retribusi. Penetapan jenis pajak dan retribusi tersebut didasarkan pada pertimbangan
bahwa jenis pajak dan retribusi tersebut secara umum dipungut hampir di semua daerah
dan merupakan jenis pungutan yang secara teoritis dan praktek merupakan jenis
pungutan yang baik.
Halaman 13 dari 39
b. Dana Perimbangan
(1) Bagian daerah dalam bentuk bagi hasil penerimaan (Revenue Sharing)
Untuk menambah pendapatan daerah dalam rangka pembiayaan pelaksanaan fungsi
yang menjadi kewenangan dilakukan dengan pola bagi hasil penerimaan pajak dan
bukan pajak (SDA) antara pusat dan daerah, sesuai dengan Undang-Undang No. 33
Tahun 2004.
(2) Dana Alokasi Umum (DAU)
Implikasi langsung dari kewenangan/fungsi yang diserahkan kepada daerah sesuai
dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah kebutuhan dana dari Pemerintah
Pusat dalam bentuk dana perimbangan, untuk mengurangi ketimpangan dalam
kebutuhan pembiayaan dan penguasaan pajak antara Pusat dan Daerah (dengan
kebijakan bagi hasil dan DAU minimal sebesar 25% dari Pemerintah Dalam
Negeri). Dengan perimbangan tersebut, khususnya dari DAU akan memberikan
kepastian bagi daerah dalam memperoleh sumber-sumber pembiayaan untuk
membiayaai kebutuhan pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya. Berdasarkan
konsep fiscal gap, distribusi DAU daerah-daerah yang memiliki kemampuan relatif
besar akan lebih kecil dan sebaliknya daerah-daerah yang mempunyai kemampuan
keuangan relatif kecil akan memperoleh DAU yang relatif besar.
(3) Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pada hakikatnya DAK adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan
kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus. Pengalokasian DAK
ditentukan dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN. Sesuai Undang-
Undang No. 33 Tahun 2004 yang dimaksud dengan kebutuhan khusus adalah (i)
kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan rumus alokasi
umum, dalam pengertian kebutuhan yang tidak sama dengan kebutuhan daerah lain,
misalnya: kebutuhan di kawasan transmigrasi, kebutuhan beberapa jenis
investasi/prasarana baru, pembangunan jalan di kawasan terpencil, saluran irigasi
primer dan saluran drainase primer dan (ii) kebutuhan yang merupakan komitmen
atau prioritas nasional. Implementasi konsep DAK di Indonesia mencakup pola
alokasi dana untuk kegiatan penghijauan dan reboisasi, dimana pembiayaannya
berasal dari penerimaan Dana Reboisasi (DR) dalam APBN yang diberikan 40%
kepada daerah penghasil. Pembiayaan dari DAK-DR sejalan dengan keinginan
pemerintah untuk melibatkan Pemerintah Daerah Penghasilan dana reboisasi dalam
kegiatan penghijauan dan reboisasi kawasan hutan di daerahnya. Dimana kegiatan
tersebut merupakan salah satu kegiatan yang menjadi prioritas nasional.
c. Pinjaman Daerah
Untuk membiayai kebutuhan daerah berkaitan dengan penyediaan prasarana yang dapat
menghasilkan (pengeluaran modal), daerah juga dapat melakukan pinjaman baik dari
dalam negeri (Pusat dan Lembaga keuangan) maupun dari luar negeri dengan persetujuan
pusat. Sumber pinjaman adalah dari dalam negeri (dari pemerintah pusat, dengan
penerbitan obligasi) dan dari luar negeri, dengan persetujuan dan melalui Pemerintah
Pusat.
1) Kebijakan Umum Pengelolaan Pendapatan Daerah
Pada dasarnya kebijakan anggaran pendapatan merupakan rencana sebagai upaya
pencapaian target pendapatan daerah dalam rangka memperkuat pelaksanaan
Halaman 14 dari 39
pembangunan untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang diinginkan,
sehingga kebijakan anggaran pendapatan diharapkan mampu meningkatkan
pendapatan daerah, melalui peningkatan efektivitas dan optimalisasi sumber-sumber
pendapatan daerah. Peningkatan tersebut dilakukan melalui intensifikasi dan
ekstensifikasi pendapatan daerah dengan pendataan, pemantauan, penagihan dan
penertiban kepada wajib pajak dan wajib retribusi secara intensif, termasuk penertiban
terhadap petugas pengelola pendapatan.
Program intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan TA 2009
dilakukan melalui kegiatan antara lain:
a) Penyuluhan, pendataan, pemeriksaan dan intensifikasi Wajib Pajak daerah;
b) Operasional pemungutan retribusi;
c) Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bagi Hasil Pajak;
d) Penyuluhan dan pendataan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
e) Pengkajian Reklame;
f) Penagihan Pajak Daerah;
g) Penghitungan potensi retribusi parkir dan retribusi pasar;
h) Evaluasi dan sosialisasi pendapatan daerah.
2) Kebijakan Umum Pengelolaan Belanja Daerah
Untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih (good governance) dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah perlu
diselenggarakan secara profesional, partisipatif, transparan dan akuntabel sesuai
dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu upaya konkret untuk
mewujudkan pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel
tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menetapkan Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten TA 2009. Kebijakan Umum Anggaran
Belanja Daerah adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja daerah
dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja
perangkat daerah.
a) Partisipatif
Pelaksanaan partisipatif sudah dilakukan sejak proses perencanaan APBK melalui
Musrenbang dan public hearing. Unsur-unsur utama partisipatif dalam proses
perencanaan adalah keterwakilan dan keterlibatan.
b) Keterwakilan
Keterwakilan warga menjadi salah satu unsur penting dalam partisipatif karena
merupakan aspek penting dari apa yang disebut dengan keadilan demokrasi. Ini
artinya peluang yang sama untuk memberikan suara dan menyatakan pilihan bagi
semua warga masyarakat tanpa pengecualian.
c) Keterlibatan
Adanya keterlibatan dari pihak-pihak yang berkepentingan dan yang merasakan
langsung dari efek kebijakan, sebab pada dasarnya yang menjadi pokok perhatian
dalam kebijakan publik adalah masalah kebutuhan publik itu sendiri.
Halaman 15 dari 39
d) Transparansi
Dua aspek penting dalam pelaksanaan transparansi pada kebijakan pengelolaan
keuangan ini adalah aksesibilitas dan akurasi informasi. Aksesibilitas pengelolaan
keuangan dilakukan melalui penyajian informasi media masa. Secara konkret
aksesibilitas ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
dengan cara:
(1) Memuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK di beberapa media
masa;
(2) memuat laporan tahunan (annual report) yang kemudian didistribusikan ke
beberapa departemen di pusat, asosiasi, dan pemegang saham (stakeholder).
Akurasi diartikan bahwa informasi yang disampaikan telah sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya, hal tersebut telah dibuktikan sejak TA 2003 terhadap
pelaksanaan APBK Aceh Tenggara yang telah diaudit BPK Perwakilan Provinsi
NAD. Hal tersebut juga digunakan untuk menjamin bahwa pelaksanaan APBK
sudah berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.
e) Akuntabilitas
Akuntabilitas dapat diartikan sebagai suatu kewajiban dari Pemerintah Kabupaten
Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan segala aktivitas kepada publik.
Wujud dari pelaksanaan akuntabilitas adalah:
(1) Melakukan pembukuan atas pelaksanaan APBK (sistem single entry) oleh
setiap entitas akuntansi;
(2) Penyusunan Laporan Keuangan berdasarkan pada Permendagri No. 59 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
(3) Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara disusun
berdasarkan laporan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
Daerah.
Halaman 16 dari 39
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Laporan Keuangan Kabupaten Aceh Tenggara disusun dengan menggunakan sistem
sentralisasi. Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dilakukan
pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
Kebijakan akuntansi yang diberlakukan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara adalah:
a. Periode Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memberikan wewenang kepada Dinas
Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah untuk mengelola administrasi keuangan
daerah antara lain melakukan fungsi penggangaran, fungsi verifikasi, fungsi
perbendaharaan dan fungsi akuntansi. Periode Akuntansi adalah jangka waktu satu tahun
anggaran, dimulai tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009.
b. Mata Uang
Mata uang yang digunakan dalam sistem akuntansi keuangan Pemerintah Kabupaten
Aceh Tenggara adalah Rupiah dan apabila ada transaksi dengan mata uang selain Rupiah
maka akan dikonversi ke dalam Rupiah dengan mengacu kepada kurs tengah Bank
Indonesia.
c. Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang mendasari penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
TA 2009 adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam
Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan
ekuitas dana dalam Neraca. Dengan basis akrual, pengaruh transaksi atau peristiwa lain
diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar)
dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada
periode yang bersangkutan.
Dikecualikan dari basis akrual adalah Laporan Realisasi Anggaran yang menggunakan
basis kas. Hal tersebut karena APBK Aceh Tenggara TA 2009 menggunakan basis kas.
Basis kas dalam Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa transaksi atau peristiwa lain
diakui pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar dari rekening Kas Daerah.
d. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas adalah alat pembayaran yang sah dan dinilai dalam mata uang rupiah.
Kas dan setara kas terdiri dari :
1) Kas yaitu sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan dan atau sisa kas yang masih
berada di bendahara pengeluaran per tanggal 31 Desember 2009.
2) Giro bank yaitu sisa giro di rekening bank yang ditunjuk sebagai penyimpan uang
pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara per tanggal 31 Desember 2009.
3) Deposito yaitu kas yang disimpan di bank dalam bentuk sertifikat deposito yang
pencairannya dibatasi pada jangka waktu tertentu.
e. Piutang
Piutang adalah klaim entitas pemerintah daerah atas uang, barang-barang atau jasa
terhadap pihak-pihak lain sebagai suatu kejadian yang telah lalu. Dalam pengertian
piutang ini tidak termasuk piutang penguatan modal yang diberikan kepada masyarakat.
Halaman 17 dari 39
f. Persediaan
1) Persediaan adalah semua barang milik entitas pemerintah daerah yang disimpan di
gudang atau tempat penyimpanan lain yang dimaksud untuk mendukung kegiatan
normal entitas pemerintah daerah.
2) Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya/penguasaannya
berpindah.
3) Persediaan pada akhir periode akuntansi dihitung berdasarkan hasil inventarisasi fisik
persediaan.
4) Persediaan dicatat sebesar:
a) Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian
b) Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri
c) Harga/nilai wajar atau estimasi nilai penjualannya, apabila diperoleh dengan cara
lainnya seperti donasi/hibah.
5) Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir
diperoleh.
g. Investasi
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis sehingga
dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat. Investasi dapat dibagi menjadi:
1) Investasi Jangka Pendek, yaitu investasi yang ditujukan dalam rangka manajemen
kas, dalam arti dapat segera diperjualbelikan dan berisiko rendah.
2) Investasi Jangka Panjang, terdiri atas:
a) Investasi Permanen yaitu investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk
dimiliki secara berkelanjutan dalam upaya untuk mendapatkan deviden dan
kemungkinan manfaat ekonomis atau manfaat sosial dimasa yang akan datang.
b) Investasi Non Permanen yaitu investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam
investasi permanen.
Investasi dicatat sebesar harga perolehan atau sebesar pengeluaran untuk memperoleh
investasi tersebut. Apabila investasi diperoleh tanpa pengorbanan kekayaan ekonomis,
maka investasi tersebut dicatat sebesar nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya.
h. Aktiva Tetap
Aktiva tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan
untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah yang terdiri atas:
1) Tanah
Tanah yang dikelompokan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dalam bentuk
siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu dengan maksud untuk dipakai dalam
kegiatan operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum serta tidak
dimaksudkan untuk dijual dan dalam kondisi siap dipakai. Tanah yang dimiliki atau
dikuasai oleh instansi pemerintah di luar negeri, misalnya tanah yang digunakan
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, hanya diakui bila kepemilikan tersebut
Halaman 18 dari 39
berdasarkan isi perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang
berlaku di negara tempat perwakilan Republik Indonesia berada bersifat permanen.
a) Pengakuan
Kepemilikan atas tanah ditunjukan dengan adanya bukti bahwa telah terjadi
perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum seperti sertifikat
tanah. Apabila perolehan tanah belum didukung dengan bukti secara hukum maka
tanah tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaannya telah
berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah
atas nama pemilik sebelumnya.
b) Pengukuran
Tanah dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga
pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka
memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan dan biaya lainnya
yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai.
Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli
tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan.
Apabila penilaian tanah dengan mengunakan biaya perolehan tidak
memungkinkan maka nilai tanah didasarkan pada nilai wajar/harga taksiran pada
saat perolehan.
c) Pengungkapan
Tanah disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya. Selain itu di dalam catatan
atas laporan keuangan harus diungkapkan pula penambahan, pelepasan dan mutasi
tanah lainnya.
2) Gedung dan Bangunan
Gedung dan Bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang dibeli atau
dibangun dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan
dalam kondisi siap pakai. Termasuk dalam kategori Gedung dan Bangunan adalah
Barang Milik Daerah (BMD) yang berupa bangunan gedung, monumen, bangunan
menara, rambu-rambu, serta tugu peringatan.
a) Pengakuan
Gedung dan Bangunan yang diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode
akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal
yang diakui untuk aset tersebut. Gedung dan Bangunan yang diperoleh dari donasi
diakui pada saat Gedung dan Bangunan tersebut diterima dan hak kepemilikannya
berpindah. Pengakuan atas Gedung dan Bangunan ditentukan jenis transaksinya
meliputi penambahan, pengembangan dan pengurangan. Penambahan adalah
peningkatan nilai Gedung dan Bangunan yang disebabkan pengadaan baru,
diperluas atau diperbesar. Biaya penambahan dikapitalisasi dan ditambahkan pada
harga perolehan Gedung dan Bangunan tersebut. Pengembangan adalah
peningkatan nilai Gedung dan Bangunan karena peningkatan manfaat yang
berakibat pada durasi masa manfaat, peningkatan efisiensi dan penurunan biaya
pengoperasian. Pengurangan adalah penurunan nilai Gedung dan Bangunan karena
berkurangnya kuantitas aset tersebut.
Halaman 19 dari 39
b) Pengukuran
Gedung dan Bangunan dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian Gedung
dan Bangunan dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka
nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar/taksiran pada saat perolehan. Biaya
perolehan Gedung dan Bangunan yang dibangun dengan cara swakelola meliputi
biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk
biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan,
dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap
tersebut. Jika Gedung dan Bangunan diperoleh melalui kontrak, biaya perolehan
meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasaan, biaya perizinan serta
jasa konsultan.
c) Pengungkapan
Gedung dan Bangunan disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya. Selain itu di
dalam Catatan atas Laporan Keuangan diungkapkan pula:
(1)Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai;
(2)Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan
penambahan, pengembangan, dan penghapusan;
(3)Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Gedung dan
Bangunan.
3) Peralatan dan Mesin
Peralatan dan Mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik
dan seluruh inventaris kantor yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari
12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. Wujud fisik Peralatan dan Mesin
bisa meliputi: alat besar, alat angkutan, alat bengkel dan alat ukur, alat pertanian, alat
kantor dan alat rumah tangga, alat studio, alat komunikasi dan pemancar, alat
kedokteran dan kesehatan, alat laboratorium, alat persenjataan, komputer, alat
eksplorasi, alat pemboran, alat produksi, pengolahan dan pemurnian, alat bantu
eksplorasi, alat keselamatan kerja, alat peraga, serta unit proses/produksi.
a) Pengakuan
Peralatan dan Mesin yang diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode
akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal
yang diakui untuk aset tersebut. Peralatan dan Mesin yang diperoleh dari donasi
diakui pada saat Peralatan dan Mesin tersebut diterima dan hak kepemilikannya
berpindah. Pengakuan atas Peralatan dan Mesin ditentukan jenis transaksinya
meliputi penambahan, pengembangan dan pengurangan. Penambahan adalah
peningkatan nilai Peralatan dan Mesin yang disebabkan pengadaan baru, diperluas
atau diperbesar. Biaya penambahan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga
perolehan Peralatan dan Mesin tersebut. Pengembangan adalah peningkatan nilai
Peralatan dan Mesin karena peningkatan manfaat yang berakibat pada durasi masa
manfaat, peningkatan efisiensi dan penurunan biaya pengoperasian. Pengurangan
adalah penurunan nilai Peralatan dan Mesin karena berkurangnya kuantitas aset
tersebut.
b) Pengukuran
Biaya perolehan Peralatan dan Mesin mengambarkan jumlah pengeluaran yang
telah dilakukan untuk memperoleh Peralatan dan Mesin tersebut sampai siap
Halaman 20 dari 39
pakai. Biaya perolehan atas Peralatan dan Mesin yang berasal dari pembelian
meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya
langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai Peralatan dan
Mesin tersebut siap digunakan. Biaya perolehan Peralatan dan Mesin yang
diperoleh melalui kontrak meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan
pengawasan, biaya perizinan dan jasa konsultan. Biaya perolehan Peralatan dan
Mesin yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga
kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan
pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya
yang terjadi berkenaan dengan pembangunan Peralatan dan Mesin tersebut.
c) Pengungkapan
Peralatan dan Mesin disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya. Selain itu di
dalam Catatan atas Laporan Keuangan diungkapkan pula:
(1)Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai;
(2)Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan
penambahan, pengembangan dan penghapusan;
(3)Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Peralatan dan
Mesin.
4) Jalan dan Irigasi
Jalan, Irigasi dan Jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh
pemerintah dan dalam kondisi sipa dipakai. BMD yang termasuk dalam kategori aset
ini adalah jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, dan jaringan.
a) Pengakuan
Jalan, Irigasi dan Jaringan yang diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode
akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal
yang diakui untuk aset tersebut. Jalan, Irigasi dan Jaringan yang diperoleh dari
donasi diakui pada saat Jalan, Irigasi dan Jaringan tersebut diterima dan hak
kepemilikannya berpindah. Pengakuan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan ditentukan
jenis transaksinya meliputi penambahan, pengembangan dan pengurangan.
Penambahan adalah peningkatan nilai Jalan, Irigasi dan Jaringan yang disebabkan
pengadaan baru, diperluas atau diperbesar. Biaya penambahan dikapitalisasi dan
ditambahkan pada harga perolehan Jalan, Irigasi dan Jaringan tersebut.
Pengembangan adalah peningkatan nilai Jalan, Irigasi dan Jaringan karena
peningkatan manfaat yang berakibat pada durasi masa manfaat, peningkatan
efisiensi dan penurunan biaya pengoperasian. Pengurangan adalah penurunan nilai
Peralatan dan Mesin dikarenakan berkurangnya kuantitas aset tersebut.
b) Pengukuran
Biaya Perolehan Jalan, Irigasi dan Jaringan mengambarkan jumlah pengeluaran
yang telah dilakukan untuk memperoleh Jalan, Irigasi dan Jaringan tersebut sampai
siap pakai. Biaya perolehan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan yang berasal dari
pembelian meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta
biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai Peralatan
dan Mesin tersebut siap digunakan. Biaya perolehan Jalan, Irigasi dan Jaringan
yang diperoleh melalui melalui kontrak meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan
dan pengawasan, biaya perizinan dan jasa konsultan. Biaya perolehan Jalan, Irigasi
dan Jaringan yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk
Halaman 21 dari 39
tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan
dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya
lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan
tersebut.
c) Pengungkapan
Jalan, Irigasi dan Jaringan disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya. Selain itu
di dalam Catatan atas Laporan Keuangan diungkapkan pula:
(1)Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai;
(2)Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan
penambahan, pengembangan dan penghapusan;
(3)Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Jalan, Irigasi dan
Jaringan.
5) Aset Tetap Lainnya
Aset Tetap Lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokan kedalam
kelompok Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi dan
Jaringan, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk operasional pemerintah dan dalam
kondisi siap pakai. BMD yang termasuk dalam kategori aset ini adalah koleksi
perpustakaan/buku, barang bercorak keseniaan/kebudayaan/olah raga, hewan, ikan
dan tanaman.
a) Pengakuan
Aset Tetap Lainnya yang diperoleh bukan dari donasi diakui pada periode
akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal
yang diakui untuk aset tersebut. Aset Tetap Lainnya yang diperoleh dari donasi
diakui pada saat Aset Tetap Lainnya tersebut diterima dan hak kepemilikannya
berpindah. Pengakuan atas Aset Tetap Lainnya ditentukan jenis transaksinya
meliputi penambahan dan pengurangan. Penambahan adalah peningkatan nilai
Aset Tetap Lainnya yang disebabkan pengadaan baru, diperluas atau diperbesar.
Biaya penambahan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan Aset
Tetap Lainnya tersebut. Pengurangan adalah penurunan nilai Aset Tetap Lainnya
dikarenakan berkurangnya kuantitas aset tersebut.
b) Pengukuran
Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya mengambarkan jumlah pengeluaran yang
telah dilakukan untuk memperoleh Aset Tetap Lainnya tersebut sampai siap pakai.
Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diperoleh melalui melalui kontrak
meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan dan
jasa konsultan.
c) Pengungkapan
Aset Tetap Lainnya disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya. Selain itu di
dalam Catatan atas Laporan Keuangan diungkapkan pula:
(1)Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai;
(2)Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan
penambahan, pengembangan dan penghapusan;
(3)Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Aset Tetap
Lainnya.
Halaman 22 dari 39
6) Konstruksi Dalam Pengerjaan
Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses
pembangunan pada tanggal laporan keuangan. Konstruksi Dalam Pengerjaan
mencakup Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, jalan, irigasi dan
jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya
membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Konstruksi Dalam
Pengerjaan belum dicatat dalam buku inventaris namun telah tercatat dalam Perkiraan
Buku Besar dalam Sistem Akuntansi Pemerintahan.
a) Pengakuan
Konstruksi Dalam Pengerjaan merupakan aset yang dimaksudkan untuk digunakan
dalam operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka
panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap. Suatu aset berwujud
harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika biaya perolehan tersebut
dapat diukur secara andal dan masih dalam proses pengerjaan. Konstruksi Dalam
Pengerjaan dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan setelah pekerjaan
Konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan
perolehannya.
b) Pengukuran
Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya Perolehan
Konstruksi yang dikerjakan secara swakelola meliputi:
(1)Biaya berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi yang mencakup biaya
pekerja lapangan termasuk penyelia, biaya bahan, pemindahan sarana,
peralatan dan bahan-bahan dari dan ke lokasi konstruksi, penyewaan sarana dan
peralatan serta biaya rancangan dan bantuan teknis yang berhubungan langsung
dengan kegiatan konstruksi.
(2)Biaya yang dapat didistribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat
dialokasikan ke konstruksi tersebut mencakup biaya asuransi, biaya rancangan
dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi
tertentu dan biaya-biaya lain yang dapat diindentifikasikan untuk kegiatan
konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
Biaya perolehan konstruksi yang dikerjakan kontrak konstruksi meliputi:
(1)Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat
penyelesaian pekerjaan;
(2)Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan
pelaksanaan kontrak konstruksi;
c) Pengungkapan
Konstruksi Dalam Pengerjaan disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya.
Selain itu di dalam Catatan atas Laporan Keuangan diungkapkan pula:
(1)Rinciaan kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan
jangka dan waktu penyelesaiannya;
(2)Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;
(3) Jumlah biaya yang dikeluarkan;
(4)Uang muka kerja yang diberikan; dan
(5)Retensi.
Halaman 23 dari 39
i. Utang
Utang adalah kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis di masa yang akan datang,
yang timbul akibat kewajiban sekarang, sebagai akibat suatu kejadian yang telah lalu.
Utang terdiri atas:
1) Utang Lancar yaitu utang yang harus dibayarkan atau jatuh tempo dalam satu periode
akuntansi berikutnya;
2) Utang Jangka Panjang yaitu utang yang harus dibayarkan atau jatuh tempo lebih dari
satu periode akuntasi berikutnya.
j. Ekuitas
Ekuitas merupakan kekayaan bersih yaitu selisih antara total aset dengan total kewajiban.
Ekuitas terdiri atas:
1) Ekuitas Dana Lancar yaitu selisih antara aktiva lancar dan utang lancar.
2) Ekuitas Dana Investasi mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam
investasi jangka panjang, aktiva tetap dan aktiva lain-lain dikurangi dengan kewajiban
jangka panjang.
3) Ekuitas Dana Cadangan mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan
untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Halaman 24 dari 39
3. IKHTISAR CAPAIAN TARGET KINERJA KEUANGAN
Dalam pelaksanaan APBK TA 2009, kami sampaikan beberapa hal yang merupakan
keberhasilan pelaksanaannya dan beberapa catatan penting untuk membantu mempermudah
pemahaman pembaca laporan dalam mengevaluasi pencapaian kinerja Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara. Pada TA 2009 pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten
Aceh Tenggara telah melakukan peningkatan pengendalian. Upaya peningkatan
pengendalian dilaksanakan dengan memperkuat prioritas kebutuhan dan penghematan biaya
(efisiensi anggaran) dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip disiplin anggaran.
Pelaksanaan perencanaan dan program kerja tahunan yang telah dituangkan dalam
APBK, dapat dilihat pada rincian realisasi tahun 2009 yang menggambarkan pelaksanaan
per program dan per kegiatan. Realisasi Pendapatan dan Belanja serta Pembiayaan TA 2009
tersebut, dapat diuraikan sebagai berikut:
No. Uraian Nilai (Rp)
1 Realisasi Pendapatan 387.248.735.864,00
2 Realisasi Belanja dan Transfer 385.989.634.700,00
3 Surplus/(Defisit) Tahun 2009 ( 1 – 2 ) 1.259.101.164,00
4 Penerimaan Pembiayaan 10.000.000.000,00
5 SiLPA tahun lalu 4.263.831.398,91
6 Pengeluaran Pembiayaan 10.473.167.963,00
7 Pembiayaan Neto ( 4 + 5 – 6 ) 3.790.663.435,91
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2009 ( 3 + 7 ) 5.049.764.599,91
Uraian lebih rinci dari dari realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan adalah
sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah
No. Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Lebih/(Kurang) (Rp) %
Pendapatan Daerah 483.075.990.954,00 387.248.735.864,00 (95.827.225.090,00) 80,16
1. Pendapatan Asli Daerah
(PAD)
11.012.785.800,00 6.234.956.125,00 (4.777.829.675,00) 56,62
2. Pendapatan Transfer 459.563.205.154,00 371.013.779.739,00 (88.549.425.415,00) 80,73
3. Lain-lain Pendapatan
yang Sah
12.500.000.000,00 10.000.000.000,00 (2.500.000.000,00) 80,00
b. Belanja Daerah
No. Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Lebih/(Kurang) (Rp) %
1 2 3 4 5 6
Belanja Daerah 487.217.564.327,00 385.989.634.700,00 (101.227.929.627,00) 79,22
1. Belanja Operasi 373.478.690.483,00 317.098.277.818,00 (56.380.412.665,00) 84,90
a. Belanja Pegawai 224.464.144.718,00 211.836.944.063,00 (12.627.200.655,00) 94,37
b. Belanja Barang 100.649.844.765,00 71.625.095.389,00 (29.024.749.376,00) 71,16
c. Belanja Bunga 1.202.601.000,00 358.333.366,00 (844.267.634,00) 29,80
d. Belanja Hibah 10.200.000.000,00 9.520.600.000,00 (679.400.000,00) 93,34
e. Belanja Bantuan
Sosial
16.425.000.000,00 12.695.555.000,00 (3.729.445.000,00) 77,29
f. Belanja Bantuan
Keuangan
20.537.100.000,00 11.061.750.000,00 (9.475.350.000,00) 53,86
Halaman 25 dari 39
1 2 3 4 5 6
2. Belanja Modal 111.038.873.844,00 67.003.056.882,00 (44.035.816.962,00) 60,34
a. Belanja Modal Tanah 7.785.900.000,00 1.429.179.000,00 (6.356.721.000,00) 18,36
b. Belanja Modal
Peralatan dan Mesin
18.918.321.919,00 10.135.307.180,00 (8.783.014.739,00) 53,57
c. Belanja Modal
Gedung dan
Bangunan
36.390.139.862,00 25.598.759.315,00 (10.791.380.547,00) 70,35
d. Belanja Modal Jalan,
Irigasi dan Jaringan
43.908.505.663,00 26.717.169.387,00 (17.191.336.276,00) 60,85
e. Belanja Modal Aset
Tetap Lainnya
4.036.006.400,00 3.122.642.000,00 (913.364.400,00) 77,37
3. Belanja Tak Terduga 2.700.000.000,00 1.888.300.000,00 (811.700.000,00) 69,94
c. Pembiayaan Daerah
No. Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Lebih/(Kurang) (Rp) %
Pembiayaan Daerah 4.141.573.373,00 3.790.663.435,91 (350.909.937,09) 90,63
1. Penerimaan Pembiayaan 4.141.573.373,00 14.263.831.398,91 10.122.258.025,91 344,41
2 Pengeluaran Pembiayaan 0,00 10.473.167.963,00 10.473.167.963,00 -
Halaman 26 dari 39
4. PENJELASAN POS-POS NERACA
4.1. ASET LANCAR……….………………...…….…...………….…Rp16.787.838.679,61
Aset Lancar merupakan aset yang diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau
dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan atau
berupa kas dan setara kas, dengan rincian sebagai berikut:
a. Kas di Kas Daerah…….……….....……………...….……...…Rp 2.661.104.016,91
Merupakan saldo kas dan bank pada BUD sebesar Rp2.661.104.016,91 per 31
Desember 2009 yang terdiri dari :
1) Kas tunai sebesar Rp 56.508,31
2) Kas di bank sebesar Rp 2.661.047.508,60
Jumlah Rp 2.661.104.016,91
Saldo kas di bank per 31 Desember 2009 terdapat pada 6 rekening, ditetapkan dalam
SK Bupati Aceh Tenggara No. KU.900/287/2008 tanggal 12 Juni 2008 tentang
penetapan rekening Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, yang terdiri dari:
No. Nama Bank Nomor Rekening Jumlah (Rp)
1 PT Bank BPD Cab. Kutacane 0102.805.221.3 7.343.725,11
2 PT Bank BPD Cab. Kutacane 0102.805.115.5 18.832.272,38
3 PT Bank BPD Cab. Kutacane 0102.805.223.1 8.266.591.326,11
4 PT Bank BRI Cab. Kutacane 0263-01-000018-30-6 374.877.972,00
5 PT Bank BRI Cab. Kutacane 0263-01-000019-30-2 3.580.450,00
6 PT Bank BRI Cab. Kutacane 0263-01-000023-30-1 594.162,00
7 PT Bank BRI Cab. Kutacane 0263-01-000120-30-7 206.706,00
Jumlah 8.672.026.613,60
Dari Jumlah saldo kas di bank sebesar Rp8.672.026.613,60 terbagi atas:
1) Saldo kas di bank per 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp2.661.047.508,60.
2) Pengeluaran belanja yang sudah di bukukan di buku kas umum daerah tetapi
belum diambil dari Rekening Bank (Outstanding Check) sebesar
Rp6.010.979.105,00.
b. Kas di Bendahara Pengeluaran…………….…………………Rp3.438.917.920,00
Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2009 sebesar Rp3.438.917.920,00
merupakan sisa Uang Persediaan (UP) dari TA 2005, 2006, 2007, 2008 dan 2009
yang masih belum disetor ke Kas Daerah oleh Bendahara Pengeluaran SKPD.
(rincian lihat lampiran 1).
Dari Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp3.438.917.920,00, sisa Kas di
Bendahara Pengeluaran tahun 2009 sebesar Rp798.649.098,00 telah disetor pada
tahun 2010 sebesar Rp91.771.820,00 sehingga saldo Kas di Bendahara Pengeluaran
tahun 2009 menjadi sebesar Rp729.349.801,00. Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran
tahun 2008 sebesar Rp350.365.658,00 telah disetor pada tahun 2010 sebesar
Rp4.169.337,00 sehingga saldo Kas di Bendahara Pengeluaran tahun 2008 menjadi
sebesar Rp346.196.321,00. Sedangkan untuk sisa Kas di Bendahara Pengeluaran
tahun 2005 s.d. 2007 tidak ada penyetoran pada tahun 2010. Sehingga total saldo
Kas di Bendahara Pengeluaran dari tahun 2005 s.d. 2009 per 29 Juli 2010 yang
Halaman 27 dari 39
belum disetor ke Kas Daerah adalah sebesar Rp3.342.976.763,00, dengan rincian
sebagai berikut:
No Tahun
Saldo per 31
Desember 2009
(Rp)
Penyetoran
tahun 2010
(Rp)
Saldo per 29 Juli
2010
(Rp)
1 2005 162.899.755,00 - 162.899.755,00
2 2006 890.915.258,00 - 890.915.258,00
3 2007 1.236.088.151,00 - 1.236.088.151,00
4 2008 350.365.658,00 4.169.337,00 346.196.321,00
5 2009 798.649.098,00 91.771.820,00 706.877.278,00
Jumlah 3.438.917.920,00 95.941.157,00 3.342.976.763,00
Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran dari tahun 2005 s.d. 2008 sebesar
Rp2.636.099.485,00 berpotensi tidak dapat dilakukan penyetoran ke Kas Daerah
sebab Bendahara Pengeluaran pada masing-masing SKPD telah berpindah tugas
atau tidak lagi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.
c. Piutang Lainnya………………………………………..………Rp8.978.200.276,00
Piutang Lainnya per 31 Desember 2009 sebesar Rp8.978.200.276,00 mengalami
kenaikan sebesar Rp473.167.963,00 atau 5,56% dari saldo tahun 2008 sebesar
Rp8.505.032.313,00. Piutang Lainnya sebesar Rp8.978.200.276,00 merupakan sisa
kas bon dari tahun-tahun sebelumnya yang telah dibuat Surat Keterangan Tanggung
Jawab Mutlak (SKTJM), dengan rincian sebagai berikut:
No Satuan Kerja Jumlah (Rp)
1 Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara 7.089.462.037,00
2 Dinas Pengelolaan Keuangan & Kekayaan Daerah 1.888.738.239,00
Jumlah 8.978.200.276,00
d. Persedian……………………………………………………….Rp1.709.616.466,70
Persediaan sebesar Rp1.709.616.466,70 merupakan sisa persediaan pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terdiri atas persediaan alat tulis kantor, bibit
dan obat-obatan. Namun dari jumlah persediaan sebesar Rp1.709.616.466,70 masih
belum termasuk 49 SKPD yang belum menyampaikan laporan persediaannya
sehingga nilai persediaan tidak dapat diketahui secara pasti.(rincian lihat lampiran 2)
4.2. INVESTASI JANGKA PANJANG…..…………………………Rp15.960.025.000,00
Investasi Jangka Panjang sebesar Rp15.960.025.000,00 merupakan investasi yang
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam bentuk penyertaan modal
pada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta dengan rincian sebagai berikut:
No
Tempat
Investasi
Tahun (dalam ribuan Rp) Jumlah
Investasi (dalam
s.d. 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 ribuan Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1
PT Bank BPD
Aceh Cabang
Kutacane
1.805.517,08 1.337.392,92 - - 1.000.000,00 500.000,00 - 2.000.000,00 - 6.642.910,00
2 PDAM Tirta
Agara
2.950.000,00 1.000.000,00 - 1.000.000,00 1.000.000,00 - 1.282.615,00 - - 7.232.615,00
3
PD Makmur
Sepakat
200.000,00 1.000.000,00 - - 500.000,00 - - - - 1.700.000,00
4 PD BPR
Blangkejeren
100.000,00 - - - - - - - - 100.000,00
Halaman 28 dari 39
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
5
PD BPR Lawe
Alas
84.500,00 - - - - - - - - 84.500,00
6
SPBU Mina
Bambel - 200.000,00 - - - - - - - 200.000,00
Jumlah 5.140.017,08 3.537.392,92 - 1.000.000,00 2.500.000,00 500.000,00 1.282.615,00 2.000.000,00 - 15.960.025,00
Dari investasi sebesar Rp15.960.025.000,00, investasi yang didukung dengan bukti
kepemilikan hanya sebesar Rp15.575.525.000,00 yaitu pada:
a. PT Bank BPD Aceh sebesar Rp6.642.910.000,00;
b. PD Makmur Sepakat sebesar Rp1.700.000.000,00; dan
c. PDAM Tirta Agara sebesar Rp7.232.615,00 telah seluruhnya diakui dalam ekuitas
laporan keuangan PDAM Tirta Agara per 31 Desember 2009.
Sedangkan investasi sebesar Rp384.500.000,00 yaitu pada PD BPR Blangkejeren
sebesar Rp100.000.000,00, PD BPR Lawe Alas sebesar Rp84.500.000,00 dan SPBU
Mina Bambel sebesar Rp200.000.000,00 belum didukung dengan bukti kepemilikan
dan surat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban atas penyertaan modal tersebut.
Penyertaan modal sebesar Rp384.500.000,00 pada tiga tempat tersebut direalisasikan
pada tahun 2002 dan sebelum tahun 2002, sehingga Pemerintah Kabupaten Aceh
Tenggara tidak dapat menelusuri SP2D untuk pengeluaran penyertaan modal tersebut.
4.3. ASET TETAP……………………….....……………………...Rp1.480.478.260.157,61
Merupakan nilai aset tetap yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
per 31 Desember 2009 dengan rincian sebagai berikut:
No Jenis Aset Tetap 2009 (Rp) 2008 (Rp)
1 Tanah 77.317.024.377,00 75.287.845.377.00
2 Peralatan dan Mesin 88.152.408.142,00 78.033.236.462.00
3 Gedung dan Bangunan 217.029.250.824,61 190.312.081.437.61
4 Jalan, Jaringan dan Instalasi 1.031.745.305.402,00 1.006.145.546.087.00
5 Aset Tetap Lainnya 58.978.083.881,00 55.858.441.881.00
6 Konstruksi Dalam Pengerjaan 7.256.187.531,00 7.256.187.531,00
Jumlah 1.480.478.260.157,61 1.412.893.338.775,61
Pada tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan inventarisasi
atas seluruh aset yang dimilikinya yang dilakukan sejak Desember 2008 sampai dengan
Maret 2009 dengan cut off per 31 Desember 2008. Namun, masih terdapat perbedaan
nilai aset tetap yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2008 dengan nilai aset
tetap hasil inventarisasi.
Bidang Aset dan Investasi Daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas administrasi
aset tetap telah mengompilasi Laporan Hasil Pengadaan Barang TA 2009 dari seluruh
SKPD, namun terdapat beberapa SKPD sampai dengan masa verifikasi berakhir
tanggal 8 Juni 2010 belum menyerahkan format data verifikasi aset yang menyangkut
belanja modal TA 2009 yaitu:
a. Sekretariat Kabupaten Aceh Tenggara;
b. Sekretariat DPRK;
c. Dinas Pengairan;
d. Dinas Kebudayaan dan Parawisata; serta
e. Dinas Perikanan dan Kelautan.
Halaman 29 dari 39
Kendala dalam pelaporan dan pencatatan aset yang dilakukan oleh Bidang Akuntansi
berdasarkan realisasi Belanja Modal masing-masing SKPD yaitu memisahkan nilai
Belanja Modal TA 2009 sebesar Rp67.584.921.382,00 yang benar-benar menambah
aset tetap dan yang merupakan konstruksi dalam pengerjaan (KDP). Dalam Neraca
hanya disajikan nilai KDP TA 2008 sebesar Rp7.256.187.531,00, sedangkan KDP per
31 Desember 2009 menurut bagian aset adalah sebesar Rp22.995.166.656,00, yang
merupakan murni belanja TA 2009, sedangkan nilai KDP TA 2008 sampai saat
pemeriksaan berakhir tidak dapat dijelaskan rincian dan posisi terakhir.
Adapun penambahan nilai aset pada tahun 2009 adalah sebagai berikut:
No Uraian Nilai Mutasi
(Rp)
1 Tanah 2.029.179.000,00
2 Peralatan dan Mesin 10.119.171.680,00
3 Gedung dan Bangunan 26.717.169.387,00
4 Jalan, Jaringan dan Instalasi 25.599.759.315,00
5 Aset Tetap Lainnya 3.119.642.000,00
6 Konstruksi Dalam Pengerjaan 0,00
Jumlah 67.584.921.382,00
4.4. ASET LAINNYA………………………..……………………......Rp 2.079.492.000,00
Merupakan nilai Aset Lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Aceh
Tenggara per 31 Desember 2009 dengan rincian sebagai berikut:
No Jenis Aset Lainnya 2009 (Rp) 2008 (Rp)
1
2
Piutang Dana Bantuan Modal
Aktiva Tak Berwujud
1.682.492.000,00
397.000.000,00
1.682.492.000,00
397.000.000,00
Jumlah 2.079.492.000,00 2.079.492.000,00
a. Piutang dana bantuan modal sebesar Rp1.682.492.000,00 merupakan saldo Piutang
dana bantuan modal kepada masyarakat TA 2001 dan 2002 dalam rangka
pemberdayaan ekonomi rakyat, yang disalurkan dan dikelola melalui empat SKPD,
dengan rincian sebagai berikut:
No SKPD Jumlah (Rp)
1 Kantor Peternakan 217.492.000,00
2 Kantor Perikanan 115.000.000,00
3 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 650.000.000,00
4 BAPPEDA 700.000.000,00
Jumlah 1.682.492.000,00
Piutang dana bantuan modal sebesar Rp1.682.492.000,00 tidak memiliki dokumen
pendukung baik berupa SP2D maupun dokumen perjanjian yang mengatur hak dan
kewajiban Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara maupun penerima bantuan.
Piutang dana bantuan modal tersebut telah jatuh tempo dan tidak dapat tertagih.
b. Aktiva tak berwujud sebesar Rp397.000.000,00 merupakan pembangunan Sistem
Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) sebesar Rp397.000.000,00 di
Bagian Keuangan Setdakab Aceh Tenggara TA 2006 sampai dengan tahun 2007
yang sampai saat ini belum dimanfaatkan.
Halaman 30 dari 39
4.5. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK……………………………..Rp 8.503.568.060,15
Jumlah Kewajiban Jangka Pendek tersebut terdiri dari:
a. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)……………………..Rp1.050.257.337,00
Utang PFK merupakan pajak pemerintah pusat yang telah dipotong oleh BUD pada
TA 2009 sebesar Rp4.322.858.586,00 yang sudah disetorkan ke Kas Negara sebesar
Rp3.272.601.249,00, yang belum disetorkan pada Kas Negara per 31 Desember
2009 adalah sebesar Rp1.050.257.337,00 (Rp4.322.858.586,00 -
Rp3.272.601.240,00) merupakan Utang PFK di Tahun 2009.
b. Utang Bunga dan Denda……………………………………..Rp4.542.644.056,50
Utang Bunga dan Denda sebesar Rp4.542.644.056,50 merupakan bunga dan denda
atas terlambat/belum dibayarnya cicilan angsuran utang jangka panjang sesuai
dengan surat konfirmasi dari Dirjen Perbendaharaan Direktorat Sistem Manajemen
Investasi tanggal 20 April 2010, berdasarkan perjanjian No. RDA-309/DP.3/2001,
tanggal 15 Februari 2001.
c. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang………………………Rp 2.910.666.666,65
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang sebesar Rp2.910.666.666,65 merupakan
bagian lancar utang jangka panjang atas Rekening Dana Pembangunan (RDP)
Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam rangka pembiayaan pembangunan
Pasar Terpadu Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara berdasarkan perjanjian antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara No.
RDA-309/DP.3/2001, tanggal 15 Februari 2001.
4.6. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG………………………………Rp611.733.333,35
Kewajiban Jangka Panjang adalah sebesar Rp611.733.333,35. Merupakan saldo Utang
Dalam Negeri dari Utang jangka panjang atas Rekening Dana Pembangunan (RDP)
Pemerintah Pusat yang belum jatuh tempo.
4.7. EKUITAS DANA…………………………..…………………Rp1.506.190.314.443,72
Ekuitas Dana terdiri dari:
No Uraian 2009
(Rp)
2008
(Rp)
1 Ekuitas Dana Lancar 8.284.270.619,46 9.438.278.420,85
2 Ekuitas Dana Investasi 1.497.906.043.824,26 1.429.875.920.220,04
Jumlah 1.506.190.314.443,72 1.439.314.198.640,89
a. Ekuitas Dana Lancar
Ekuitas Dana Lancar tahun 2009 sebesar Rp8.284.270.619,46, terdiri atas:
1) SiLPA TA 2009 Rp 5.049.764.599,91
2) Cadangan Piutang Rp 8.978.200.276,00
3) Cadangan Persediaan Rp 1.709.616.466,70
4) Dana yang harus disediakan untuk
pembayaran Utang Jangka Pendek
(Rp 7.453.310.723,15)
Jumlah Ekuitas Dana Lancar Rp 8.284.270.619,46
Halaman 31 dari 39
b. Ekuitas Dana Investasi
Ekuitas Dana Investasi tahun 2009 sebesar Rp1.497.906.043.824,26 terdiri dari:
1) Diinvestasikan dalam Investasi
Jangka Panjang
Rp 15.960.025.000,00
2) Diinvestasikan dalam Aset Tetap Rp 1.480.478.260.157,61
3) Diinvestasikan dalam Aset Lainnya Rp 2.079.492.000,00
4) Dana yang harus Disediakan untuk
Pembayaran Utang Jangka Pendek
(Rp 611.733.333,35)
Jumlah Ekuitas Dana Investasi Rp1.497.906.043.824,26
Halaman 32 dari 39
5. PENJELASAN POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN
5.1. PENDAPATAN…………………………………………………Rp387.248.735.864,00
Dari target pendapatan TA 2009 sebesar Rp483.075.990.954,00 dapat direalisasikan
sebesar Rp387.248.735.864,00 atau 80,16% dari anggaran, kurang dari target sebesar
Rp95.827.225.090,00. Realisasi pendapatan TA 2009 terdiri atas:
a. Pendapatan Asli Daerah………………………………………...Rp6.234.956.125,00
Pendapatan Asli Daerah pada TA 2009 tidak dapat mencapai target yang telah
ditetapkan. Dari anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar
Rp11.012.785.800,00 hanya dapat direalisasikan sebesar Rp6.234.956.125,00 atau
56,62% dari anggaran. Komponen realisasi Pendapatan Asli Daerah selengkapnya
dapat diuraikan sebagai berikut:
No Uraian
Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
Selisih Lebih /
(Kurang)
(Rp)
1 Pajak Daerah 2.310.255.500,00 1.179.422.009,00 (1.130.833.491,00)
2 Retribusi Daerah 3.689.770.300,00 2.370.892.334,00 (1.318.877.966,00)
3 Bagian Laba BPD 1.500.000.000,00 1.092.383.021,00 (407.616.979,00)
4 Lain-lain PAD yang Sah 3.512.760.000,00 1.592.258.761,00 (1.920.501.239,00)
Jumlah 11.012.785.800,00 6.234.956.125,00 (4.777.829.675,00)
Adapun rincian dari masing-masing pendapatan asli daerah di atas dapat dilihat pada
tabel berikut:
No Uraian
Realisasi
(Rp)
1 Pajak Daerah
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
1.179.422.009,00
2.500.000,00
568.529.910,00
3.900.000,00
20.280.000,00
315.170.140,00
269.041.959,00
2 Retribusi Daerah
a. Retribusi Jasa Umum
1) Retribusi Pelayanan Kesehatan
2) Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
3) Retribusi Pengantian Biaya Cetak KTP dan Capil
4) Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum
5) Retribusi Pelayanan Pasar
6) Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor
7) Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
b. Retribusi Jasa Usaha
1) Retribusi Jasa Usaha Pemakaian Kekayaan Daerah
2) Retribusi Jasa Usaha Pasar Grosir dan Pertokoan
3) Retribusi Jasa Usaha Terminal
4) Retribusi Jasa Usaha Tempat Penginapan /Pesangrahan
5) Retribusi Jasa Usaha Rumah Potong Hewan
6) Retribusi Jasa Usaha Tempat Rekreasi dan Olah Raga
7) Retribusi Jasa Usaha Penjualan Produksi Usaha Daerah
c. Retribusi Perizinan Tertentu
2.370.892.334,00
676.682.334,00
391.307.334,00
7.000.000,00
20.250.000,00
9.600.000,00
234.400.000,00
4.125.000,00
10.000.000,00
1.673.710.000,00
1.515.035.000,00
1.100.000,00
12.900.000,00
2.500.000,00
45.450.000,00
0,00
96.725.000,00
20.500.000,00
Halaman 33 dari 39
No Uraian
Realisasi
(Rp)
1) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
2) Retribusi Izin Usaha Perseorangan dan Umum
3) Retribusi Izin Trayek
4) Retribusi Izin lainnya
9.450.000,00
8.050.000,00
3.000.000,00
0,00
3 Bagian Laba BUMD
a. Perusahaan Daerah
b. BPD Aceh Cab. Kutacane
1.092.383.021,00
0,00
1.092.383.021,00
4 Lain-lain PAD yang Sah
a. Hasil Penjualan Aset Daerah yang tidak dipisahkan
1) Pelepasan Hak atas Tanah/Bangunan
2) Penjualan Kenderaan Roda Empat
b. Penerimaan Jasa Giro
Jasa Giro Kas Daerah
c. Pendapatan dan Pengembalian
1) Pendapatan dan Pengembalian Pajak Penghasilan Pasal
21
2) Pendapatan dan Pengembalian Kelebihan bayar Gaji
dan Rutin
d. Penerimaan dari Sumbangan Pihak Ketiga
1) Penerimaan dari Sumbangan Pihak Ketiga
2) Sumbangan atas Pelayanan izin Usaha Bukan HO dan
izin
3) Sumbangan Rekanan yang Melaksanakan Proyek
Pemerintah
4) Sumbangan Pengusaha
e. Penerimaan lain-lain
Penerimaan lain-lain atas rekening yang tidak terdeteksi
1.592.258.761,00
16.850.000,00
0,00
16.850.000,00
240.145.854,00
240.145.854,00
544.324.683,00
0,00
544.324.683,00
790.731.518,00
683.354.806,00
107.376.712,00
0,00
0,00
206.706,00
206.706,00
J U M L A H 6.234.956.125,00
Atas Pendapatan Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp315.170.140,00, nilai yang
disajikan tersebut telah dinetokan dengan upah pungut sebesar Rp48.469.512,00,
penggunaan langsung untuk pembayaran rekening listrik penerangan jalan sebesar
Rp503.458.050,00 dan belum disetor oleh Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan
dan Pemadam Kebakaran sebesar Rp102.292.538,00.
b. Pendapatan Transfer…………………………………….….Rp371.013.779.739,00
Dari target Pendapatan Transfer sebesar Rp459.563.205.154,00, terealisasi pada TA
2009 sebesar Rp371.013.779.739,00 atau 80,73%, dari anggaran. Komponen
realisasi pendapatan transfer adalah sebagai berikut:
No Uraian Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
Selisih Lebih/
(Kurang)
(Rp)
I Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan
1 Bagi Hasil Pajak
a.Bagi hasil PBB
b.Bagi hasil BPHTB
c.Bagi hasil PPh
28.012.684.659,00
18.799.316.896,00
3.293.799.195,00
5.919.568.568,00
13.570.057.627,00
8.708.842.798,00
3.407.186.250,00
1.454.028.579,00
(14.444.627.032,00)
(10.092.474.098,00)
113.387.055,00
(4.465.539.989,00)
Halaman 34 dari 39
No Uraian Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
Selisih Lebih/
(Kurang)
(Rp)
2 Bagi Hasil Bukan Pajak
a.Bagi hasil dari pungutan
pengusahan perikanan
b.Bagi hasil dari pungutan
kehutanan
c.Bagi hasil dari pertambangan
minyak bumi
d.Bagi hasil pertambangan gas
bumi
72.052.585.988,00
454.545.454,00
3.895.025.644,00
20.705.243.786,00
46.997.771.104,00
16.292.355.681,00
311.693.293,00
124.264.185,00
2.945.008.117,00
12.911.390.086,00
(55.760.230.307,00)
(142.852.161,00)
(3.770.761.459,00)
(17.760.235.669,00)
(34.086.381.018,00)
3 Dana Alokasi Umum 284.713.240.000,00 284.713.240.000,00 0,00
4 Dana Alokasi Khusus 39.939.000.000,00 39.939.000.000,00 0,00
II Transfer Pemerintah Provinsi
1 Bagi Hasil Pajak Provinsi
a.Bagi hasil dari pajak
kendaraan bermotor
b.Bagi hasil dari pajak bahan
bakar kendaraan bermotor
c.Bagi hasil dari pajak
pengambilan dan
pemanfaatan air bawah tanah
d.Dana bagi hasil pajak dari
Provinsi NAD
e.Dana Tunjangan Guru PNS
34.845.694.507,00
16.813.029.327,00
15.961.363.882,00
164.955.218,00
1.906.346.080,00
0,00
16.501.126.431,00
2.585.048.872,00
7.104.569.696,00
71.107.863,00
0,00
6.740.400.000,00
(18.344.568.076,00)
(14.227.980.455,00)
(8.856.794.186,00)
(93.847.355,00)
(1.906.346.080,00)
6.740.400.000,00
J U M L A H 459.563.205.154,00 371.013.779.739,00 (88.549.425.415,00)
c. Lain-lain Pendapatan yang Sah……………………………..Rp10.000.000.000,00
Jumlah tersebut merupakan realisasi Pendapatan Transfer dari Pemerintah Aceh TA
2009, dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
Selisih Lebih /
(Kurang)
(Rp)
1 Dana Hibah 10.000.000.000,00 10.000.000.000,00 0,00
2 Dana Darurat Bencana Alam 2.500.000.000,00 0,00 (2.500.000.000,00)
J U M L A H 12.500.000.000,00 10.000.000.000,00 (2.500.000.000,00)
5.2. BELANJA……………………………………………………….Rp385.989.634.700,00
Dari anggaran Belanja Daerah yang tertuang dalam Perubahan APBK TA 2009 sebesar
Rp487.217.564.327,00 terealisasi sebesar Rp385.989.634.700,00 atau 79,22% dari
anggaran.
Adapun dari realisasi Belanja Daerah terdiri dari:
a. Belanja Operasi…………………………………….……….Rp317.098.277.818,00
Belanja Operasi TA 2009 dianggarkan sebesar Rp373.478.690.483,00 dengan
realisasi sebesar Rp317.098.277.818,00 atau 84,90% dari anggaran. Realisasi
belanja operasi terdiri atas:
Halaman 35 dari 39
No Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp)
Selisih Lebih /
(Kurang)
(Rp)
1 Belanja Pegawai 224.464.144.718,00 211.836.944.063,00 (12.627.200.655,00)
2 Belanja Barang dan Jasa 100.649.844.765,00 71.625.095.389,00 (29.024.749.376,00)
3 Belanja Bunga 1.202.601.000,00 358.333.366,00 (844.267.634,00)
4 Belanja Hibah 10.200.000.000,00 9.520.600.000,00 (679.400.000,00)
5 Belanja Bantuan Sosial 16.425.000.000,00 12.695.555.000,00 (3.729.445.000,00)
6 Belanja Bantuan
Keuangan
20.537.100.000,00 11.061.750.000,00 (9.475.350.000,00)
Jumlah Belanja Operasi 373.478.690.483,00 317.098.277.818,00 (56.380.412.665,00)
b. Belanja Modal………………………………………………...Rp67.003.056.882,00
Realisasi Belanja Modal TA 2009 sebesar Rp67.003.056.882,00 atau 60,34% dari
anggaran sebesar Rp111.038.873.844,00. Realisasi belanja modal terdiri atas:
No Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp)
Selisih Lebih /
(Kurang)
(Rp)
1 Belanja Modal Tanah 7.785.900.000,00 1.429.179.000,00 (6.356.721.000,00)
2 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 18.918.321.919,00 10.135.307.180,00 (8.783.014.739,00)
3 Belanja Modal Gedung dan
Bangunan
36.390.139.862,00 25.598.759.315,00 (10.791.380.547,00)
4 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan
Jaringan
43.908.505.663,00 26.717.169.387,00 (17.191.336.276,00)
5 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 4.036.006.400,00 3.122.642.000,00 (913.364.400,00)
Jumlah Belanja Modal 111.038.873.844,00 67.003.056.882,00 (44.035.816.962,00)
c. Belanja Tidak Terduga………………………………………..Rp1.888.300.000,00
Realisasi Belanja Tidak Terduga adalah sebesar Rp1.888.300.000,00 atau 69,94%
dari anggaran sebesar Rp2.700.000.000,00.
5.3. PEMBIAYAAN NETO….…………..……………………………Rp3.790.663.435,91
Adapun realisasi dari pembiayaan adalah sebagai berikut:
a. Penerimaan Pembiayaan………………………………….…Rp14.263.831.398,91
Realisasi penerimaan pembiayaan TA 2009 sebesar Rp14.263.831.398,91 atau
344,41% dari anggaran sebesar Rp4.141.573.373,00. Realisasi penerimaan pembiayaan
terdiri atas:
No Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp)
Selisih Lebih /
(Kurang)
(Rp)
1 Penggunaan SiLPA 4.141.573.373,00 4.263.831.398,91 122.258.025,91
2 Pinjaman Daerah 0,00 10.000.000.000,00 10.000.000.000,00
Jumlah 4.141.573.373,00 14.263.831.398,91 10.122.258.025,91
Realisasi penggunaan SiLPA sebesar Rp4.263.831.398,91 melebihi anggaran
sebesar Rp122.257.172,00 dari SiLPA tahun lalu sebesar Rp4.141.574.226,91. Hal
tersebut disebabkan koreksi atas penggunaan SiLPA yang kurang disajikan pada
tahun sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:
Halaman 36 dari 39
No Uraian
Nilai koreksi
(Rp)
Penggunaan SiLPA
(Rp)
1 Penggunaan SiLPA tahun lalu 4.141.574.226,91
2 Koreksi:
a. Koreksi tambah atas penggunaan SiLPA yang
merupakan kelebihan penyetoran atas sisa UP TA
2008 pada Sekretariat DPRK
40.565.096,00
b. Koreksi tambah atas penggunaan SiLPA yang
merupakan kesalahan pencatatan atas Kas di
Bendahara Pengeluaran tahun sebelumnya
162.329.932,00
c. Koreksi kurang atas penggunaan SiLPA yang
merupakan kesalahan pencatatan atas sisa UP TA
2008 pada DPKKD yang telah di-SPJ-kan
(80.637.002,09)
d. Koreksi kurang atas penggunaan SiLPA yang
merupakan kesalahan aritmatik atas pencatatan
SiLPA tahun lalu
(853,91)
Jumlah Koreksi 122.257.172,00
3 Realisasi Penggunaan SiLPA setelah koreksi 4.263.831.398,91
b. Pengeluaran Pembiayaan……………………………...…….Rp10.473.167.963,00
Pengeluaran pembiayaan TA 2009 tidak dianggarkan dalam APBK Aceh Tenggara
namun terealisasi sebesar Rp10.473.167.963,00. Pengeluaran tersebut merupakan
pembayaran pokok pinjaman daerah ke Bank BPD Aceh dan penyesuaian atas
penambahan kas bon pada TA 2009 yang telah ditetapkan SKTJM-nya, dengan
rincian sebagai berikut:
No Uraian
Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
Selisih Lebih /
(Kurang)
(Rp)
1
Pembayaran Pokok Pinjaman BPD
Aceh
0,00 10.000.000.0000,00 10.000.000.000,00
2
Penyesuaian atas kas bon yang
telah diterbitkan SKTJM
0,00 473.167.963,00 473.167.963,00
Jumlah 0,00 10.473.167.963,00 10.473.167.963,00
Pengeluaran pembiayaan berupa penyesuaian atas penambahan kas bon TA 2009
sebesar Rp473.167.963,00 merupakan koreksi kurang atas SiLPA TA 2009 yang
masih mengandung unsur kas bon sebesar kenaikan kas bon tahun 2009.
5.4. SiLPA…………………………………………………………….Rp5.049.764.599,91
Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
TA 2009 adalah sebesar Rp5.049.764.599,91.
Halaman 37 dari 39
6. PENJELASAN POS-POS ARUS KAS
6.1. ARUS KAS BERSIH DARI AKIVITAS OPERASI………......Rp68.245.308.046,00
Selama tahun 2009 jumlah arus kas masuk dari aktivitas operasi sebesar
Rp387.231.885.864,00 sedangkan arus kas keluar sebesar Rp318.986.577.818,00
sehingga arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp68.245.308.046,00.
a. Arus Masuk Kas……………………………………….........Rp387.231.885.864,00
Jumlah arus kas masuk sebesar Rp387.231.885.864,00 merupakan realisasi kas
masuk akibat aktivitas operasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara periode 1
Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, dengan rincian sebagai
berikut:
No Uraian 2009 (Rp) 2008 (Rp)
1 Pendapatan Pajak Daerah 1.179.422.009,00 1.121.493.436,00
2 Pendapatan Retribusi Daerah 2.370.892.334,00 1.778.101.000,00
3 Pendapatan Bagian Laba Badan Usaha
Daerah
1.092.383.021,00 990.137.372,00
4 Lain-lain PAD yang Sah 1.575.408.761,00 2.765.418.917,00
5 Dana Bagian Hasil Pajak 13.568.057.627,00 16.643.575.175,00
6 Dana Bagi Hasil Bukan Pajak 16.292.355.681,00 26.099.038.022,00
7 Dana Alokasi Umum (DAU) 284.713.240.000,00 278.292.165.000,00
8 Dana Alokasi Khusus (DAK) 39.939.000.000,00 44.449.000.000,00
9 Pendapatan Dana Hibah 10.000.000.000,00 0,00
10 Pendapatan Dana Darurat 0,00 0,00
11 Pendapatan Transfer – Provinsi 16.501.126.431,00 17.725.729.606,00
Jumlah 387.231.885.864,00 389.864.658.528,00
b. Arus Keluar Kas…………………………………………….Rp318.986.577.818,00
Jumlah arus kas keluar sebesar Rp318.986.577.818,00 merupakan realisasi
pengeluaran kas dalam rangka aktivitas operasi Pemerintah Kabupaten Aceh
Tenggara periode 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 yang
terdiri dari:
No Uraian 2009 (Rp) 2008 (Rp)
1 Belanja Pegawai 211.836.944.063,00 175.665.721.894,00
2 Belanja Barang dan Jasa 71.625.095.389,00 107.160.405.535,09
3 Belanja Bunga 358.333.366,00 0,00
4 Belanja Hibah 9.520.600.000,00 0,00
5 Belanja Bantuan Sosial 12.695.555.000,00 20.129.631.500,00
6 Belanja Bantuan Keuangan 11.061.750.000,00 12.864.550.000,00
7 Belanja Tak Terduga 1.888.300.000,00 2.149.865.267,00
Jumlah 318.986.577.818,00 317.970.174.196,09
6.2. ARUS KAS BERSIH DARI AKTIVITAS INVESTASI ASET NON
KEUANGAN………………………………………………...…(Rp66.986.206.882,00)
Selama tahun 2009 arus kas masuk dari aktivitas investasi sebesar Rp16.850.000,00
yang berasal dari penjualan kendaraan dinas, sedangkan arus kas keluar sebesar
Rp67.003.056.882,00 yang digunakan untuk pembelian aset tetap. Arus kas bersih dari
aktivitas investasi sebesar (Rp66.986.206.882,00).
Halaman 38 dari 39
a. Arus Masuk Kas………………………………………………..…Rp16.850.000,00
Jumlah arus masuk kas sebesar Rp16.850.000,00 merupakan realisasi kas masuk
akibat aktivitas investasi non-keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
periode 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, yang merupakan
Pendapatan dari hasil penjualan kendaraan dinas.
b. Arus Keluar Kas……………………………………………...Rp67.003.056.882,00
Jumlah arus keluar kas sebesar Rp67.003.056.882,00 merupakan realisasi kas masuk
akibat aktivitas investasi non-keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
periode 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, dengan rincian
sebagai berikut:
No Uraian 2009 (Rp) 2008 (Rp)
1 Belanja Tanah 1.429.179.000,00 180.000.000,00
2 Belanja Peralatan dan Mesin 10.135.307.180,00 15.558.935.208,00
3 Belanja Gedung dan Bangunan 25.598.759.315,00 19.605.451.688,00
4 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan 26.717.169.387,00 15.543.136.465,00
5 Belanja Aset Tetap Lainnya 3.122.642.000,00 3.910.526.600,00
Jumlah 67.003.056.882,00 54.798.049.961,00
6.3. ARUS KAS BERSIH DARI AKTIVITAS PEMBIAYAAN……………….....Rp0,00
Arus kas masuk dari Aktivitas Pembiayaan selama tahun 2009 sebesar
Rp10.000.000.000,00. Merupakan realisasi kas masuk dari penerimaan pinjaman dari
sektor perbankan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara ke pada Bank BPD Aceh
Cabang Aceh Tenggara pada bulan Juli Tahun 2009 untuk pembayaran kekurangan
Gaji ke-13 PNS Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp10.000.000.000,00. Sedangkan
arus kas keluar dari aktivitas pembiayaan yaitu pembayaran pokok pinjaman kepada
Bank BPD Aceh Cabang Aceh Tenggara selama TA 2009 adalah sebesar
Rp10.000.000.000,00.
6.4. ARUS KAS BERSIH DARI AKTIVITAS NON ANGGARAN (Rp835.912.756,00)
Arus kas bersih dari aktivitas non anggaran adalah sebesar (Rp835.912.756,00).
Merupakan penerimaan yang berasal dari pajak-pajak Pemerintah Pusat yang telah
dipungut pada tahun 2009 sebesar Rp4.322.858.586,00 namun yang baru disetorkan ke
Kas Negara sebesar Rp3.272.601.249,00 sehingga sisa yang belum di setorkan ke Kas
Negara adalah sebesar Rp1.050.257.337,00. Selain itu terdapat penyetoran pajak-pajak
Pemerintah Pusat yang dipungut pada tahun 2008 namun baru disetor tahun 2009
sebesar Rp1.413.002.130,00 dan terdapat koreksi tambah atas arus kas keluar sebesar
Rp473.167.963,00 yang merupakan penyesuaian terhadap penambahan kas bon tahun
2009 yang telah diterbitkan SKTJM. Sehingga arus kas bersih dari aktivitas nonanggaran
adalah sebesar (Rp835.912.756,00).
6.5. SALDO KAS
Posisi kas akhir TA 2009 adalah sebagai berikut:
No Uraian 2009 (Rp) 2008 (Rp)
1 Kenaikan/Penurunan Kas 423.188.408,00 16.509.436.500,91
2 Saldo Awal Kas 5.676.833.528,91 (2.449.827.831,00)
3 Saldo Akhir Kas 6.100.021.936,91 14.059.608.669,91
Halaman 39 dari 39
Saldo akhir kas tahun 2008 sebesar Rp14.059.608.669,91 terdiri atas:
a. Kas di Bank sebesar Rp 2.673.763.212,15
b. Kas Tunai sebesar Rp 56.701,76
c. Kas di Bendahara Pengeluaran Rp 2.880.756.443,00
d. Piutang Kas bon sebesar Rp 8.505.032.313,00
e. Saldo Akhir Kas Rp14.059.608.669,91
Sehingga saldo kas riil tahun 2008 adalah sebesar Rp5.554.576.356,91
(Rp2.673.763.212,15 + Rp56.701,76 + Rp2.880.756.443,00). Saldo kas sebesar
Rp5.554.576.356,91 menjadi saldo awal kas tahun 2009 berbeda sebesar
Rp122.257.172,00 dari yang disajikan sebesar Rp5.676.833.528,91. Hal tersebut
disebabkan terdapat koreksi terhadap saldo awal kas yang terdiri dari:
No Uraian Nilai koreksi
(Rp)
Saldo Awal Kas
(Rp)
1 Saldo Awal Kas 5.554.576.356,91
2 Koreksi:
a. Koreksi tambah atas penggunaan SiLPA yang
merupakan kelebihan penyetoran atas sisa UP
TA 2008 pada Sekretariat DPRK
40.565.096,00
b. Koreksi tambah atas penggunaan SiLPA yang
merupakan kesalahan pencatatan atas Kas di
Bendahara Pengeluaran tahun sebelumnya
162.329.932,00
c. Koreksi kurang atas penggunaan SiLPA yang
merupakan kesalahan pencatatan atas sisa UP
TA 2008 pada DPKKD yang telah di-SPJ-kan
d. Koreksi kesalahan aritmatik atas pencatatan
SiLPA tahun lalu.
(80.637.002,09)
(853,91)
Jumlah Koreksi 122.257.172,00
3 Saldo Awal Kas setelah koreksi 5.676.833.528,91
Saldo akhir Kas di BUD tahun 2009 sebesar Rp6.100.021.936,91 terdiri dari :
a. Kas di Bank sebesar Rp 2.661.047.508,60
b. Kas Tunai sebesar Rp 56.508,31
c. Kas di Bendahara Pengeluaran Rp 3.438.917.920,00
d. Saldo Akhir Kas Rp 6.100.021.936,91
7. PENUTUP
Demikian beberapa catatan penting yang dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan
untuk membantu mempermudah pemahaman pembaca laporan dalam mengevaluasi
pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Semoga Catatan atas Laporan
Keuangan ini dapat memudahkan pemahaman terhadap Laporan Keuangan.
BUPATI ACEH TENGGARA
H. HASANUDDIN B.
Lampiran 1
Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran
2005 2006 2007 2008 2009
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga - 450.000,00 - - 450.000,00
2 SMPN Perisai - - - 3.124.123,00
3 SMPN 1 Badar - - 245.845,00 245.845,00
4 SMPN 1 Bambel - 119.960,00 - 119.960,00
5 SMPN 1 Kutacane - - - -
6 SMPN 1 Lawe Alas - - 3.200,00 3.200,00
7 SMPN 1 Lawe Sigala-gala - - 96.891,00 96.891,00
8 SMPN 2 Badar - - 289.300,00 289.300,00
9 SMPN 2 Bambel - 371.100,00 538.740,00 909.840,00
10 SMPN 2 Kutacane - 54.500,00 63.740,00 118.240,00
11 SMPN 2 Lawe Alas 916.620,00 1.241.270,00 135.120,00 2.293.010,00
12 SMPN 2 Lawe Sigala-gala - 162.780,00 - 162.780,00
13 SMPN 3 Badar - 970.700,00 591.040,00 1.561.740,00
14 SMPN 3 Bambel - - 405.975,00 405.975,00
15 SMPN 3 Kutacane - - 307.300,00 307.300,00
16 SMPN 3 Lawe Sigala-gala - 2.411.640,00 205.185,00 2.616.825,00
17 SMPN 4 Badar - 195.225,00 716.105,00 911.330,00
18 SMPN 4 Kutacane - - 240.000,00 240.000,00
19 SMPN 4 Lawe Sigala-gala - 461.365,00 86.255,00 547.620,00
20 SMPN 4 Lawe Alas - - 225.000,00 225.000,00
21 SMPN 5 Badar - - 97.760,00 97.760,00
22 SMPN 5 Lawe Sigala-gala - - 830.990,00 830.990,00
23 SMPN 3 Lawe Alas - 185.470,00 - 185.470,00
24 SMPN 5 Lawe Alas (Satu Atap) - - 91.515,00 91.515,00
25 SMPN 6 Badar (Satu Atap) - - 225.000,00 225.000,00
26 SMPN 6 Lawe Sigala-gala (Satu Atap) - - 160.500,00 160.500,00
27 SMPN 6 Lawe Alas (Satu Atap) - - 600.000,00 600.000,00
28 SMPN 7 Lawe Sigala-gala (Satu Atap) - - 750.000,00 750.000,00
29 SMPN 8 Lawe Sigala-gala (Satu Atap) - - 200,00 200,00
30 SMPN 1 Ketambe (Satu Atap) - 91.075,00 669.180,00 760.255,00
31 SMAN Perisai - - 507.835,00 674.975,00
32 SMAN 1 Badar - 500.000,00 24.610,00 524.610,00
33 SMAN 1 Bambel - - 227.025,00 227.025,00
34 SMAN 1 Kutacane - - 207.000,00 207.000,00
35 SMAN 1 Lawe Alas - - - -
36 SMAN 1 Lawe Sigala-gala - 943.180,00 - 943.180,00
37 SMAN 1 Lawe Bulan - - 218.350,00 218.350,00
38 SMAN 1 Darul Hasanah - - - -
39 SMAN 2 Badar - - - -
40 SMAN 2 Lawe Sigala-gala - 437.250,00 18.116,00 455.366,00
41 SMAN 3 Kutacane - - - -
42 SMKN 1 Kutacane - 283.085,00 - 283.085,00
43 SMKN 2 Kutacane 900.000,00 - 594.460,00 1.494.460,00
44 SMAN 2 Kutacane - - - -
45 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Cabang Babussalam - - - - -
46 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Cabang Badar - - - - -
Saldo per 31
Desember 2009
3 .124.123,00
167.140,00
NO SKPD
Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran
1 2 3 4 5 6 7 8
47 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Cabang Bambel - - - - -
48 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Cabang Lawe Sigala-gala - - - - -
49 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Cabang Lawe Alas - - - 600.000,00 600.000,00
50 Sanggar Kegiatan Belajar - - - 385.720,00 385.720,00
51 Dinas Kesehatan Kabupaten - - 2.308,00 - 2.308,00
52 Badan RSUD H Sahodin (Kelas C) 5 .644.000,00 - - 1 1.285.080,00 16.929.080,00
53 Puskesmas Lawe Sumur - - - - -
54 Puskesmas Bambel Plus - - - - -
55 Puskesmas Kutambaru - - - - -
56 Puskesmas Kota Kutacane - - - - -
57 Puskesmas Natam - - - - -
58 Puskesmas Darul Hasanah - - 87.715,00 223.155,00 310.870,00
59 Puskesmas Bukit Tusam - - - - -
60 Puskesmas Lawe Perbunga - - 354.560,00 - 354.560,00
61 Puskesmas Uning Segurgur - - - 82.520,00 82.520,00
62 Puskesmas Lawe Alas - - - 175.665,00 175.665,00
63 Puskesmas Lawe Sigala-gala - - - - -
64 Puskesmas Lak-lak - - - 472.615,00 472.615,00
65 Puskesmas Gurgur Pordomuan - - 474.405,00 79.370,00 553.775,00
66 Puskesmas Suka Makmur - - - 70.565,00 70.565,00
67 Puskesmas Deleng Phokisen - - - - -
68 Puskesmas Tanoh Alas - - - - -
69 Dinas Bina Marga dan Cipta Karya 850.000,00 - - 3 .876.119,00 4.726.119,00
70 Dinas Sumber Daya Air Kabupaten 1 .125.194,00 - 2.509.470,00 1 .696.901,00 5.331.565,00
71 UPTD Lawe Alas Dinas Sumber Daya Air Kabupaten - - - 966.850,00 966.850,00
72 Bappeda Kabupaten - - - 995.650,00 995.650,00
73 Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika 104.399.000,00 235.810.000,00 7.041.773,00 1 .219.644,00 348.470.417,00
74 Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan 1 .482.700,00 - 97.360.000,00 3 .059.755,00 101.902.455,00
75 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil - - - - -
76 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi - - - 10.762,00 10.762,00
77 Kantor UPT Panti Asuhan Tunas Murni - - - 37.000,00 37.000,00
78 Dinas Syariat Islam Kabupaten - - 223.500,00 - 223.500,00
79 UPTD Balai Latihan Kerja - - - - -
80 Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah - 419.127.000,00 1.425.000,00 3 1.225.000,00 451.777.000,00
81 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 4 .500.000,00 - 2.936.082,00 4 .832.669,00 12.268.751,00
82 Badan Kesbang, Politik dan Linmas Kabupaten - - - - -
83 Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah - - - 3 2.215.250,00 32.215.250,00
84 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten - - - -
85 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 4 9.927.110,00 - 10.620.000,00 - 60.547.110,00
86 Sekretariat Daerah Kabupaten 162.899.755,00 715.079.736,00 574.289.388,00 185.930.500,00 - 1.638.199.379,00
a. Staf Ahli - - - - -
b. Bagian ADM Pembangunan - - - - -
c. Bagian Perekonomian - - - - -
d. Bagian Pemberdayaan Perempuan - - - - -
e. Bagian Kesra - - - - -
f. Bagian Humas dan Protokolan - - - - -
g. Bagian Umum - - - 661.090.500,00 661.090.500,00
h. Bagian Tata Pemerintahan - - - - -
i. Bagian Organisasi - - - - -
j. Bagian Hukum - - - - -
87 Sekretariat DPRK - - - 1 .031.765,00 1.031.765,00
1 2 3 4 5 6 7 8
88 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah - - - 6 .103.543,00 6.103.543,00
89 Inspektorat Kabupaten - - 21.206.540,00 - 21.206.540,00
90 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah - 2 .340.000,00 - 750.000,00 3.090.000,00
91 Kantor Camat Babussalam - - 360.375,00 - 360.375,00
92 Kantor Camat Lawe Sigala-gala - - - - -
93 Kantor Camat Bambel - - 40,00 41.500,00 41.540,00
94 Kantor Camat Badar - - - 128.165,00 128.165,00
95 Kantor Camat Lawe Alas - - - 607.365,00 607.365,00
96 Kantor Camat Darul Hasanah - - 1.007.975,00 1 .179.975,00 2.187.950,00
97 Kantor Camat Babul Makmur - - 297.600,00 - 297.600,00
98 Kantor Camat Lawe Bulan - - - - -
99 Kantor Camat Bukit Tusam - - 30.975,00 35.725,00 66.700,00
100 Kantor Camat Semadam - - - 21.400,00 21.400,00
101 Kantor Camat Babul Rahmah - - - 264.060,00 264.060,00
102 Kantor Camat Deleng Phokisen - - - - -
103 Kantor Camat Ketambe 82.500,00 - - 129.240,00 211.740,00
104 Kantor Camat Lawe Sumur - - - - -
105 Kantor Camat Tanoh Alas - - - 202.260,00 202.260,00
106 Kantor Camat Leuser - - - 87.180,00 87.180,00
107 Kelurahan Kota Kutacane - - - - -
108 Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu - - - 3 .138.480,00 3.138.480,00
109 Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian danKetahanan Pangan - - - 3 .927.768,00 3.927.768,00
110 Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa - 780.500,00 80.000,00 1 .020.885,00 1.881.385,00
111 Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah - - - 2 .675.180,00 2.675.180,00
112 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hultikultura 6 .008.398,00 - 9.988.240,00 1 .038.962,00 17.035.600,00
113 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan - - - 92.720,00 92.720,00
114 Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten - - - 1 .820.000,00 1.820.000,00
115 Kantor Perikanan Kabupaten - - - 1 0.379.898,00 10.379.898,00
116 Dinas Perindag Kabupaten - - - - -
Jumlah 162.899.755,00 890.915.258,00 1.236.088.151,00 350.365.658,00 798.649.098,00 3.438.917.920,00
Lampiran 2
Persediaan Alat Persediaan Persediaan Persediaan Persediaan Persediaan Bahan Persediaan Persediaan
Tulis kantor Alat Listrik Bahan Material Benda Pos Bahan Bakar Makanan Pokok Obat-obatan Lain-lain
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Belum melaporkan
2 SMPN Perisai 120.900 9.000 129.900 Terlambat
3 SMPN 1 Badar 184.000 184.000 Ok
4 SMPN 1 Bambel 143.300 3.000 146.300 Terlambat
5 SMPN 1 Kutacane 36.000 36.000 Ok
6 SMPN 1 lawe Alas 282.300 12.000 294.300 Terlambat
7 SMPN 1 Lawe Sigala-Gala 154.500 154.500 Ok
8 SMPN 2 Badar 36.000 36.000 Ok
9 SMPN 2 Bambel - Belum melaporkan
10 SMPN 2 Kutacane - Belum melaporkan
11 SMPN 2 Lawe Alas - Belum melaporkan
12 SMPN 2 Lawe Sigala-Gala 105.000 105.000 Ok
13 SMPN 3 Lawe Alas 319.700 18.000 337.700 Ok
14 SMPN 3 Badar - Belum melaporkan
15 SMPN 3 Bambel 167.000 167.000 Terlambat
16 SMPN 3 Kutacane 161.000 161.000 Terlambat
17 SMPN 3 Lawe Sigala-gala 287.500 27.000 314.500 Ok
18 SMPN 4 Badar - Belum melaporkan
19 SMPN 4 Kutacane 405.000 405.000 Ok
20 SMPN 4 LaweSigala-gala 62.500 62.500 Ok
21 SMPN 4 Lawe Alas - Belum melaporkan
22 SMPN 5 Badar 227.500 227.500 Terlambat
23 SMPN 5 Lawe Sigala-gala 115.500 115.500 Ok
24 SMPN 6 Lawe Sigala-gala 36.000 36.000 Ok
25 SMPN 7 Lawe Sigala-gala 36.000 36.000 Ok
26 SMPN 1 Ketambe - Belum melaporkan
27 SMPN 6 Badar Satu Atap - Belum melaporkan
28 SMP 6 Lawe Alas Satu Atap - Belum melaporkan
29 SMPN 5 Lawe Alas Satu Atap - Belum melaporkan
30 SMAN Perisai 195.800 195.800 Ok
31 SMAN 1 Badar 364.000 6 52.000 1 20.000 1.136.000 Ok
32 SMAN 1 Bambel 143.000 3.000 146.000 Ok
33 SMAN 1 Kutacane - Ok
34 SMAN 1 lawe Alas 411.300 12.000 423.300 Ok
35 SMAN 1 Lawe Sigala gala 58.300 21.000 79.300 Terlambat
36 SMAN 1 LaweBulan 227.500 227.500 Ok
37 SMAN 2 Badar - Belum melaporkan
38 SMAN 2 Kutacane 411.300 12.000 423.300 Ok
39 SMAN 2 Lawe Sigala-gala 613.400 18.000 631.400 Ok
40 SMAN 3 Kutacane - Belum melaporkan
41 SMKN 1 Kutacane - Belum melaporkan
42 SMKN 2 Kutacane 190.600 6 0.000 1 8.000 268.600 Ok
43 SMAN1 Darul Hasanah - Belum melaporkan
44 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Babussalam - Belum melaporkan
45 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Badar - Belum melaporkan
46 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Bambel - Belum melaporkan
47 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Lawe Sigala-gala 1 28.200 39.200 167.400 Ok
48 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Lawe Alas 8 10.500 810.500 Ok
49 Sanggar Kegiatan Belajar - Belum melaporkan
50 Dinas Kesehatan Kabupaten 1.530.122.419 1.530.122.419 Terlambat
51 Badan RSUD H. Sahudin 3.576.000 3 68.000 6 30.000 150.078.798 154.652.798 Terlambat
52 Puskesmas Bambel 246.600 4 .000 2 1.000 80.000 351.600 Ok
53 Puskesmas Kota Kutacane 269.500 1 50.000 3 3.000 452.500 Terlambat
54 Puskesmas Kutambaru 300.000 3 40.000 8 7.000 727.000 Terlambat
55 Puskesmas Natam 689.400 21.000 15.000 725.400 Ok
56 Puskesmas Darul Hasanah 413.000 42.000 455.000 Ok
57 Puskesmas Lak-Lak - Belum melaporkan
58 Puskesmas Lawe Alas - Belum melaporkan
REKAP PERSEDIAAN BARANG SKPD PER 31 DESEMBER 2009
No SKPD Jumlah Ket.
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
59 Puskesmas Uning Sigugur 188.000 5 .000 1 2.000 205.000 Ok
60 Puskesmas Lawe Perbunga 223.000 4 .200 73.000 2 1.000 321.200 Terlambat
61 Puskesmas Gur-Gur Pordomuan 556.400 1 45.600 51.000 753.000 Ok
62 Puskesmas Lawe Sigala-Gala 786.600 21.000 15.000 822.600 Ok
63 Puskesmas Bukit Tusam - Belum melaporkan
64 Puskesmas Suka Makmur - Belum melaporkan
65 Puskesmas Deleng Pokhkisen 213.000 3 40.000 8 7.000 640.000 Terlambat
66 Puskesmas Tanoh Alas Belum melaporkan
67 Puskesmas Lawe Sumur - Belum melaporkan
68 Dinas Bina Marga dan Cipta Karya - Belum melaporkan
69 Bappeda Kabupaten 225.000 57.000 282.000 Ok
70 Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika 1 00.400 68.500 168.900 Terlambat
71 Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan - Belum melaporkan
72 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 419.500 75.000 494.500 Ok
73 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi 3 .576.000 3 68.000 6 30.000 4.574.000 Terlambat
74 Kantor UPT Panti Asuhan Murni - Belum melaporkan
75 Dinas Syariat Islam 725.500 2 6.500 1 8.000 770.000 Ok
76 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah - Belum melaporkan
77 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata - Belum melaporkan
78 Badan Kesbang Politik dan Linmas 296.800 1 .400 298.200 Terlambat
79 Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah - Belum melaporkan
80 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten - Belum melaporkan
81 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah - Belum melaporkan
82 Sekretariat Daerah Kabupaten 79.375 79.375 Terlambat
83 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah - Belum melaporkan
84 Inspektorat - Belum melaporkan
85 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan 6 19.500 2 25.000 844.500 Terlambat
86 Kecamatan Babussalam - Belum melaporkan
87 Kecamatan Lawe Sigala-Gala - Belum melaporkan
88 Kecamatan Bambel 148.000 5 .000 153.000 Ok
89 Kecamatan Badar 36.000 5 .000 41.000 Ok
90 Kecamatan Lawe Alas 260.000 2 64.000 524.000 Ok
91 Kecamatan Darul Hasanah - Belum melaporkan
92 Kecamatan Babul Makmur - Belum melaporkan
93 Kecamatan Lawe Bulan 1.225.875 2 63.000 39.000 1.527.875 Ok
94 Kecamatan Bukit Tusam - Belum melaporkan
95 Kecamatan Semadam - Belum melaporkan
96 Kecamatan Babul Rahmah - Belum melaporkan
97 Kecamatan Dheleng Pokhisen - Belum melaporkan
98 Kecamatan Ketambe 148.000 5 .000 2 7.000 180.000 Terlambat
99 Kecamatan Lawe Sumur - Belum melaporkan
100 Kecamatan Tanoh Alas 97.000 5 .000 102.000 Terlambat
101 Kecamatan Leuser 148.000 5 .000 153.000 Ok
102 Kelurahan Kota Kutacane - Belum melaporkan
103 Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu 2 27.000 227.000 Terlambat
104 Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian & Ketahanan Pangan - Belum melaporkan
105 Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa 405.000 4 25.000 1 50.000 980.000 Ok
106 Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah - Belum melaporkan
107 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura - Terlambat
108 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan - Belum melaporkan
109 Dinas Perkebunan dan Kehutanan 36.000 36.000 Terlambat
110 Kantor Perikanan 469.700 15.000 7 5.000 559.700 Terlambat
111 Dinas Perindustrian dan Perdagangan - Terlambat
112 Dinas Pengairan - Belum melaporkan
113 Balai latihan Kerja 33.100 12.000 45.100 Ok
Jumlah 23.170.850 1 .959.700 1.795.000 2 .421.200 68.500 - 1.680.201.217 110.000 1.709.726.467
catatan:
Melaporkan tepat waktu = 39 SKPD
Terlambat melaporkan = 25 SKPD
Belum melaporkan = 49 SKPD
Total = 113 SKPD
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
ATAS
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN
LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
TAHUN ANGGARAN 2009
DI
KUTACANE
BPK RI PERWAKILAN PROVINSI NAD
DI BANDA ACEH
Nomor : 20.B/LHP/XVIII.BAC/08/2010
Tanggal : 13 Agustus 2010
BUKU II
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman i dari iii
DAFTAR ISI
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN
DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Halaman
DAFTAR ISI………………………………………………………………..………............ i
RESUME LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN
INTERN DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LKPD TA 2009.............................. ii
GAMBARAN UMUM SISTEM PENGENDALIAN INTERN PADA SISTEM
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN
ACEH TENGGARA TA 2009.............................................................................................. 1
HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN........................ 4
1. Pengelolaan Kas Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Belum Tertib……............... 4
2. Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran Sejak Tahun 2005 sampai dengan 2009 Sebesar
Rp3.342.976.763,00 Belum Disetorkan ke Kas Daerah................................................ 8
3. Penerimaan Pajak Penerangan Jalan Sebesar Rp315.170.140,00 Dibukukan Secara
Neto dan Sebesar Rp102.292.538,00 Kurang Diterima ............................................... 10
4. Pengendalian atas Persediaan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Belum
Memadai………………………………………............................................................. 12
5. Pengendalian atas Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai........................................ 15
6. Investasi Permanen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Sebesar
Rp384.500.000,00 Tidak Didukung Bukti yang Memadai dan Tidak Dapat Diyakini
Kewajarannya ………………………………………………….........………………... 19
7. Piutang Dana Bantuan Modal Kepada Masyarakat Tahun 2001 dan 2002 Sebesar
Rp1.682.492.000,00 Macet............................................................................................ 22
LAMPIRAN
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman ii dari iii
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
RESUME LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
ATAS
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LKPD TA 2009
Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara per 31
Desember 2009 dan 2008, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut serta Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Hasil
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dimaksud telah dimuat dalam laporan Nomor
20.A/LHP/XVIII.BAC/08/2010 tanggal 13 Agustus 2010.
Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dalam pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tersebut di atas, BPK mempertimbangkan
sistem pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk menentukan prosedur
pemeriksaan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan tidak
ditujukan untuk memberikan keyakinan atas sistem pengendalian intern.
BPK menemukan kelemahan berkaitan dengan desain dan pelaksanaan pengendalian intern yang
merupakan kondisi yang dapat dilaporkan. Kondisi yang dapat dilaporkan merupakan kelemahankelemahan
yang berdampak terhadap kemampuan entitas dalam mencatat, mengolah, meringkas
dan melaporkan data keuangan yang konsisten dengan asersi manajemen dalam laporan
keuangan.
Pokok-pokok temuan kelemahan pengendalian intern adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan kas Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum tertib;
2. Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran sejak tahun 2005 sampai dengan 2009 sebesar
Rp3.342.976.763,00 belum disetorkan ke kas daerah;
3. Penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp315.170.140,00 dibukukan secara neto dan
sebesar Rp102.292.538,00 kurang diterima;
4. Pengendalian atas persediaan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum memadai;
5. Pengendalian atas pengelolaan aset tetap belum memadai;
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman iii dari iii
6. Investasi permanen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp384.500.000,00 tidak
didukung bukti yang memadai dan tidak dapat diyakini kewajarannya;
7. Piutang dana bantuan modal kepada masyarakat tahun 2001 dan 2002 sebesar
Rp1.682.492.000,00 macet.
Sehubungan temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar dilakukan perbaikan dan langkah
tindak lanjut sesuai rekomendasi yang dimuat dalam hasil pemeriksaan.
Temuan dan rekomendasi secara rinci dapat dilihat pada hasil pemeriksaan dalam laporan ini.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 1 dari 23
GAMBARAN UMUM SISTEM PENGENDALIAN INTERN
PADA SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA TA 2009
1. Dasar Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
a. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
b. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara.
c. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
2. Organisasi
Pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dilaksanakan oleh
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Tenggara
yang dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara No. 01 Tahun 2008 tanggal 31
Maret 2008. DPKKD dipimpin oleh seorang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PPKD selaku Bendahara Umum Daerah
(BUD) telah ditunjuk Kuasa BUD sesuai SK Bupati No. KU.984/33/2008 tanggal 16 Mei
2008 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara membawahi 116 Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) yang terdiri dari lima kantor, enam badan, 21 dinas, 16 kecamatan, 29 SMP, 14
SMA, 16 Puskesmas, dan sembilan SKPD lain-lain yaitu dua UPTD, Sekretariat DPRK,
Sekretariat Daerah Kabupaten, Inspektorat, DPRK, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Sanggar Kegiatan Belajar, dan Kelurahan Kutacane.
Banyaknya SKPD tersebut tidak diimbangi dengan sumber daya yang memadai sehingga
laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh masing-masing SKPD hanya berupa
realisasi anggaran, bukan dalam bentuk laporan keuangan yang terdiri atas Neraca, Laporan
Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Hal tersebut juga
menyulitkan DPKKD dalam mengontrol/mengendalikan pengelolaan keuangan tingkat
SKPD.
3. Kebijakan
Dalam penyelenggaraan APBD Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah mengikuti
kebijakan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat seperti ketentuan/peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pedoman penyusunan APBD TA 2009,
Pedoman Pelaksanaan dan Penyusunan Perhitungan Anggaran, Bentuk dan Susunan APBD.
Sebagai penjabaran lebih lanjut dari ketentuan/peraturan perundang-undangan tersebut dan
untuk menjamin terciptanya kondisi yang baik dan bertanggung jawab atas pelaksanaan,
penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja daerah, Bupati Aceh Tenggara telah
menetapkan beberapa kebijakan tertulis melalui penerbitan surat keputusan antara lain
mengatur Penunjukan Pejabat yang berwenang menandatangani Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) SKPD, Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran
(SKPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Namun demikian, masih
terdapat kelemahan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut antara lain Pemerintah Kabupaten
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 2 dari 23
Aceh Tenggara belum sepenuhnya menghentikan mekanisme kasbon dalam pengeluaran kas
pada BUD, hal ini ditandai dengan adanya sisa kasbon per 31 Desember 2009 sebesar
Rp8.978.200.276,00 yang diantaranya merupakan kasbon tahun 2009 sebesar
Rp1.888.738.239,00.
4. Prosedur
Prosedur kerja yang dilaksanakan dalam kaitan dengan pelaksanaan belanja pada Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara TA 2009 secara garis besar telah berpedoman pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kelemahan, yaitu Pengelolaan kas
pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum tertib, sisa kas di Bendahara Pengeluaran
sejak Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009 sebesar Rp3.276.018.165,00 belum disetorkan
ke Kas Daerah. Selain itu, penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp315.170.140,00
dibukukan secara neto dan sebesar Rp102.292.535,00 kurang diterima.
5. Personalia
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah berupaya memperbaiki pengelolaan dan
penatausahaan sistem pelaporan keuangan secara sistem komputer, diantaranya untuk Bidang
Akuntansi pada DPKKD.
Terbatasnya jumlah staf pada fungsi Kuasa BUD menyulitkan dalam hal melaksanakan tugastugas
Kuasa BUD. Para pemegang kas dan bendahara unit kerja, sebagian besar masih
memiliki pengetahuan yang minim mengenai proses administrasi yang berkaitan dengan
keuangan. Mulai dari proses penerbitan SPM, SP2D, pertanggungjawaban SPJ, pencatatan
pada BKU, hingga pelaporan realisasi fisik dan keuangan. Hal ini terjadi karena keterbatasan
sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, baik secara
kuantitas maupun kualitas.
6. Perencanaan
Perencanaan dilakukan oleh masing-masing satuan kerja dengan terlebih dahulu menyusun
Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang
dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Selanjutnya
penentuan besarnya APBD dirumuskan secara bersama-sama dalam rapat Panitia Anggaran
Legislatif dan Eksekutif untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna
DPRD. Namun dalam proses penganggaran tersebut masih ditemui penganggaran yang tidak
sesuai dengan pedoman penganggaran yang berlaku diantaranya belanja modal yang
diserahkan kepada pihak ketiga. Hal tersebut berdampak pada realisasi belanja modal tidak
seiring dengan penambahan aset tetap yang tersaji dalam neraca dan tidak tertibnya
administrasi penganggaran.
7. Pencatatan
Pelaksanaan pencatatan atas transaksi keuangan daerah pada BUD maupun SKPD pada
umumnya belum memadai dan belum sepenuhnya mempedomani ketentuan yang berlaku.
Pencatatan dilakukan masih dengan single entry, bukan double entry sehingga rawan terjadi
kesalahan baik kekurangan maupun kelebihan pencatatan, diantaranya pencatatan atas
penyelesaian kasbon hanya dicatat dari sisi kas tanpa disertai pencatatan dari sisi belanja dan
pencatatan untuk BKU pada Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja, penutupan kas
dilaksanakan dengan tidak memperhatikan saldo kas pada bank.
Selain itu pengendalian atas persediaan dan aset tetap Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
belum memadai. Nilai persediaan yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2009 lebih
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 3 dari 23
rendah sebesar Rp1.691.972.866,70, sedangkan nilai aset tetap yang disajikan sebesar
Rp1.480.478.260.157,61 belum menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
8. Pelaporan
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum disusun sebagai laporan
keuangan konsolidasi yaitu tidak disusun dengan cara menggabungkan laporan-laporan
keuangan SKPD melainkan dengan mengompilasi realisasi SP2D pada Bagian
Perbendaharaan DPKKD. Hal ini karena seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Aceh Tenggara tidak membuat laporan keuangan berupa LRA, Neraca dan Catatan atas
Laporan Keuangan.
9. Pengawasan Intern
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah membentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Majelis TP/TGR) untuk menyelesaikan kasus
kerugian daerah yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Keputusan
Bupati Aceh Tenggara No. PEG. 700/342/SK/ 2008 tanggal 19 Mei 2008 tentang
pembentukan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan
Barang Kabupaten Aceh Tenggara.
Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara telah menjalankan perannya dalam melakukan review
terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sebelum disampaikan
kepada BPK. Namun, sebagian besar hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya belum
ditindaklanjuti.
Hasil pemeriksaan BPK sejak TA 2004 s.d TA 2009 telah memberikan 231 rekomendasi
senilai Rp81.101.486.938,11, diantaranya telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak
94 rekomendasi senilai Rp2.762.718.167,46, telah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai
rekomendasi sebanyak 84 rekomendasi senilai Rp45.462.405.057,65 dan yang belum
ditindaklanjuti sebanyak 53 rekomendasi senilai Rp32.876.363.713,00.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 4 dari 23
HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara TA
2009 dapat dikemukakan hal-hal yang perlu mendapat perhatian terkait sistem pengendalian intern
yaitu sebagai berikut:
1. Pengelolaan Kas Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Belum Tertib
Dalam melakukan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara telah membentuk Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan
daerah yaitu DPKKD. Untuk melaksanakan fungsi BUD, Bupati Aceh Tenggara selaku
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) menunjuk Kepala DPKKD
melalui Keputusan Bupati Aceh Tenggara No. KU.984/06/2009 tanggal 2 Januari 2009 tentang
Penunjukkan BUD TA 2009. Selain itu, Bupati Aceh Tenggara juga menunjuk salah seorang
pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk menjadi Kuasa BUD dengan
Keputusan Bupati No. KU.984/140/2009 tentang Penunjukan Kuasa BUD TA 2009.
Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan kas daerah diketahui bahwa manajemen kas
daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum tertib, yaitu:
a. Proses pengeluaran uang dari rekening kas daerah masih menggunakan cek/bilyet giro. Hal
ini membuka kemungkinan adanya perbedaan antara nomor rekening tujuan pada SP2D yang
tertera pada bilyet giro.
b. Terdapat satu rekening kas umum daerah di Bank Rakyat Indonesia yang tidak didukung
dengan Keputusan Kepala Daerah yaitu nomor rekening 0263.01.0000120.30.7 a.n. Bupati
Kepala Daerah Tk II Aceh Tenggara dengan saldo per 31 Desember 2009 sebesar
Rp206.706,00. Selain itu pembukaan rekening pada SKPD juga tidak didukung dengan surat
izin pembukaan rekening oleh Bupati.
c. Penyelesaian Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) yang berupa pemungutan dan penyetoran PPh
dan PPN oleh BUD belum tertib. Hal ini ditunjukkan dari masih terdapat PPh dan PPN TA
2009 yang disetorkan pada TA 2010 sebesar Rp1.050.257.337,00.
d. Terdapat transaksi-transaksi pengeluaran TA 2009 tidak melalui mekanisme SP2D (kasbon)
sehingga terdapat selisih dari hasil rekonsiliasi antara saldo rekening bank Kas Umum
Daerah dengan Buku Kas Umum, dengan penjelasan:
(dalam rupiah)
Nomor Rekening Saldo Bank Saldo BKU
31/12/2009 31/12/2009
00000263-01-000018-30-6 374.877.972,00 11.639.097.586,91
00000263-01-000019-30-2 3.580.450,00
00000263-01-000023-30-1 594.162,00
00000263-01-000120-30-7 206.706,00
070 01.02.805223-1 8.266.591.326,11
070 01.02.805115-5 18.832.272,38
070 01.02.805221-3 7.343.725,11
Uang Tunai 56.508,31
Jumlah 8.672.083.121,91 11.639.097.586,91
Selisih Sebelum Penyesuaian (2.967.014.465,00)
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 5 dari 23
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kuasa BUD, penjelasan atas selisih tersebut adalah
sebagai berikut.
Pengeluaran kasbon sebesar Rp8.978.200.276,00 merupakan kasbon sejak TA 2007 s.d.
TA 2009 dengan rincian sebagai berikut.
No Keterangan Jumlah (Rp)
1 Kasbon TA 2007
Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan 1.257.000.000,00
Belanja Bantuan Sosial Organisasi Profesi 610.000.000,00
Bantuan Sosial Instansi Vertikal 20.000.000,00
Belanja Taktis Operasional Bupati 195.000.000,00
Belanja Bantuan Tidak Terduga 740.000.000,00
Belanja Rutin Setdakab Aceh Tenggara 1.614.060.140,00
Jumlah Kasbon TA 2007 4.436.060.140,00
2 Kasbon TA 2008
Biaya Perjalanan Dinas 1.057.057.000,00
Biaya Rutin 1.197.723.495,00
Biaya Tidak Terduga 67.228.402,00
Biaya Bantuan Organisasi Profesi 201.375.000,00
Biaya Bantuan Organisasi Kemasyarakatan 130.000.000,00
Jumlah Kasbon TA 2008 2.653.383.897,00
Jumlah Kasbon TA 2007 dan TA 2008 7.089.444.037,00
3 Kasbon TA 2009
Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan 1.888.738.239,00
Jumlah Kasbon 8.978.200.276,00
Dari tabel diatas dapat dijelaskan bahwa kasbon TA 2007 dan TA 2008 sebesar
Rp7.089.444.037,00 merupakan sisa kasbon per 31 Desember 2008 sebesar Rp8.505.032.313,00,
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah membuat surat pernyataan utang sebesar
Rp8.505.032.313,00 yang menyatakan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2009 akan
menyelesaikan kewajiban tersebut. Atas pernyataan tersebut dalam LHP BPK atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara TA 2009 No. 271.A/S/XVIII.BAC/11/2009
tanggal 18 Nopember 2009, kasbon tersebut dimasukkan sebagai piutang lainnya. Selanjutnya
terhadap sisa kasbon tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menerbitkan Surat
Ketetapan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk penyelesaian sisa kasbon TA 2007 dan TA
2008 serta sisa kasbon TA 2009.
Uraian Saldo Bank (Rp) BKU (Rp)
Saldo Per 31/12/2009 8.672.083.121,91 11.639.097.586,91
Outstanding Cek (6.010.979.105,00)
Jumlah Setelah Rekon 2.661.104.016,91 11.639.097.586,91
Selisih Kas (8.977.993.570,00)
Selisih akibat tidak terdatanya
satu rekening
(206.706,00)
Kasbon 2007 – 2009 8.978.200.276,00
Selisih 0,00
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 6 dari 23
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 1 ayat (50) yang menyatakan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang
diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM;
2) Pasal 65 ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD
dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran, dan ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD.
3) Pasal 111 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan uang daerah, PPKD
membuka rekening kas umum daerah pada bank yang ditentukan oleh kepala daerah dan
ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan
pengeluaran daerah, kuasa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening
pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh kepala daerah.
b. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah pasal 27
ayat (1) yang menyatakan bahwa pada setiap awal tahun anggaran, gubernur/bupati/walikota
mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah
dan ayat (2) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur/bupati/walikota memberi izin kepada kepala satuan kerja perangkat daerah
di lingkungan pemerintah daerahnya untuk membuka rekening penerimaan pada Bank Umum
yang ditetapkan gubernur/bupati/walikota. Serta pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa
dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, satuan kerja perangkat daerah dapat diberikan Uang
Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari dan
ayat (2) yang menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan izin pembukaan
rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung Uang Persediaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada satuan kerja perangkat daerah.
c. Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara
Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
Pembayaran Pajak, Pasal 2 ayat (5) yang menyatakan bahwa PPh Pasal 21 yang dipotong oleh
Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir dan ayat (10) yang menyatakan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut oleh
bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan
barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara. Serta ayat (14) yang
menyatakan bahwa PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh
Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama
tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah/negara atas penggunaan cek/bilyet
sebagai alat pembayaran dan atas pajak negara yang tidak disetor tepat waktu;
b. Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan rekening SKPD yang tidak mempunyai Surat
Keputusan dan tidak diberitahukan kepada Kepala Daerah berpotensi disalahgunakan;
c. Tidak terciptanya disiplin anggaran dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
daerah.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 7 dari 23
Kondisi tersebut terjadi karena:
a. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tidak bersungguh-sungguh berupaya menggunakan
SP2D sebagai satu-satunya dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana;
b. Kepala DPKKD selaku BUD dan Kuasa BUD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi
sebagai bendahara belum mempedomani ketentuan yang berlaku;
c. Kepala beserta bendahara SKPD lalai dalam melaporkan dan meminta izin pembukaan
rekening yang dikelolanya kepada Kepala Daerah;
d. Bupati Aceh Tenggara selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD)
belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan intern pengelolaan keuangan
daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan
Kekayaan Daerah mengatakan bahwa berkaitan dengan transaksi-transaksi pengeluaran yang
tidak menggunakan mekanisme yang sebenarnya akan dipertanggungjawabkan secepatnya dan
akan diperbaiki pada tahun berikutnya.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara agar:
a. Segera meminta pihak-pihak yang melakukan pengeluaran tanpa melalui mekanisme SP2D
untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran tersebut dan segera menyetorkan ke kas daerah
serta bukti setornya dikirimkan ke BPK;
b. Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada BUD dan Kuasa BUD
karena dalam menatausahakan kas daerah tidak mempedomani ketentuan yang berlaku;
c. Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada masing-masing
kepala SKPD dan bendaharanya karena dalam membuka rekening tidak melaporkan dan
meminta izin kepada Kepala Daerah;
d. Lebih meningkatkan pengendalian dan pengawasan intern terhadap pengelolaan keuangan
daerah.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 8 dari 23
2. Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran Sejak Tahun 2005 sampai dengan 2009 Sebesar
Rp3.342.976.763,00 Belum Disetorkan ke Kas Daerah
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara TA 2009 masih
bersifat terpusat yaitu pada DPKKD. Dasar untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah
Daerah dengan menggunakan data keuangan yang diserahkan oleh SKPD kepada DPKKD.
Hasil pemeriksaan terhadap sistem penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada
Bidang Akuntansi DPKKD diketahui pencatatan saldo realisasi belanja pada LRA hanya
menggunakan dasar SP2D UP/GU/TU/LS yang telah dikeluarkan tanpa memperhatikan SP2D
Nihil ataupun Surat Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh SKPD, sehingga nilai realisasi
belanja TA 2009 tidak mencerminkan nilai realisasi belanja sebenarnya. Hal ini diperkuat dengan
adanya data dari DPKKD mengenai selisih seluruh SP2D TA 2009 yang dikeluarkan dengan nilai
seluruh SPJ TA 2009 yang seharusnya menjadi sisa Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan
(UYHD) yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp798.649.098,00, dengan demikian nilai
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2009 yang disajikan lebih besar senilai UYHD
yang belum dipertanggungjawabkan. Atas hal tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
telah melakukan koreksi terhadap laporan keuangannya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban atas sisa UYHD
pada seluruh Bendahara Pengeluaran SKPD Kabupaten Aceh Tenggara yang disajikan oleh pihak
DPKKD diketahui terdapat sisa UYHD sampai dengan 31 Desember 2009 sebesar
Rp3.438.917.920,00 belum disetor ke Kas Daerah, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam rupiah)
No TA
Jumlah
SKPD
Sisa UP
Per 31 Desember 2009
Penyetoran
pada TA 2010
Saldo per 29
Juli 2010
1. 2005 1 162.899.755,00 - 162.899.755,00
2. 2006 12 890.915.258,00 - 890.915.258,00
3. 2007 8 1.236.088.151,00 - 1.236.088.151,00
4. 2008 36 350.365.658,00 4.169.337,00 346.196.321,00
5. 2009 75 798.649.098,00 91.771.820,00 706.877.278,00
Jumlah 3.438.917.920,00 95.941.157,00 3.342.976.763,00
(rincian lihat lampiran 1)
Berdasarkan bukti setoran yang diperoleh sampai dengan 29 Juli 2010, diketahui bahwa
pada TA 2010 terdapat penyetoran sisa UYHD sebesar Rp95.941.157,00 sehingga saldo sisa
UYHD yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.342.976.763,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat (5) yang
menyatakan Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang
dilaksanakannya;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah pasal 220 ayat (8) yang menyatakan bahwa untuk tertib laporan pertanggungjawaban
pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember
disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
Kondisi tersebut mengakibatkan sisa Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar
Rp3.342.976.763,00 berada pada 88 bendahara SKPD sejak tahun 2005 s.d. 2009 tidak dapat
segera dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan berpotensi disalahgunakan.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 9 dari 23
Kondisi tersebut terjadi karena:
a. Bendahara Pengeluaran SKPD yang bersangkutan dalam mempertanggungjawabkan dan
menyetor sisa UYHD tidak mempedomani ketentuan yang berlaku;
b. Pengawasan dan pengendalian para Kepala SKPD yang bersangkutan terhadap penyetoran sisa
UYHD oleh Bendahara Pengeluarannya lemah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala DPKKD menyatakan akan segera
melakukan penagihan kepada SKPD dan menyetorkan ke kas daerah pada TA 2010 serta akan
melakukan pengawasan dan pengendalian dalam penyajian realisasi belanja dan sisa Kas di
Bendahara SKPD.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Aceh Tenggara agar:
a. Melalui Kepala SKPD terkait untuk memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang
berlaku kepada Bendahara Pengeluaran supaya segera menyetor sisa UYHD yang belum
disetor ke Kas Daerah sebesar Rp3.342.976.763,00;
b. Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada para Kepala SKPD
supaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penyetoran sisa UYHD.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 10 dari 23
3. Penerimaan Pajak Penerangan Jalan Sebesar Rp315.170.140,00 Dibukukan Secara Neto
dan Sebesar Rp102.292.538,00 Kurang Diterima
Berdasarkan LRA TA 2009, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menganggarkan
penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan realisasi
sebesar Rp315.170.140,00 atau 31,52% dari anggaran. PPJ Kabupaten Aceh Tenggara dipungut
oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Langsa Ranting Kutacane.
Hasil pemeriksaan atas dokumen penerimaan PPJ, diketahui bahwa penerimaan PPJ yang
telah dihimpun oleh PT PLN pada TA 2009 untuk wilayah Kabupaten Aceh Tenggara adalah
sebesar Rp969.390.240,00. Berdasarkan perhitungan PT PLN sesuai lampiran Keputusan
Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambangan dan Energi No. 71 A Tahun 2003 No.
2852.K/841/M.PE/1993 diperoleh perhitungan seperti terlihat pada tabel di bawah ini:
(dalam rupiah)
No
Periode Pemungutan
PPJ
Nilai Tagihan PPJ Yang
Dipungut Oleh PT. PLN
Upah Pungut
PPJ
Jumlah yang diterima
oleh Pemda
a b C d = c x 5% e = c – d
1 Desember 2008 108.123.830,00 5.406.191,50 102.717.638,50
2 Januari 2009 84.608.060,00 4.230.403,00 80.377.657,00
3 Februari 2009 79.991.540,00 3.999.577,00 75.991.963,00
4 Maret 2009 79.080.475,00 3.954.023,75 75.126.451,25
5 April 2009 78.070.055,00 3.903.502,75 74.166.552,25
6 Mei 2009 64.582.540,00 3.229.127,00 61.353.413,00
7 Juni 2009 71.041.815,00 3.552.090,75 67.489.724,25
8 Juli 2009 79.436.990,00 3.971.849,50 75.465.140,50
9 Agustus 2009 80.187.330,00 4.009.366,50 76.177.963,50
10 September 2009 45.900.245,00 2.295.012,25 43.605.232,75
11 Oktober 2009 101.611.230,00 5.080.561,50 96.530.668,50
12 Nopember 2009 96.756.130,00 4.837.806,50 91.918.323,50
Jumlah 969.390.240,00 48.469.512,00 920.920.728,00
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui hal-hal sebagai berikut.
a. Pemerintah Daerah dalam laporan keuangan TA 2009 mencatat secara neto penerimaan PPJ
dengan tidak mencantumkan upah pungut sebesar Rp48.469.512,00 yang telah dipotong
langsung oleh PT PLN.
Berdasarkan rekap bukti tanda penerimaan pada Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan
Pemadam Kebakaran yang mengelola PPJ diketahui bahwa jumlah setoran PPJ dari PT PLN
kepada Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran adalah sebesar
Rp920.920.728,00. Saldo tersebut merupakan saldo setelah dikurangi upah pungut PPJ
(dinetokan) sebesar Rp48.469.512,00 (Rp969.390.240,00 x 5%). Atas pemotongan langsung
tersebut, pihak Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran tidak
menerbitkan SPM Nihil sebagai bahan penyusunan laporan keuangan, sehingga nilai PPJ yang
disajikan dalam laporan keuangan bukan merupakan nilai bruto.
b. Penerimaan PPJ sebesar Rp503.458.050,00 digunakan langsung untuk pembayaran listrik
penerangan jalan dan terdapat kurang setor ke Kas Daerah sebesar Rp102.292.538,00.
Berdasarkan data dari PT PLN diketahui bahwa tagihan listrik penerangan jalan Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara untuk periode Januari s.d. Desember 2009 adalah sebesar
Rp1.028.596.610,00. Sebagian dari tagihan tersebut dibayar oleh Badan Lingkungan Hidup,
Kebersihan dan Pemadam Kebakaran menggunakan hasil penerimaan PPJ sebesar
Rp503.458.050,00 dan sebagian lagi menggunakan SP2D sebesar Rp525.138.560,00, dengan
rincian:
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 11 dari 23
1) PPJ yang telah disetorkan oleh PT PLN kepada Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan
Pemadam Kebakaran adalah sebesar Rp920.920.728,00.
2) Berdasarkan bukti penyetoran PPJ dari Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan
Pemadam Kebakaran ke Kas Daerah diketahui hanya sebesar Rp315.170.140,00, dengan
demikian terdapat penerimaan PPJ yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar
Rp605.750.588,00 (Rp920.920.728,00 - Rp315.170.140,00). Dari selisih sebesar
Rp605.750.585,00 tersebut ternyata hanya sebesar Rp503.458.050,00 yang digunakan
langsung untuk membayar tagihan listrik penerangan jalan periode Januari s.d. Juli 2009.
Sisa tagihan sebesar Rp525.138.560,00 (Rp1.028.596.610,00 - Rp503.458.050,00)
dibayarkan menggunakan SP2D-GU No. 2273/SP2D/BL-BBJ/GU/2009 tanggal 10
November 2009.
Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat sisa PPJ yang belum disetor ke Kas Daerah
sebesar Rp102.292.538,00 {(Rp920.920.728,00 – Rp503.458.050,00) – Rp315.170.140,00}.
Selain itu PPJ yang disajikan dalam LRA Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara TA 2009 sebesar
Rp315.170.140,00 bukan merupakan nilai bruto.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 20 ayat (2) yang menyatakan bahwa seluruh pendapatan
daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi penerimaan daerah dari PPJ sebesar Rp315.170.140,00 yang disajikan dalam LRA
Kabupaten Aceh Tenggara TA 2009 tidak menggambarkan penerimaan yang sebenarnya;
b. Penerimaan PPJ yang kurang disetor sebesar Rp102.292.538,00 oleh Badan Lingkungan
Hidup, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran berpeluang untuk disalahgunakan.
Kondisi tersebut terjadi karena Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan
Pemadam Kebakaran lalai dalam melakukan penatausahaan terhadap penerimaan PPJ sesuai
ketentuan yang berlaku dan masih terdapat penerimaan PPJ sebesar Rp102.292.538,00 yang
belum disetor ke Kas Daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup,
Kebersihan dan Pemadam Kebakaran akan mempertanggungjawabkan penggunaan langsung
tersebut dan sisanya akan segera disetorkan ke kas daerah.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Aceh Tenggara agar memberikan
sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup,
Kebersihan dan Pemadam Kebakaran supaya melakukan penatausahaan atas penerimaan PPJ
sesuai ketentuan yang berlaku antara lain melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh
penerimaan PPJ secara bruto dan tidak menggunakan langsung PPJ yang diterima serta segera
menyetor sisa PPJ sebesar Rp102.292.538,00 ke Kas Daerah, selanjutnya menyampaikan bukti
setornya kepada BPK.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 12 dari 23
4. Pengendalian atas Persediaan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Belum Memadai
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan
untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk
dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, antara lain barang habis
pakai seperti alat tulis kantor, obat-obatan, pupuk serta bibit tanaman atau hewan ternak yang
akan diserahkan kepada masyarakat. Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan
hasil inventarisasi fisik. Nilai persediaan yang diperoleh dari hasil inventarisasi fisik tersebut
kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan jurnal penyesuaian pada akhir tahun untuk
mendapatkan nilai akun Persediaan pada Neraca.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Aceh
Tenggara TA 2009 diketahui jumlah persediaan yang disajikan dalam Neraca adalah sebesar
Rp17.643.600,00.
Pemeriksaan terhadap dokumen laporan persediaan diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Nilai persediaan yang disajikan di Neraca sebesar Rp17.643.600,00 tidak sesuai dengan
rincian Laporan Persediaan SKPD. Persediaan yang disajikan pada neraca dicatat terlalu tinggi
sebesar Rp3.218.025,00 dari rincian sebesar Rp14.535.575,00 pada 39 SKPD, atas perbedaan
tersebut tidak pernah dilakukan rekonsiliasi sehingga tidak diketahui penyebab perbedaan
tersebut.
b. Penatausahaan persediaan oleh SKPD tidak dilaksanakan dengan baik. Hal ini ditunjukkan
dengan terdapat 49 SKPD yang sampai dengan pemeriksaan berakhir belum menyampaikan
laporan sisa persediaan per 31 Desember 2009 kepada Bidang Akuntansi. (rincian lihat
lampiran 2a)
c. Terdapat 24 SKPD yang terlambat menyampaikan laporan sisa persediaannya dengan total
nilai persediaan sebesar Rp14.989.675,00, sehingga kurang disajikan dalam Neraca
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara per 31 Desember 2009, antara lain:
(dalam rupiah)
No SKPD
Jenis Persediaan
Jumlah
ATK
Alat
Listrik
Bahan
Material Benda Pos
Bahan
Bakar
1 2 3 4 5 6 7 8
1 SMPN 1 Perisai 120.900,00 9.000,00 129.900,00
2 SMPN 1 Bambel 143.300,00 3.000,00 146.300,00
3 SMPN 1 Lawe Alas 282.300,00 12.000,00 294.300,00
4 SMPN 3 Bambel 167.000,00 167.000,00
5 SMPN 3 Kutacane 161.000,00 161.000,00
6 SMPN 5 Badar 227.500,00 227.500,00
7 SMAN 1 Lawe Sigala-gala 58.300,00 21.000,00 79.300,00
8 RSUD H. Sahuddin 3.576.000,00 368.000,00 630.000,00 4.574.000,00
9 Puskesmas Kota Kutacane 269.500,00 150.000,00 33.000,00 452.500,00
10 Puskesmas Kutambaru 300.000,00 340.000,00 87.000,00 727.000,00
11 Puskesmas Lawe Perbunga 223.000,00 4.200,00 73.000,00 21.000,00 321.200,00
12 Puskesmas Dheleng Phokisen 213.000,00 340.000,00 87.000,00 640.000,00
13 Dinas Perhubungan
Telekomunikasi dan Informatika
100.400,00 68.500,00 168.900,00
14 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
3.576.000,00 368.000,00 630.000,00 4.574.000,00
15 Badan Kesbangpol dan Linmas 296.800,00 1.400,00 298.200,00
16 Sekreatriat DPRK 79.375,00 79.375,00
17 BKPP 619.500,00 225.000,00 844.500,00
18 Kecamatan Ketambe 148.000,00 5.000,00 27.000,00 180.000,00
19 Kecamatan Tanah Alos 97.000,00 5.000,00 102.000,00
20 KPPT 227.000,00 227.000,00
21 Dinas Pertanian Tanaman NIHIL
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 13 dari 23
1 2 3 4 5 6 7 8
Pangan dan Holtikultura
22 Dinas Perkebunan dan
Kehutanan
36.000,00 36.000,00
23 Kantor Perikanan 469.700,00 15.000,00 75.000,00 559.700,00
24 Dinas Perindustrian dan
Perdagangan
NIHIL
Jumlah 11.391.575,00 751.600,00 1.143.000,00 1.635.000,00 68.500,00 14.989.675,00
Sedangkan khusus untuk persediaan obat-obatan yang penyampaian laporan sisa
persediaan per 31 Desember 2009 terlambat, yaitu:
a. RSUD H. Sahuddin
Berdasarkan laporan persediaan per 31 Desember 2009 yang disampaikan Bendahara Barang
RSUD H. Sahuddin Kabupaten Aceh Tenggara diketahui masih terdapat sisa persediaan yang
belum dilaporkan dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara per 31 Desember 2009
sebesar Rp150.078.798,00, dengan rincian sebagai berikut:
No Uraian
Nilai Persediaan
(Rp)
1 Persediaan Obat Jamkesmas
a. Obat di Gudang 136.410.539,00
b. Obat di Apotek 4.755.310,00
2 Persediaan Obat Askes
Obat di Apotek 8.912.949,00
Jumlah 150.078.798,00
b. Dinas Kesehatan
Berdasarkan laporan persediaan per 31 Desember 2009 yang disampaikan Bendahara Barang
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara diketahui masih terdapat sisa persediaan yang
belum dilaporkan dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sebesar
Rp1.530.122.418,70 (rincian lihat lampiran 2b). Lebih lanjut diketahui laporan persediaan dari
Puskesmas-puskesmas untuk tahun 2009 belum dibuat sehingga persediaan obat-obatan pada
puskesmas tidak diketahui.
Atas kurang saji persediaan sebesar Rp1.691.972.866,70 (Rp14.989.675,00 +
Rp150.078.798,00 + Rp1.530.122.418,70 - Rp3.218.025,00) telah dilakukan koreksi.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan
No. 05 Akuntansi Persediaan, Paragraf 18 huruf (a) yang menyatakan bahwa persediaan
disajikan sebesar biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian.
b. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
Pasal 72 yang menyatakan bahwa Laporan Barang Milik Negara/Daerah (LBMN/D)
sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (5) digunakan sebagai bahan untuk menyusun
neraca pemerintah pusat/daerah.
c. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab V mengenai Penerimaan, Penyaluran dan Penyimpanan
poin 3 yang menyatakan bahwa:
1) Tugas dan tanggung jawab penyimpan/pengurus barang antara lain adalah:
a) poin 2 huruf e yaitu mencatat secara tertib dan teratur penerimaan barang, pengeluaran
barang dan keadaan persediaan barang ke dalam buku/kartu barang menurut jenisnya,
terdiri dari kartu persediaan barang.
b) poin 4 yaitu membuat laporan mengenai barang yang diurusnya berdasarkan Kartu
Persediaan Barang apabila diminta dengan sepengetahuan atasan langsungnya;
c) poin 8 yaitu melakukan perhitungan barang (stock opname) sedikitnya setiap 6 (enam)
bulan sekali, yang menyebutkan dengan jelas jenis jumlah dan keterangan lain yang
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 14 dari 23
diperlukan, untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Perhitungan Barang yang
ditandatangani oleh penyimpan barang.
2) Kewajiban Atasan Langsung Penyimpan Barang adalah secara berkala 6 (enam) bulan
sekali mengadakan pemeriksaan atas penyelenggaraan tugas penyimpan barang, yaitu
pemeriksaan pembukuan/pencatatan dan pemeriksaan gudang. Hasil pemeriksaan harus
dibuat dalam berita acara pemeriksaan dan dicatat dalam buku pemeriksaan penyimpan
barang yang bersangkutan.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Berpotensi terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan persediaan;
b. Nilai persediaan pada Neraca Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara per 31 Desember 2009
belum menggambarkan nilai sewajarnya.
Kondisi tersebut terjadi karena:
a. Pemegang/penyimpan barang dan Atasan Langsungnya dalam menatausahakan persediaan
tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku;
b. Kepala SKPD terkait selaku pengguna barang lalai melaporkan persediaan sesuai ketentuan
yang berlaku dan tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan
Kekayaan Daerah mengatakan bahwa berkaitan dengan hal tersebut akan melakukan koreksi
terhadap nilai Persediaan dalam Neraca TA 2009 dan akan segera menyurati SKPD untuk
menyampaikan laporan persediaan pada setiap akhir tahun anggaran bersangkutan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara agar:
a. Menginstruksikan Kepala SKPD terkait untuk memberikan sanksi administratif sesuai
ketentuan yang berlaku kepada Pemegang/Penyimpan Barang dan Atasan Langsungnya karena
tidak tertib dalam menatausahakan persediaan sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala SKPD terkait
yang lalai dalam melaporkan data persediaan dan supaya lebih optimal dalam melaksanakan
pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan persediaan.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 15 dari 23
5. Pengendalian atas Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai
Pengelolaan barang daerah merupakan rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang
daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan
harga, pengadaan, penyimpanan, pengaturan, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan,
pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum, serta penatausahaannya. Untuk mewujudkan
tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
sesuai dengan perkembangan dan kondisi di daerah perlu ditetapkan pedoman pengelolaan barang
daerah.
Pada TA 2006, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan inventarisasi aset
yang dilaksanakan oleh PT Surveyor Indonesia melalui Kontrak No. 028/173/2006 tanggal 29
Agustus 2006 senilai Rp677.000.000,00, namun hasil inventarisasi dan penilaian tersebut tidak
digunakan sebagai dasar penyajian aset dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara per
31 Desember 2006. Hasil inventarisasi dan penilaian dinilai kurang informatif karena tidak
memuat informasi kapan tahun perolehan aset tetap tersebut sehingga sulit untuk ditelusuri.
Sampai dengan saat ini, penilaian ulang aset daerah sebagai dasar penetapan nilai saldo awal aset
pada Neraca belum dilakukan, selain itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
No.7.B/LHP/XVIII.BAC/6/2008 tanggal 10 Juni 2008 disebutkan bahwa tim pemeriksa tidak
memperoleh kertas kerja atas penilaian aset yang dilakukan oleh Tim Surveyor Indonesia yang
menunjukkan kesinambungan antara rekapitulasi penilaian aset seluruh satuan kerja dengan
rincian hasil penilaian aset per satuan kerja sehingga tim tidak dapat menerapkan prosedur
pemeriksaan untuk mengetahui kawajaran aset tetap tersebut secara keseluruhan.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengambil kebijakan untuk
melakukan inventarisasi dari awal dan menyeluruh atas aset Pemerintah Kabupaten Aceh
Tenggara dengan membentuk Tim Inventarisasi Aset dan Kekayaan Pemerintah Kabupaten Aceh
Tenggara dengan didampingi oleh Tim Asistensi/Pendampingan Inventarisasi dari Perwakilan
BPKP Provinsi NAD. Berdasarkan keterangan dari Kepala Bagian Aset dikatakan bahwa
inventarisasi tersebut dilakukan sejak bulan Desember 2008 sampai dengan bulan Maret 2009
yang meliputi seluruh aset/seluruh SKPD Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dengan cut off
per 31 Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp1.412.893.338.775,61 dimana oleh bagian
akuntansi nilai tersebutlah yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2008. Sedangkan nilai
aset yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2009 merupakan nilai aset TA 2008 ditambah
dengan nilai belanja modal TA 2009 Rp1.480.478.260.157,61 (Rp1.412.893.338.775,61 +
Rp67.584.921.382,00).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen aset daerah yang dikelola oleh Bidang Aset
dan Investasi Daerah dan SKPD menunjukkan kelemahan-kelemahan antara lain:
a. Dalam LHP kepatuhan BPK No. 271.C/S/XVIII.BAC/11/2009 tanggal 18 Nopember 2009,
disebutkan permasalahan mengenai penentuan aset antara lain penyajian aset hibah belum
didukung dengan bukti-bukti yang memadai dan perbedaan nilai hasil inventarisasi TA 2008
dengan yang disajikan oleh bagian akuntansi yang belum ditindaklanjuti diantaranya nilai
KDP. Bidang Aset dan Investasi Daerah pada DPKKD Kabupaten Aceh Tenggara sebagai
pihak yang bertanggung jawab atas administrasi aset tetap telah mengompilasi Laporan Hasil
Pengadaan Barang TA 2009 dari seluruh SKPD, namun terdapat beberapa SKPD sampai
dengan masa verifikasi berakhir tanggal 8 Juni 2010 belum menyerahkan format data
verifikasi aset yang menyangkut belanja modal TA 2009 yaitu Sekretariat Kabupaten Aceh
Tenggara, Sekretariat DPRK, Dinas Pengairan, Dinas Kebudayaan dan Parawisata serta Dinas
Perikanan dan Kelautan. Pelaporan dan pencatatan aset yang selama ini dilakukan oleh Bidang
Akuntansi berdasarkan realisasi Belanja Modal masing-masing SKPD, hal ini menjadi kendala
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 16 dari 23
dalam memisahkan nilai Belanja Modal TA 2009 sebesar Rp67.584.921.382,00 yang benarbenar
menambah aset tetap atau yang masih merupakan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
Dalam Neraca hanya disajikan nilai KDP per 31 Desember 2008 dan 2009 sebesar
Rp7.256.187.531,00, sedangkan KDP per 31 Desember 2009 menurut bagian aset adalah
sebesar Rp22.995.166.656,00, yang merupakan KDP dari belanja TA 2009, sedangkan nilai
KDP TA 2008 sampai saat pemeriksaan berakhir tidak dapat dijelaskan rinciannya dan
bagaimana posisi terakhir, apakah telah diselesaikan dan masuk pada masing-masing pos aset
tetap atau belum;
b. Bupati Aceh Tenggara sebagai pemegang kekuasaan barang daerah belum menetapkan
kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang daerah;
c. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum menetapkan kebijakan akuntansi mengenai aset
tetap, yang antara lain mengatur tentang penyusutan aset tetap, batas minimum nilai perolehan
aset tetap yang dikapitalisasi ke dalam Neraca dan kebijakan mengenai biaya-biaya yang
dikapitalisasi sebagai aset tetap;
d. Dalam rangka pengamanan administrasi barang daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
telah melakukan upaya inventarisasi di seluruh SKPD. Seluruh Kepala SKPD telah melakukan
inventarisasi dan menyampaikan data aset SKPD sampai dengan TA 2009 yang termuat dalam
Kartu Inventaris Barang (KIB) SKPD. Akan tetapi, validitas dan akurasi KIB tersebut
diragukan karena beberapa SKPD tidak menyertakan harga perolehan aset dan Bidang Aset
dan Investasi Daerah belum melakukan pemeriksaan fisik atas seluruh aset SKPD yang
dilaporkan;
e. Aset-aset daerah hasil pemindahtanganan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara hasil
pemekaran TA 2003 belum didukung dengan bukti serah terima hibah dan pengalihan
dokumen kepemilikan/penguasaan;
f. Bukti kepemilikan asli aset daerah masih tersebar pada beberapa pihak, yaitu pada Bagian
Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (dahulu sebagai pengelola aset daerah) dan
SKPD terkait, dan belum diserahterimakan kepada Kuasa BUD;
g. Tanah dan Bangunan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum seluruhnya didukung
dengan bukti kepemilikan yang sah (sertifikat) atas nama Pemerintah Daerah sebagai bentuk
pengamanan hukum;
h. Kuasa Pengguna Barang pada masing-masing SKPD belum membuat Laporan Mutasi Barang
yang berfungsi sebagai alat pengendalian, pemanfaatan, pengamanan dan pengawasan setiap
barang milik daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan
08 Konstruksi Dalam Pengerjaan Paragraf 13 yang menyatakan bahwa Suatu benda berwujud
harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
1) Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset
tersebut akan diperoleh;
2) Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal;
3) Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 8 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kuasa BUD menyimpan seluruh bukti asli
kepemilikan kekayaan daerah;
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 17 dari 23
2) Pasal 53 ayat (4) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan batas minimal
kapitalisasi (capitalization threshold) sebagai dasar pembebanan belanja modal;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah yaitu:
1) Pasal 6 ayat (1) huruf a dan c yang menyatakan bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang
kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, mempunyai wewenang menetapkan kebijakan
pengelolaan barang milik daerah dan menetapkan kebijakan pengamanan barang milik
daerah;
2) Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengamanan barang milik daerah meliputi
pengamanan administrasi yaitu kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan
penyimpanan dokumen kepemilikan;
3) Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) yang menyatakan bahwa:
a) Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah;
b) Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas
nama Pemerintah Daerah;
c) Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti
kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah;
4) Pasal 50 yang menyatakan bahwa penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka
penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik
daerah;
5) Pasal 52 ayat (1) dan (3) yang menyatakan bahwa:
a) Penilaian barang milik daerah dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah dan dapat melibatkan penilai independen yang bersertifikat di bidang penilaian
aset;
b) Hasil penilaian barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
6) Lampiran VII tentang Penatausahaan No. 4 huruf (g) yang menyatakan mutasi barang
bertambah dan/atau berkurang pada masing-masing SKPD setiap semester dicatat secara
tertib pada Laporan Mutasi Barang dan Daftar Mutasi Barang.
Kondisi tersebut mengakibatkan nilai aset tetap yang disajikan dalam Neraca per 31
Desember 2009 belum dapat diyakini kewajarannya.
Kondisi tersebut terjadi karena:
a. SKPD Kabupaten Aceh Tenggara belum sepenuhnya menyelenggarakan pengelolaan aset
daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Bupati tidak segera menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan dan pengamanan barang
milik daerah;
c. Tidak ada koordinasi yang baik antara Kepala DPKKD dengan para Kepala SKPD terhadap
aset tetap atau KDP yang dikelola oleh masing-masing SKPD;
d. Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelola Barang Milik Daerah lemah dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian terhadap aset tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh
Tenggara.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan
Kekayaan Daerah mengatakan bahwa akan melakukan inventarisasi terhadap aset-aset yang
belum terdata dan akan melakukan pembinaan dalam pengelolaan aset disetiap SKPD serta
memperbaiki Neraca di tahun berikutnya.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 18 dari 23
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara agar:
a. Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada masing-masing Kepala
SKPD yang bersangkutan karena belum sepenuhnya menyelenggarakan pengelolaan aset
daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Membuat kebijakan-kebijakan mengenai pengelolaan dan pengamanan barang daerah;
c. Menginstruksikan Kepala DPKKD untuk melakukan koordinasi kepada seluruh Kepala SKPD
supaya menatausahakan kembali aset tetap milik daerah ataupun yang masih bersifat KDP
yang dikelola pada SKPD masing-masing;
d. Menginstruksikan Sekretrais Daerah sebagai koordinator Pengelola Barang Milik Daerah
untuk menginventarisasi kembali aset tetap yang belum didukung dengan bukti acara serah
terima atau bukti kepemilikan yang sah dan segera melengkapinya dengan bukti kepemilikan
yang sah.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 19 dari 23
6. Investasi Permanen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Sebesar Rp384.500.000,00
Tidak Didukung Bukti yang Memadai dan Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya
Dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara per 31 Desember 2009, saldo
penyertaan modal disajikan dalam rekening Investasi Permanen adalah sebesar
Rp15.922.645.000,00.
Pemeriksaan terhadap pengelolaan dokumen penyertaan modal pada Bidang Kekayaan
Daerah DPKKD Kabupaten Aceh Tenggara diketahui dokumen penyertaan modal tidak pernah
diadministrasikan oleh Bidang Kekayaan Daerah atau dengan kata lain Bidang Kekayaan Daerah
tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai perencana, pengadministrasi dan
pemantau atas hasil investasi. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen penyertaan modal pada
Bidang Akuntansi diketahui jumlah penyertaan modal yang dimiliki daerah sebesar
Rp15.960.025.000,00 atau lebih besar sebesar Rp37.380.000,00 dari total penyertaan modal yang
disajikan pada neraca Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara per 31 Desember 2009. Penyertaan
modal tersebut tersebar pada satu Bank Daerah dan lima Perusahaan Daerah, dengan rincian
sebagai berikut.
(dalam ribuan rupiah)
No
Tempat
Investasi
Tahun Jumlah
Investasi
s.d. 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009
1 PT Bank
BPD Aceh
1.805.517,00 1.337.392,92 - - 1.000.000,00 500.000,00 2.000.000,00 - 6.642.910,00
2 PDAM Tirta
Agara
2.950.000,00 1.000.000,00 - 1.000.000,00 1.000.000,00 1.282.615,00 - 7.232.615,00
3 PD Makmur
Sepakat
200.000,00 1.000.000,00 - - 500.000,00 - 1.700.000,00
4 PD BPR
Blangkejeren
100.000,00 - - - - - 100.000,00
5 PD BPR
Lawe Alas
84.500,00 - - - - - 84.500,00
6 SPBU Mina
Bambel
- 200.000,00 - - - - 200.000,00
Jumlah 5.140.017,00 3.537.392,92 - 1.000.000,00 2.500.000,00 500.000,00 1.282.615,00 2.000.000,00 - 15.960.025,00
Hasil konfirmasi DPKKD Kabupaten Aceh Tenggara dengan Surat No.
900/751/B.Ak/2010 tanggal 17 Juli 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. PT BPD Aceh
Berdasarkan jawaban konfirmasi melalui Surat No. 742/Kcn.01/VII/2010 tanggal 21 Juli 2010
diketahui bahwa jumlah penyertaan modal pada Bank BPD Aceh adalah sebesar
Rp6.642.910.000,00 atau sama dengan data yang dimiliki oleh Bidang Akuntansi Kabupaten
Aceh Tenggara.
b. PDAM Tirta Agara
Berdasarkan jawaban konfirmasi Direktur PDAM Tirta Agara diketahui penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang dicatat pada ekuitas laporan keuangan PDAM
adalah sebesar Rp7.232.615.000,00, sesuai dengan penyertaan modal yang diakui oleh
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
c. PD Makmur Sepakat
Berdasarkan hasil konfirmasi dari PD Makmur Sepakat diketahui bahwa jumlah penyertaan
modal pada PD Makmur Sepakat adalah sebesar Rp1.700.000,00 sesuai dengan data yang
dimiliki oleh Bidang Akuntansi Kabupaten Aceh Tenggara.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 20 dari 23
Hasil wawancara terhadap Direktur PD Makmur Sepakat periode 2004 s.d. April 2010
diketahui bahwa PD Makmur Sepakat sudah tidak beroperasi sejak tahun 2007 sampai dengan
periode kepimpinannya berakhir, sedangkan aset-aset yang dimiliki PD Makmur Sepakat
berupa tanah dan kendaraan bermotor telah diserahkan untuk sementara kepada Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara.
Lebih lanjut diketahui sejak Mei 2010, PD Makmur Sepakat telah mulai beroperasi kembali
dengan kepemimpinan baru, namun aset-aset yang dimiliki PD Makmur Sepakat yang
diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum diterima kembali oleh PD
Makmur Sepakat sehingga perusahaan tidak dapat beroperasi secara optimal.
d. PD BPR Blangkejeren
Penyertaan modal pada PD BPR Blangkejeren sebesar Rp100.000.000,00 terealisasi sebelum
tahun 2001 namun tidak diketahui dokumen pendukungnya. Pada tahun 2001-2002 terjadi
pemekaran wilayah Kabupaten Aceh Tenggara menjadi Kabupaten Aceh Tenggara dan
Kabupaten Gayo Lues. Akibat dari pemekaran wilayah tersebut berpengaruh pada status
kepemilikan PD BPR Blangkejeren yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Gayo Lues.
Atas penyertaan modal yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sebesar
Rp100.000.000,00 belum ada kejelasan apakah telah berpindah kepada Pemerintah Kabupaten
Gayo Lues, karena belum ada bukti penyerahan secara formal kepada Pemerintah Kabupaten
Gayo Lues mengenai pemindahan status penyertaan modal tersebut.
e. PD BPR Lawe Alas
Penyertaan modal pada PD BPR Lawe Alas sebesar Rp84.500.000,00 diketahui terealisasi
sebelum tahun 2001, namun tidak diketahui keberadaan dokumen pendukung penyertaan
modal tersebut. Selanjutnya diketahui PD BPR Lawe Alas sudah tidak beroperasi lagi, namun
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara masih mencatat penyertaan modal tersebut pada Neraca
per 31 Desember 2009.
f. SPBU Mina Bambel
Penyertaan modal pada SPBU Mina Bambel sebesar Rp200.000.000,00 diketahui terealisasi
pada tahun 2002, namun dokumen pendukung berupa bukti pengeluaran penyertaan modal dan
surat perjanjian tidak diketahui, sehingga tidak pernah diketahui mengenai hak dan kewajiban
SPBU Mina Bambel atas penyertaan modal yang diterimanya.
Selanjutnya diketahui Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara masih mencatat penyertaan
modal tersebut sebagai Investasi Permanen pada Neraca Pemerintah Kabupaten Aceh
Tenggara per 31 Desember 2009.
Dari data-data di atas dapat dibuat rekapitulasi nilai penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara sebagai berikut.
(dalam rupiah)
No Uraian Nilai investasi yang
didukung bukti investasi
Nilai investasi yang tidak
didukung bukti investasi
Jumlah investasi
dicatat di neraca
1 PT Bank BPD Aceh 6.642.910.000,00 - 6.642.910.000,00
2 PDAM Tirta Agara 7.232.615.000,00 - 7.232.615.000,00
3 PD Makmur Sepakat 1.700.000.000,00 - 1.700.000.000,00
4 PD BPR Blangkejeren - 100.000.000,00 100.000.000,00
5 PD BPR Lawe Alas - 84.500.000,00 84.500.000,00
6 SPBU Mina Bambel - 200.000.000,00 200.000.000,00
15.575.525.000,00 384.500.000,00 15.960.025.000,00
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 21 dari 23
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No. 6:
a. Paragraf 20 huruf b yang menyatakan bahwa suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui
sebagai investasi apabila nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara
memadai (reliable);
b. Paragraf 23 yang menyatakan bahwa kriteria pengakuan investasi sebagaimana dinyatakan
pada paragraf 20 butir b, biasanya dapat dipenuhi karena adanya transaksi pertukaran atau
pembelian yang didukung dengan bukti yang menyatakan/mengidentifikasikan biaya
perolehannya. Dalam hal tertentu, suatu investasi mungkin diperoleh bukan berdasarkan biaya
perolehannya atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan. Dalam kasus yang
demikian, penggunaan nilai estimasi yang layak dapat digunakan.
Kondisi tersebut mengakibatkan nilai Investasi Permanen yang disajikan dalam neraca
per 31 Desember 2009 sebesar Rp384.500.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Kondisi tersebut terjadi karena:
a. Bidang Kekayaan Daerah DPKKD lalai dalam mengadministrasikan dokumen penyertaan
modal/investasi secara memadai dan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai
perencana, pengadministrasi dan pemantau hasil investasi atas penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara;
b. Lemahnya pengawasan dan pengendalian Kepala DPKKD terhadap pengelolaan Investasi
Permanen pada Bidang Kekayaan Daerah;
c. Lambatnya proses serah terima secara formal atas penyertaan modal pada PD BPR
Blangkejeren sebesar Rp100.000.000,00 antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dengan
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala DPKKD menyatakan akan
mengupayakan menelusuri bukti-bukti penyertaan modal tersebut kepada Perusahaan Daerah
yang masih beroperasi dan yang tidak dapat ditelusuri akan diupayakan penghapusannya dengan
persetujuan DPRK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara agar:
a. Memerintahkan Kepala DPKKD untuk memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang
berlaku kepada Kepala Bidang Kekayaan Daerah supaya mengadministrasikan dokumen
penyertaan modal/investasi secara memadai dan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya
sebagai perencana, pengadministrasi dan pemantau hasil investasi atas penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara;
b. Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala DPKKD
supaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan Investasi Permanen;
c. Berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk memastikan mengenai
status investasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada PD BPR Blangkejeren sebesar
Rp100.000.000,00.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 22 dari 23
7. Piutang Dana Bantuan Modal Kepada Masyarakat Tahun 2001 dan 2002 Sebesar
Rp1.682.492.000,00 Macet
Neraca Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara per 31 Desember 2009 menyajikan akun
Piutang Dana Bantuan Modal sebesar Rp1.682.492.000,00. Berdasarkan Catatan atas Laporan
Keuangan diungkapkan bahwa piutang dana bantuan modal tersebut merupakan saldo piutang
dana bantuan modal kepada masyarakat tahun 2001 dan 2002 dalam rangka pemberdayaan
ekonomi rakyat yang disalurkan melalui dinas/badan/kantor/bagian di Setdakab dengan rincian
sebagai berikut.
No SKPD Jumlah (Rp)
1 Kantor Peternakan 217.492.000,00
2 Kantor Perikanan 115.000.000,00
3 Dinas Perindustrian dan
Perdagangan
650.000.000,00
4 BAPPEDA 700.000.000,00
Jumlah 1.682.492.000,00
Atas saldo tersebut tidak diperoleh dokumen pendukung baik berupa SP2D maupun
dokumen perjanjian dana bantuan modal sebesar Rp1.682.492.000,00 yang mengatur hak dan
kewajiban Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara maupun penerima bantuan. Berdasarkan
penjelasan dari Kepala DPKKD diketahui bahwa dokumen pendukung atas piutang tersebut sudah
tidak ada, akun tersebut sudah tercantum sejak Neraca awal dibuat pada tahun 2003. Lebih lanjut
diketahui dari piutang sebesar Rp1.682.492.000,00 tersebut belum pernah dibuat pemantauan
mengenai pengembalian yang telah disetor oleh masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten,
sehingga tidak diketahui berapa nilai pengembalian yang telah disetor.
Permasalahan piutang dana bantuan modal tersebut telah dimuat dalam LHP No.
271.B/S/XVIII.BAC/11/2009 tanggal 18 Nopember 2009 namun saran/rekomendasi atas
permasalahan tersebut belum ditindaklanjuti.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah:
a. Pasal 8 ayat (2) huruf k dan l yang menyatakan bahwa Kuasa BUD mempunyai tugas
melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah serta melakukan penagihan piutang daerah;
b. Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus
didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
c. Pasal 184 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran,
bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai
uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut mengakibatkan piutang dana bantuan modal sebesar Rp1.682.492.000,00
tidak dapat diyakini kewajarannya dan berpotensi tidak dapat tertagih.
Kondisi tersebut terjadi karena:
a. SKPD terkait tidak tertib dalam menatausahakan dan menyimpan bukti dokumen yang
berkaitan dengan piutang dana bantuan modal sebesar Rp1.682.492.000,00 serta tidak tegas
dalam melaksanakan penagihannya;
b. Kuasa BUD lalai dalam mengelola dan menatausahakan dokumen piutang daerah.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 23 dari 23
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala DPKKD menyatakan bahwa
piutang tersebut tidak dapat tertagih dan mengingat kejadian tersebut sudah cukup lama maka
akan diusahakan upaya penghapusan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara agar memberikan sanksi
administratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada:
a. SKPD terkait atas ketidaktertiban dalam pengelolaan piutang dana bantuan modal serta
menginstruksikan untuk menelusuri kembali piutang dana bantuan modal sebesar
Rp1.682.492.000,00 untuk selanjutnya dilakukan penagihan;
b. Kuasa BUD yang lalai dalam mengelola dan menatausahakan dokumen piutang daerah melalui
koordinasi dengan SKPD terkait.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Lampiran 1.a
Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran
2005 2006 2007 2008 2009
a b c d e f g
1 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga - 450.000,00 - - 450.000,00
2 SMPN Perisai - - - 3.124.123,00
3 SMPN 1 Badar - - 245.845,00 245.845,00
4 SMPN 1 Bambel - 119.960,00 - 119.960,00
5 SMPN 1 Kutacane - - - -
6 SMPN 1 Lawe Alas - - 3.200,00 3.200,00
7 SMPN 1 Lawe Sigala-gala - - 96.891,00 96.891,00
8 SMPN 2 Badar - - 289.300,00 289.300,00
9 SMPN 2 Bambel - 371.100,00 538.740,00 909.840,00
10 SMPN 2 Kutacane - 54.500,00 63.740,00 118.240,00
11 SMPN 2 Lawe Alas 916.620,00 1.241.270,00 135.120,00 2.293.010,00
12 SMPN 2 Lawe Sigala-gala - 162.780,00 - 162.780,00
13 SMPN 3 Badar - 970.700,00 591.040,00 1.561.740,00
14 SMPN 3 Bambel - - 405.975,00 405.975,00
15 SMPN 3 Kutacane - - 307.300,00 307.300,00
16 SMPN 3 Lawe Sigala-gala - 2.411.640,00 205.185,00 2.616.825,00
17 SMPN 4 Badar - 195.225,00 716.105,00 911.330,00
18 SMPN 4 Kutacane - - 240.000,00 240.000,00
19 SMPN 4 Lawe Sigala-gala - 461.365,00 86.255,00 547.620,00
20 SMPN 4 Lawe Alas - - 225.000,00 225.000,00
21 SMPN 5 Badar - - 97.760,00 97.760,00
22 SMPN 5 Lawe Sigala-gala - - 830.990,00 830.990,00
23 SMPN 3 Lawe Alas - 185.470,00 - 185.470,00
24 SMPN 5 Lawe Alas (Satu Atap) - - 91.515,00 91.515,00
25 SMPN 6 Badar (Satu Atap) - - 225.000,00 225.000,00
26 SMPN 6 Lawe Sigala-gala (Satu Atap) - - 160.500,00 160.500,00
27 SMPN 6 Lawe Alas (Satu Atap) - - 600.000,00 600.000,00
28 SMPN 7 Lawe Sigala-gala (Satu Atap) - - 750.000,00 750.000,00
29 SMPN 8 Lawe Sigala-gala (Satu Atap) - - 200,00 200,00
30 SMPN 1 Ketambe (Satu Atap) - 91.075,00 669.180,00 760.255,00
31 SMAN Perisai - - 507.835,00 674.975,00
32 SMAN 1 Badar - 500.000,00 24.610,00 524.610,00
33 SMAN 1 Bambel - - 227.025,00 227.025,00
34 SMAN 1 Kutacane - - 207.000,00 207.000,00
35 SMAN 1 Lawe Alas - - - -
36 SMAN 1 Lawe Sigala-gala - 943.180,00 - 943.180,00
37 SMAN 1 Lawe Bulan - - 218.350,00 218.350,00
38 SMAN 1 Darul Hasanah - - - -
39 SMAN 2 Badar - - - -
40 SMAN 2 Lawe Sigala-gala - 437.250,00 18.116,00 455.366,00
4412 SSMMAKNN 31 KKuuttaaccaannee -- 2 8 3 . 0 8 5 , 0 0- -- 2 8 3 . 0 8 5 , 0 0 -
43 SMKN 2 Kutacane 900.000,00 - 594.460,00 1.494.460,00
44 SMAN 2 Kutacane - - - -
45 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Cabang Babussalam - - - - -
46 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Cabang Badar - - - - -
47 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Cabang Bambel - - - - -
(dalam rupiah)
Saldo per 31
Desember 2009
3 .124.123,00
167.140,00
NO SKPD
Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran
2005 2006 2007 2008 2009
Saldo per 31
Desember 2009
NO SKPD
Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran
48 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Cabang Lawe Sigala-gala - - - - -
49 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Cabang Lawe Alas - - - 600.000,00 600.000,00
50 Sanggar Kegiatan Belajar - - - 385.720,00 385.720,00
51 Dinas Kesehatan Kabupaten - - 2.308,00 - 2.308,00
52 Badan RSUD H Sahodin (Kelas C) 5 .644.000,00 - - 1 1.285.080,00 16.929.080,00
53 Puskesmas Lawe Sumur - - - - -
54 Puskesmas Bambel Plus - - - - -
55 Puskesmas Kutambaru - - - - -
56 Puskesmas Kota Kutacane - - - - -
57 Puskesmas Natam - - - - -
58 Puskesmas Darul Hasanah - - 87.715,00 223.155,00 310.870,00
59 Puskesmas Bukit Tusam - - - - -
60 Puskesmas Lawe Perbunga - - 354.560,00 - 354.560,00
61 Puskesmas Uning Segurgur - - - 82.520,00 82.520,00
62 Puskesmas Lawe Alas - - - 175.665,00 175.665,00
63 Puskesmas Lawe Sigala-gala - - - - -
64 Puskesmas Lak-lak - - - 472.615,00 472.615,00
65 Puskesmas Gurgur Pordomuan - - 474.405,00 79.370,00 553.775,00
66 Puskesmas Suka Makmur - - - 70.565,00 70.565,00
67 Puskesmas Deleng Phokisen - - - - -
68 Puskesmas Tanoh Alas - - - - -
69 Dinas Bina Marga dan Cipta Karya 850.000,00 - - 3 .876.119,00 4.726.119,00
70 Dinas Sumber Daya Air Kabupaten 1 .125.194,00 - 2.509.470,00 1 .696.901,00 5.331.565,00
71 UPTD Lawe Alas Dinas Sumber Daya Air Kabupaten - - - 966.850,00 966.850,00
72 Bappeda Kabupaten - - - 995.650,00 995.650,00
73 Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika 104.399.000,00 235.810.000,00 7.041.773,00 1 .219.644,00 348.470.417,00
74 Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan 1 .482.700,00 - 97.360.000,00 3 .059.755,00 101.902.455,00
75 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil - - - - -
76 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi - - - 10.762,00 10.762,00
77 Kantor UPT Panti Asuhan Tunas Murni - - - 37.000,00 37.000,00
78 Dinas Syariat Islam Kabupaten - - 223.500,00 - 223.500,00
79 UPTD Balai Latihan Kerja - - - - -
80 Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah - 419.127.000,00 1.425.000,00 3 1.225.000,00 451.777.000,00
81 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 4 .500.000,00 - 2.936.082,00 4 .832.669,00 12.268.751,00
82 Badan Kesbang, Politik dan Linmas Kabupaten - - - - -
83 Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah - - - 3 2.215.250,00 32.215.250,00
84 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten - - - -
85 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 4 9.927.110,00 - 10.620.000,00 - 60.547.110,00
86 Sekretariat Daerah Kabupaten 162.899.755,00 715.079.736,00 574.289.388,00 185.930.500,00 - 1.638.199.379,00
a. Staf Ahli - - - - -
b. Bagian ADM Pembangunan - - - - -
c. Bagian Perekonomian - - - - -
d. Bagian Pemberdayaan Perempuan - - - - -
e. Bagian Kesra - - - - -
f. Bagian Humas dan Protokolan - - - - -
g. Bagian Umum - - - 661.090.500,00 661.090.500,00
h. Bagian Tata Pemerintahan - - - - -
i. Bagian Organisasi - - - - -
j. Bagian Hukum - - - - -
87 Sekretariat DPRK - - - 1 .031.765,00 1.031.765,00
2005 2006 2007 2008 2009
Saldo per 31
Desember 2009
NO SKPD
Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran
88 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah - - - 6 .103.543,00 6.103.543,00
89 Inspektorat Kabupaten - - 21.206.540,00 - 21.206.540,00
90 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah - 2 .340.000,00 - 750.000,00 3.090.000,00
91 Kantor Camat Babussalam - - 360.375,00 - 360.375,00
92 Kantor Camat Lawe Sigala-gala - - - - -
93 Kantor Camat Bambel - - 40,00 41.500,00 41.540,00
94 Kantor Camat Badar - - - 128.165,00 128.165,00
95 Kantor Camat Lawe Alas - - - 607.365,00 607.365,00
96 Kantor Camat Darul Hasanah - - 1.007.975,00 1 .179.975,00 2.187.950,00
97 Kantor Camat Babul Makmur - - 297.600,00 - 297.600,00
98 Kantor Camat Lawe Bulan - - - - -
99 Kantor Camat Bukit Tusam - - 30.975,00 35.725,00 66.700,00
100 Kantor Camat Semadam - - - 21.400,00 21.400,00
101 Kantor Camat Babul Rahmah - - - 264.060,00 264.060,00
102 Kantor Camat Deleng Phokisen - - - - -
103 Kantor Camat Ketambe 82.500,00 - - 129.240,00 211.740,00
104 Kantor Camat Lawe Sumur - - - - -
105 Kantor Camat Tanoh Alas - - - 202.260,00 202.260,00
106 Kantor Camat Leuser - - - 87.180,00 87.180,00
107 Kelurahan Kota Kutacane - - - - -
108 Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu - - - 3 .138.480,00 3.138.480,00
109 Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian danKetahanan Pangan - - - 3 .927.768,00 3.927.768,00
110 Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa - 780.500,00 80.000,00 1 .020.885,00 1.881.385,00
111 Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah - - - 2 .675.180,00 2.675.180,00
112 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hultikultura 6 .008.398,00 - 9.988.240,00 1 .038.962,00 17.035.600,00
113 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan - - - 92.720,00 92.720,00
114 Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten - - - 1 .820.000,00 1.820.000,00
115 Kantor Perikanan Kabupaten - - - 1 0.379.898,00 10.379.898,00
116 Dinas Perindag Kabupaten - - - - -
Jumlah 162.899.755,00 890.915.258,00 1.236.088.151,00 350.365.658,00 798.649.098,00 3.438.917.920,00
Lampiran 1.b
Sisa UP/GU Tahun 2009
SP2D SPJ Sisa Tanggal Nilai Tanggal Nilai
1 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga 314.286.500,00 216.097.500,00 98.189.000,00 30 Desember 2009 9.809.000,00 - - 900.000,00
31 Desember 2009 1.821.000,00
28 Desember 2009 7 6.379.000,00
12 Juni 2009 1 1.080.000,00
2 SMPN Perisai - - - - - -
3 SMPN 1 Badar 8.796.005,00 8.550.160,00 245.845,00 245.845,00 13 Februari 2010 245.845,00 - -
4 SMPN 1 Bambel - - - - - -
5 SMPN 1 Kutacane - - - - - -
6 SMPN 1 Lawe Alas 1.575.000,00 1.547.980,00 27.020,00 15 September 2009 23.820,00 3.200,00 3.200,00 -
7 SMPN 1 Lawe Sigala-Gala 450.000,00 353.109,00 96.891,00 96.891,00 20 Januari 2010 96.891,00 - -
8 SMPN 2 Badar 12.562.600,00 12.273.300,00 289.300,00 289.300,00 289.300,00 -
9 SMPN 2 Bambel 900.000,00 361.260,00 538.740,00 538.740,00 538.740,00 -
10 SMPN 2 Kutacane 675.000,00 611.260,00 63.740,00 63.740,00 63.740,00 -
11 SMPN 2 Lawe Alas 420.000,00 284.880,00 135.120,00 135.120,00 135.120,00 -
12 SMPN 2 Lawe Sigala-Gala - - - - - -
13 SMPN 3 Badar 12.587.500,00 11.996.460,00 591.040,00 591.040,00 591.040,00 -
14 SMPN 3 Bambel 1.716.950,00 1.310.975,00 405.975,00 405.975,00 405.975,00 -
15 SMPN 3 Kutacane 450.000,00 142.700,00 307.300,00 307.300,00 307.300,00 -
16 SMPN 3 Lawe Sigala-gala 21.513.500,00 21.233.315,00 280.185,00 09 September 2009 75.000,00 205.185,00 205.185,00 -
17 SMPN 4 Badar 14.292.963,00 13.576.858,00 716.105,00 716.105,00 716.105,00 -
18 SMPN 4 Kutacane 240.000,00 - 240.000,00 240.000,00 06 Februari 2010 150.000,00 - -
11 Februari 2010 90.000,00
19 SMPN 4 Lawe Sigala-gala 600.000,00 513.745,00 86.255,00 86.255,00 31 Maret 2010 86.165,00 9 0,00 -
20 SMPN 4 Lawe Alas 225.000,00 - 225.000,00 225.000,00 225.000,00 -
21 SMPN 6 Lawe Alas 725.210,00 125.210,00 600.000,00 600.000,00 600.000,00 -
22 SMPN 5 Badar 1.328.910,00 1.210.060,00 118.850,00 30 April 2009 21.090,00 97.760,00 11 Januari 2010 97.760,00 - -
23 SMPN 5 Lawe Alas 225.000,00 133.485,00 91.515,00 91.515,00 91.515,00 -
24 SMPN 3 Lawe Alas - - - - - -
25 SMPN 6 Badar 225.000,00 - 225.000,00 225.000,00 225.000,00 -
26 SMPN 5 Lawe Sigala-gala 1.800.000,00 969.010,00 830.990,00 830.990,00 16 Februari 2010 830.990,00 - -
27 SMPN 6 Lawe Sigala-gala 7.835.800,00 7.675.300,00 160.500,00 160.500,00 12 Februari 2010 160.000,00 5 00,00 -
28 SMPN 7 Lawe Sigala-gala 750.000,00 - 750.000,00 750.000,00 12 Februari 2010 750.000,00 - -
29 SMPN 8 Lawe Sigala-gala 73.450,00 73.250,00 200,00 200,00 200,00 -
30 SMPN 1 Ketambe 1.300.235,00 631.055,00 669.180,00 669.180,00 669.180,00 -
31 SMAN Perisai 2.816.280,00 2.308.445,00 507.835,00 507.835,00 11 Februari 2010 305.510,00 - -
07 April 2010 202.325,00
32 SMAN 1 Badar 600.000,00 575.390,00 24.610,00 24.610,00 24.610,00 -
33 SMAN 1 Bambel 5.626.790,00 5.399.765,00 227.025,00 227.025,00 227.025,00 -
34 SMAN 1 Kutacane 810.000,00 603.000,00 207.000,00 207.000,00 207.000,00 -
35 SMAN 1 Lawe Alas - - - - - -
36 SMAN 1 Lawe Sigala gala - - - - - -
37 SMAN 1 Lawe Bulan 550.000,00 331.650,00 218.350,00 218.350,00 15 Januari 2010 218.350,00 - -
38 SMAN 2 Badar - - - - - -
39 SMAN 2 Kutacane - - - - - -
40 SMAN 2 Lawe Sigala-gala 120.000,00 101.884,00 18.116,00 18.116,00 18.116,00 -
41 SMAN 3 Kutacane - - - - - -
42 SMKN 1 Kutacane - - - - - -
43 SMKN 2 Kutacane 9.300.000,00 6.308.270,00 2 .991.730,00 19 Agustus 2009 2.397.270,00 594.460,00 04 Januari 2010 209.000,00 5 00,00 -
21 Januari 2010 384.960,00
44 SMAN 1 Darul Hasanah - - - - - -
45 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Babussalam - - - - - -
46 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Badar - - - - - -
47 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Bambel - - - - - -
48 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Lawe Sigala-gala - - - - - -
49 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Lawe Alas 600.000,00 - 600.000,00 600.000,00 27 April 2010 600.000,00 - -
50 Sanggar Kegiatan Belajar 900.000,00 514.280,00 385.720,00 385.720,00 385.720,00 -
51 Dinas Kesehatan Kabupaten - - - - - -
52 Badan RSUD H. Sahudin 65.568.571,00 54.283.491,00 1 1.285.080,00 11.285.080,00 07 April 2010 6.497.481,00 4.787.599,00 -
53 Puskesmas Bambel - - - - - -
54 Puskesmas Kota Kutacane - - - - - -
(dalam rupiah)
No SKPD
UP/GU/TU 2009
Lebih Setor
Penyetoran 2009 Sisa Per 31 Desember
2009
Penyetoran 2010
Sisa Per 29 Juli 2010
SP2D SPJ Sisa Tanggal Nilai Tanggal Nilai
No SKPD
UP/GU/TU 2009
Lebih Setor
Penyetoran 2009 Sisa Per 31 Desember
2009
Penyetoran 2010
Sisa Per 29 Juli 2010
55 Puskesmas Kutambaru - - - - - -
56 Puskesmas Natam - - - - - -
57 Puskesmas Darul Hasanah 3.198.250,00 2.975.095,00 223.155,00 223.155,00 13 April 2010 223.155,00 - -
58 Puskesmas Lak-Lak 1.200.000,00 727.385,00 472.615,00 472.615,00 472.615,00 -
59 Puskesmas Lawe Alas 897.495,00 721.830,00 175.665,00 175.665,00 21 Mei 2010 175.665,00 - -
60 Puskesmas Uning Sigugur 145.740,00 63.220,00 82.520,00 82.520,00 19 Maret 2010 6.000,00 76.520,00
19 Maret 2010 34.260,00
19 Maret 2010 42.260,00
61 Puskesmas Lawe Perbunga 375.000,00 - 375.000,00 31 Juli 2009 375.000,00 - - -
62 Puskesmas Gugur Pardemuan 135.000,00 55.630,00 79.370,00 79.370,00 27 Januari 2010 79.370,00 - -
63 Puskesmas Lawe Sigala-Gala - - - - - -
64 Puskesmas Bukit Tusam - - - - - -
65 Puskesmas Suka Makmur 300.000,00 229.435,00 70.565,00 70.565,00 70.565,00 -
66 Puskesmas Deleng Pokhkisen - - - - - -
67 Puskesmas Tanoh Alas - - - - - -
68 Puskesmas Lawe Sumur - - - - - -
69 Dinas Bina Marga dan Cipta Karya 544.681.000,00 540.804.881,00 3 .876.119,00 3.876.119,00 22 Maret 2010 1.339.119,00 - -
10 Februari 2010 200.000,00
22 Maret 2010 966.000,00
04 Februari 2010 91.000,00
22 Maret 2010 280.000,00
13 Oktober 2010 1.000.000,00
70 Bappeda Kabupaten 249.995.650,00 249.000.000,00 995.650,00 995.650,00 03 Februari 2010 540.000,00 - -
03 Februari 2010 455.650,00
71 Dinas Perhubungan Telekomunikasi & Informatika 159.573.961,00 158.354.317,00 1 .219.644,00 1.219.644,00 1.219.644,00
72 Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan 602.795.000,00 599.735.245,00 3 .059.755,00 3.059.755,00 16 April 2010 3.059.755,00 - -
73 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil - - - - - -
74 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Teransmigrasi 5.255.000,00 5.244.238,00 10.762,00 10.762,00 07 April 2010 10.762,00 - -
75 Kantor UPT Panti Asuhan Murni 2.366.300,00 483.740,00 1 .882.560,00 26 Desember 2009 1.845.560,00 37.000,00 14 Juni 2010 249.500,00 - 212.500,00
76 Dinas Syariat Islam 1.666.000,00 1.080.075,00 585.925,00 31 Desember 2009 585.925,00 - - -
77 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 31.225.000,00 - 3 1.225.000,00 31.225.000,00 31.225.000,00 -
78 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 9.375.000,00 4.542.331,00 4 .832.669,00 4.832.669,00 4.832.669,00 -
79 Badan Kesbang Politik dan Linmas 83.830.520,00 66.522.115,00 1 7.308.405,00 16 Oktober 2009 60.000,00 - - -
10 Desember 2009 1 6.300.000,00
10 Desember 2009 25.000,00
10 Desember 2009 566.450,00
10 Desember 2009 44.250,00
10 Desember 2009 208.975,00
30 Desember 2009 5.000,00
98.730,00
80 Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah 886.493.750,00 854.278.500,00 32.215.250,00 32.215.250,00 14 April 2010 51.540.500,00 19.325.250,00
81 Set. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten 500.452.450,00 339.520.685,00 160.931.765,00 26 Agustus 2009 1.500.000,00 1.031.765,00 01 Januari 2010 1.000.000,00 26.865,00 -
16 Desember 2009 150.000.000,00 01 Januari 2010 4.900,00
23 Desember 2009 8.400.000,00
82 Kepala Daerah 84.840.000,00 67.545.699,00 17.294.301,00 17.294.301,00 - - -
83 Wakil Kepala Daerah 34.400.000,00 14.074.012,00 2 0.325.988,00 2 0.325.988,00 - - -
84 Sekretariat Daerah Kabupaten 5.357.166.728,00 5.347.711.564,00 9 .455.164,00 9.455.164,00 - - -
a. Staf Ahli 105.264.300,00 105.264.300,00 - - - - -
b. Bagian ADM Pembangunan 3.737.377.000,00 3.570.727.000,00 166.650.000,00 166.650.000,00 - - -
c. Bagian Perekonomian - - - - - - -
d. Bagian Pemberdayaan Perempuan 299.592.000,00 208.752.500,00 90.839.500,00 9 0.839.500,00 - - -
e. Bagian Kesra 391.676.000,00 391.676.000,00 - - - - -
f. Bagian Humas dan Protokolan 19.939.000,00 19.617.000,00 322.000,00 322.000,00 - - -
g. Bagian Umum 661.090.500,00 - 661.090.500,00 661.090.500,00 661.090.500,00 -
h. Bagian Tata Pemerintahan 122.500.000,00 122.500.000,00 - - - - -
i. Bagian Organisasi 354.325.200,00 185.513.200,00 168.812.000,00 168.812.000,00 - - -
j. Bagian Hukum 46.265.500,00 44.055.000,00 2 .210.500,00 2.210.500,00 - - -
85 Dinas Pengelolaan Keu. & Kekayaan Daerah 792.802.444,00 786.155.601,00 6 .646.843,00 20 April 2009 1.667,00 6.103.543,00 22 Februari 2010 200.000,00 5.903.543,00 -
05 Mei 2009 150.000,00
20 Oktober 2009 150.000,00
15 Desember 2009 80.000,00
23 Desember 2009 33.334,00
29 Desember 2009 116.666,00
30 Desember 2009 11.633,00
SP2D SPJ Sisa Tanggal Nilai Tanggal Nilai
No SKPD
UP/GU/TU 2009
Lebih Setor
Penyetoran 2009 Sisa Per 31 Desember
2009
Penyetoran 2010
Sisa Per 29 Juli 2010
86 Inspektorat - - - - - -
87 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan 750.000,00 - 750.000,00 750.000,00 20 April 2010 750.000,00 - -
88 Kecamatan Babussalam 85.069.000,00 85.069.000,00 - - - -
89 Kecamatan Lawe Sigala-Gala - - - - - -
90 Kecamatan Bambel 195.000,00 153.500,00 41.500,00 41.500,00 41.500,00 -
91 Kecamatan Badar 300.000,00 171.835,00 128.165,00 128.165,00 25 Januari 2010 128.165,00 - -
92 Kecamatan Lawe Alas 900.000,00 292.635,00 607.365,00 607.365,00 12 Maret 2010 607.365,00 - -
93 Kecamatan Darul Hasanah 29.808.300,00 28.628.325,00 1 .179.975,00 1.179.975,00 1.179.975,00 -
94 Kecamatan Babul Makmur - - - - - -
95 Kecamatan Lawe Bulan - - - - - -
96 Kecamatan Bukit Tusam 90.000,00 54.275,00 35.725,00 35.725,00 35.725,00 -
97 Kecamatan Semadam 90.000,00 68.600,00 21.400,00 21.400,00 21.400,00 -
98 Kecamatan Babul Rahmah 900.000,00 635.940,00 264.060,00 264.060,00 264.060,00 -
99 Kecamatan Dheleng Pokhisen - - - - - -
100 Kecamatan Ketambe 14.621.000,00 14.491.760,00 129.240,00 129.240,00 129.240,00 -
101 Kecamatan Lawe Sumur - - - - - -
102 Kecamatan Tanoh Alas 300.000,00 97.740,00 202.260,00 202.260,00 202.260,00 -
103 Kecamatan Leuser 548.240,00 461.060,00 87.180,00 87.180,00 01 Februari 2010 87.180,00 - -
104 Kelurahan Kota Kutacane - - - - - -
105 Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu 4.500.000,00 1.361.520,00 3 .138.480,00 3.138.480,00 3.138.480,00 -
106 Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan 7.987.500,00 4.059.732,00 3 .927.768,00 3.927.768,00 3.927.768,00 -
107 Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa 195.145.020,00 194.075.555,00 1 .069.465,00 08 Juni 2009 27.400,00 1.020.885,00 12 Januari 2010 2.592.000,00 2.588.900,00
05 Agustus 2009 21.180,00 18 Januari 2010 176.400,00
25 Januari 2010 841.385,00
108 Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah 2.942.000,00 266.820,00 2 .675.180,00 2.675.180,00 2.675.180,00 -
109 Dinas Pertanian Tanaman Pangan & Holtikultura 38.654.999,00 37.616.037,00 1 .038.962,00 1.038.962,00 1.038.962,00 -
110 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 6.357.500,00 6.264.780,00 92.720,00 92.720,00 92.720,00 -
111 Dinas Perkebunan dan Kehutanan 43.670.000,00 41.850.000,00 1 .820.000,00 1.820.000,00 15 April 2010 310.000,00 - -
19 April 2010 250.000,00
19 April 2010 160.000,00
19 April 2010 1.100.000,00
112 Kantor Perikanan 68.743.812,00 58.363.914,00 1 0.379.898,00 10.379.898,00 13 Januari 2010 274.316,00 269.343,00
04 Maret 2010 2.986.738,00
13 Januari 2010 4.000,00
13 Januari 2010 6.934.187,00
13 Januari 2010 450.000,00
113 Dinas Pengairan 232.765.900,00 231.068.999,00 1 .696.901,00 1.696.901,00 12 April 2010 1.445.090,00 10,00
12 April 2010 200.610,00
12 April 2010 3.511,00
12 April 2010 47.700,00
114 UPTD Pengairan Lawe Alas 414.815.000,00 413.848.150,00 966.850,00 966.850,00 966.850,00 -
115 Dinas Perindustrian dan Perdagangan - - - - - -
116 Balai latihan Kerja - - - - - -
16.732.799.323,00 15.176.927.822,00 1.555.871.501,00 758.122.403,00 798.649.098,00 91.771.820,00 729.349.801,00 23.296.003,00
Lampiran 1.c
Sisa UP/GU Tahun 2008
SP2D SPJ Sisa Tanggal Nilai Tanggal Nilai Tanggal Nilai
1 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga 6.960.000,00 2.085.058,00 4.874.942,00 4.874.942,00 06 Agustus 2009 4.874.942,00 - - -
2 SMPN Perisai 26.857.500,00 26.257.885,00 599.615,00 5 99.615,00 14 April 2009 599.615,00 - - -
3 SMPN 1 Badar 1.200.000,00 1.067.960,00 132.040,00 1 32.040,00 16 Januari 2009 132.040,00 - - -
4 SMPN 1 Bambel 2.100.000,00 1.592.960,00 627.000,00 6 27.000,00 06 Januari 2009 507.040,00 119.960,00 119.960,00 -
5 SMPN 1 Kutacane 1.800.000,00 476.239,00 1.323.761,00 1.323.761,00 23 Januari 2009 1.323.761,00 - - -
6 SMPN 1 Lawe Alas 1.266.780,00 425.840,00 840.940,00 21 April 2008 2 16.780,00 - - - -
31 Desember 2008 6 24.160,00
7 SMPN 1 Lawe Sigala-Gala 390.000,00 152.210,00 237.790,00 2 37.790,00 08 Januari 2009 237.790,00 - - -
8 SMPN 2 Badar 600.000,00 481.440,00 118.560,00 1 18.560,00 28 Januari 2009 120.000,00 - - 1.440,00
9 SMPN 2 Bambel 600.000,00 228.900,00 371.100,00 3 71.100,00 371.100,00 03 Februari 2010 371.100,00 - -
10 SMPN 2 Kutacane 1.687.500,00 1.387.240,00 354.760,00 3 54.760,00 18 Maret 2009 106.160,00 5 4.500,00 54.500,00 -
11 Maret 2009 194.100,00
11 SMPN 2 Lawe Alas 2.100.000,00 858.730,00 1.241.270,00 1.241.270,00 1.241.270,00 1.241.270,00
12 SMPN 2 Lawe Sigala-Gala 300.000,00 137.220,00 162.780,00 1 62.780,00 162.780,00 02 Februari 2010 162.780,00 - -
13 SMPN 3 Badar 6.337.500,00 5.208.010,00 2.042.690,00 2.042.690,00 01 Februari 2009 1.071.990,00 970.700,00 970.700,00 -
14 SMPN 3 Bambel 975.000,00 675.045,00 299.955,00 2 99.955,00 08 Januari 2009 299.955,00 - - -
15 SMPN 3 Kutacane - - - - - - -
16 SMPN 3 Lawe Sigala-gala 2.820.000,00 408.360,00 2.411.640,00 2.411.640,00 2.411.640,00 2.411.640,00 -
17 SMPN 4 Badar 600.000,00 404.775,00 195.225,00 1 95.225,00 195.225,00 195.225,00 -
18 SMPN 4 Kutacane 1.750.000,00 727.500,00 1.022.500,00 1.022.500,00 22 Januari 2009 1.022.500,00 - - -
19 SMPN 4 Lawe Sigala-gala 2.534.000,00 932.635,00 2.062.365,00 2.062.365,00 20 Januari 2009 1.484.000,00 461.365,00 461.365,00 -
13 Juli 2009 117.000,00
20 SMPN 4 Lawe Alas - - - - - - -
21 SMPN 5 Badar - - - - - - -
22 SMPN 5 Lawe Sigala-gala 900.000,00 720.140,00 179.860,00 1 79.860,00 08 Januari 2009 179.860,00 - - -
23 SMPN 3 Lawe Alas 450.000,00 264.530,00 185.470,00 1 85.470,00 185.470,00 185.470,00 -
24 SMPN 1 Ketambe 1.800.000,00 1.054.655,00 836.420,00 8 36.420,00 03 Maret 2009 745.345,00 9 1.075,00 91.075,00 -
25 SMAN Perisai 7.358.605,00 7.214.288,00 144.317,00 1 44.317,00 26 Februari 2009 144.317,00 - - -
26 SMAN 1 Badar 11.900.000,00 10.794.005,00 1.105.995,00 1.105.995,00 14 Januari 2009 605.995,00 500.000,00 500.000,00 -
27 SMAN 1 Bambel 720.000,00 711.640,00 8.360,00 8.360,00 20 Mei 2009 8.360,00 - - -
28 SMAN 1 Kutacane 4.150.000,00 2.593.558,00 1.556.442,00 1.556.442,00 20 Januari 2009 1.652.995,00 - - 96.553,00
29 SMAN 1 Lawe Alas - - - - - - -
30 SMAN 1 Lawe Sigala gala 1.800.000,00 856.820,00 943.180,00 9 43.180,00 943.180,00 943.180,00 -
31 SMAN 1 Lawe Bulan - - - - - - -
32 SMAN 2 Badar - - - - - - -
33 SMAN 2 Kutacane - - - - - - -
34 SMAN 2 Lawe Sigala-gala 600.000,00 162.750,00 437.250,00 4 37.250,00 437.250,00 437.250,00 -
35 SMAN 3 Kutacane - - - - - - -
36 SMKN 1 Kutacane 6.643.250,00 6.360.165,00 283.085,00 2 83.085,00 283.085,00 20 Januari 2010 283.085,00 - -
37 SMKN 2 Kutacane 1.500.000,00 1.499.974,00 26,00 26,00 06 Januari 2009 433.275,00 - - 433.249,00
38 SMAN1 Darul Hasanah - - - - - - -
39 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Babussalam 970.785,00 643.665,00 327.120,00 3 27.120,00 04 Agustus 2009 327.120,00 - - -
40 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Badar - - - - - - -
41 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Bambel - - - - - - -
42 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Lawe Sigala-gala - - - - - - -
43 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Lawe Alas 57.500.000,00 57.286.385,00 213.615,00 2 13.615,00 04 Agustus 2009 213.615,00 - - -
44 Sanggar Kegiatan Belajar 1.350.000,00 403.680,00 946.320,00 9 46.320,00 02 Juli 2009 277.140,00 - - -
21 Agustus 2009 669.180,00
45 Dinas Kesehatan Kabupaten 304.100.000,00 302.071.381,00 2.028.619,00 2.028.619,00 10 Agustus 2009 2.026.311,00 2.308,00 2.308,00 -
46 Badan RSUD H. Sahudin 2.420.944,00 - 2.420.944,00 2.420.944,00 21 Januari 2009 2.420.944,00 - - -
47 Puskesmas Bambel - - - - - - -
48 Puskesmas Kota Kutacane - - - - - - -
49 Puskesmas Kutambaru - - - - - - -
50 Puskesmas Natam 700.000,00 573.470,00 126.530,00 1 26.530,00 31 Juli 2009 126.530,00 - - -
51 Puskesmas Darul Hasanah 375.000,00 287.285,00 87.715,00 87.715,00 8 7.715,00 28 Januari 2010 87.715,00 - -
52 Puskesmas Lak-Lak - - - - - - -
53 Puskesmas Lawe Alas 3.000.000,00 2.107.190,00 892.810,00 8 92.810,00 03 April 2009 491.360,00 - - -
03 April 2009 401.450,00
54 Puskesmas Uning Sigugur - - - - - - -
55 Puskesmas Lawe Perbunga 1.000.000,00 322.720,00 677.280,00 6 77.280,00 21 April 2009 322.720,00 354.560,00 354.560,00 -
56 Puskesmas Gur-Gur Pordomuan 3.000.000,00 2.700.595,00 773.810,00 7 73.810,00 13 Januari 2009 299.405,00 474.405,00 474.405,00 -
57 Puskesmas Lawe Sigala-Gala - - - - - - -
58 Puskesmas Bukit Tusam - - - - - - -
59 Puskesmas Suka Makmur 500.000,00 495.385,00 4.615,00 4.615,00 10 Agustus 2009 4.645,00 - - 30,00
60 Puskesmas Lawe Sumur - - - - - - -
61 Dinas Bina Marga dan Cipta Karya 472.449.125,00 463.480.041,00 8.969.084,00 8.969.084,00 15 Januari 2009 8.970.084,00 - - 1.000,00
62 Bappeda Kabupaten 4.650.000,00 4.469.940,00 180.060,00 1 80.060,00 07 Januari 2009 548.893,00 - - 368.833,00
63 Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika 232.492.500,00 232.161.076,00 7.368.773,00 7.368.773,00 27 Juli 2009 327.000,00 7.041.773,00 7.041.773,00 -
64 Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan 470.053.833,00 371.604.340,00 98.449.493,00 98.449.493,00 29 Juli 2009 1.089.493,00 97.360.000,00 97.360.000,00 -
65 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil - - - - - - -
66 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi 22.005.250,00 21.704.144,00 301.106,00 3 01.106,00 31 Juli 2009 301.106,00 - - -
67 Kantor UPT Panti Asuhan Murni 931.828,00 290.616,00 641.212,00 30 Desember 2008 6 41.212,00 - - - -
68 Dinas Syariat Islam 125.618.500,00 121.092.000,00 4.526.500,00 4.526.500,00 02 Februari 2009 2.789.000,00 223.500,00 223.500,00 -
31 Desember 2009 1.514.000,00
69 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 1.425.000,00 - 1.425.000,00 1.425.000,00 1.425.000,00 1.425.000,00 -
70 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 7.520.000,00 4.583.918,00 2.936.082,00 2.936.082,00 2.936.082,00 21 Januari 2010 2.936.082,00 - -
71 Badan Kesbang Politik dan Linmas 10.725.000,00 10.441.000,00 284.000,00 2 84.000,00 06 Januari 2009 284.000,00 - - -
72 Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah 206.716.100,00 205.907.600,00 808.500,00 8 08.500,00 27 Juli 2009 809.000,00 - - 500,00
73 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten 2 .018.469.250,00 1.933.663.955,00 86.943.315,00 31 Desember 2008 127.508.411,00 (40.565.096,00) - - 40.565.096,00
(dalam rupiah)
No SKPD
Penyetoran tahun 2009 Sisa per 31 Desember
2009
Penyetoran tahun 2010 Sisa per 29 Juli
2010
Lebih Setor
UP/GU/TU 2008 Penyetoran tahun 2008 Sisa per 31
Desember 2008
SP2D SPJ Sisa Tanggal Nilai Tanggal Nilai Tanggal Nilai
No SKPD
Penyetoran tahun 2009 Sisa per 31 Desember
2009
Penyetoran tahun 2010 Sisa per 29 Juli
2010
Lebih Setor
UP/GU/TU 2008 Penyetoran tahun 2008 Sisa per 31
Desember 2008
74 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 382.250.000,00 371.630.000,00 10.620.000,00 10.620.000,00 10.620.000,00 10.620.000,00 -
75 Sekretariat Daerah Kabupaten 485.880.500,00 299.950.000,00 185.930.500,00 185.930.500,00 185.930.500,00 185.930.500,00 -
76 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah 448.785.550,00 447.840.550,00 945.000,00 9 45.000,00 15 April 2009 945.000,00 - - -
77 Inspektorat 474.640.333,00 456.236.605,00 21.206.540,00 21.206.540,00 21.206.540,00 21.206.540,00 -
78 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan 3.000.000,00 2.778.750,00 221.250,00 2 21.250,00 29 Juli 2009 221.250,00 - - -
79 Kecamatan Babussalam 1.000.000,00 639.625,00 360.375,00 3 60.375,00 360.375,00 360.375,00 -
80 Kecamatan Lawe Sigala-Gala - - - - - - -
81 Kecamatan Bambel 3.000.000,00 1.319.455,00 1.680.545,00 1.680.545,00 09 Februari 2009 1.680.505,00 40,00 40,00 -
82 Kecamatan Badar 393.750,00 144.990,00 248.760,00 2 48.760,00 19 Maret 2009 649.380,00 - - 400.620,00
83 Kecamatan Lawe Alas 600.000,00 171.045,00 428.955,00 4 28.955,00 24 Juli 2009 428.955,00 - - -
84 Kecamatan Darul Hasanah 1.350.000,00 342.025,00 1.007.975,00 1.007.975,00 1.007.975,00 1.007.975,00 -
85 Kecamatan Babul Makmur 1.150.000,00 852.400,00 297.600,00 2 97.600,00 297.600,00 28 Januari 2010 297.600,00 - -
86 Kecamatan Lawe Bulan - - - - - - -
87 Kecamatan Bukit Tusam 7.107.500,00 7.076.525,00 30.975,00 30.975,00 3 0.975,00 29 Januari 2010 30.975,00 - -
88 Kecamatan Semadam - - - - - - -
89 Kecamatan Babul Rahmah 1.970.000,00 402.720,00 1.567.280,00 1.567.280,00 30 Juli 2009 1.567.280,00 - - -
90 Kecamatan Dheleng Pokhisen - - - - - - -
91 Kecamatan Ketambe - - - - - - -
92 Kecamatan Lawe Sumur - - - - - - -
93 Kecamatan Tanoh Alas - - - - - - -
94 Kecamatan Leuser 450.000,00 214.185,00 235.815,00 2 35.815,00 09 Februari 2009 235.815,00 - - -
95 Kelurahan Kota Kutacane - - - - - - -
96 Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu - - - - - - -
97 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura 232.298.122,00 200.095.143,00 32.202.979,00 32.202.979,00 12 Februari 2009 18.552.110,00 9.988.240,00 9.988.240,00 -
12 Februari 2009 2.938.279,00
18 Februari 2009 663.750,00
31 Juli 2009 60.600,00
98 Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa 42.920.000,00 42.019.020,00 900.980,00 12 Desember 2008 8 20.980,00 80.000,00 8 0.000,00 80.000,00 -
99 Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah 733.500,00 - 733.500,00 7 33.500,00 30 Desember 2009 733.500,00 - - -
100 Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan - - - - - - -
101 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 20.377.910,00 12.671.740,00 7.706.170,00 7.706.170,00 14 Januari 2009 669.870,00 - - -
14 Januari 2009 7.036.300,00
102 Dinas Perkebunan dan Kehutanan 69.000.000,00 68.998.716,00 1.284,00 1.284,00 29 Desember 2009 1.284,00 - - -
103 Kantor Perikanan 3.000.000,00 - 3.000.000,00 3.000.000,00 23 Juli 2009 3.000.000,00 - - -
104 Dinas Perindustrian dan Perdagangan - - - - - - -
105 Dinas Sumber Daya Air 23.674.750,00 21.165.280,00 2.509.470,00 2.509.470,00 2.509.470,00 2.509.470,00 -
6 .250.255.165,00 5.746.579.692,00 517.767.794,00 129.811.543,00 387.956.251,00 79.457.914,00 350.365.658,00 4.169.337,00 346.196.321,00 41.867.321,00
Lampiran 1.d
Sisa UP/GU Tahun 2007
Tanggal Nilai Tanggal Nilai Tanggal Nilai
a b c d e f g h i j
1 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga 450.000,00 450.000,00
2 SMPN Perisai
3 SMPN 1 Badar
4 SMPN 1 Bambel
5 SMPN 1 Kutacane
6 SMPN 1 Lawe Alas
7 SMPN 1 Lawe Sigala-gala
8 SMPN 2 Badar
9 SMPN 2 Bambel
10 SMPN 2 Kutacane
11 SMPN 2 Lawe Alas
12 SMPN 2 Lawe Sigala-gala
13 SMPN 3 Badar
14 SMPN 3 Bambel
15 SMPN 3 Kutacane
16 SMPN 3 Lawe Sigala-gala
17 SMPN 4 Badar
18 SMPN 4 Kutacane
19 SMPN 4 Lawe Sigala-gala
20 SMPN 4 Lawe Alas
21 SMPN 5 Badar
22 SMPN 5 Lawe Sigala-gala
23 SMPN 3 Lawe Alas
24 SMPN 5 Lawe Alas (Satu Atap)
25 SMPN 6 Badar (Satu Atap)
26 SMPN 6 Lawe Sigala-gala (Satu Atap)
27 SMPN 6 Lawe Alas (Satu Atap)
28 SMPN 7 Lawe Sigala-gala (Satu Atap)
29 SMPN 8 Lawe Sigala-gala (Satu Atap)
30 SMPN 1 Ketambe (Satu Atap)
31 SMAN Perisai
32 SMAN 1 Badar
33 SMAN 1 Bambel
34 SMAN 1 Kutacane
35 SMAN 1 Lawe Alas
36 SMAN 1 Lawe Sigala-gala
37 SMAN 1 Lawe Bulan
38 SMAN 1 Darul Hasanah
39 SMAN 2 Badar
40 SMAN 2 Lawe Sigala-gala
41 SMAN 3 Kutacane
42 SMKN 1 Kutacane
43 SMKN 2 Kutacane
44 SMAN 2 Kutacane
45 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Cabang Babussalam - -
46 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Cabang Badar - -
No SKPD
3 .124.123,00
1 67.140,00
Penyetoran Tahun 2008
Sisa UP TA 2007
(dalam rupiah)
1 67.140,00
Penyetoran Tahun 2009 Saldo per 31 Penyetoran Tahun 2010
Desember 2009
3 .124.123,00
a b c d e f g h i j
47 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Cabang Bambel - -
48 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Cabang Lawe Sigala-gala - -
49 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Cabang Lawe Alas - -
50 Sanggar Kegiatan Belajar - -
51 Dinas Kesehatan Kabupaten - -
52 Badan RSUD H Sahodin (Kelas C) - -
53 Puskesmas Lawe Sumur - -
54 Puskesmas Bambel Plus - -
55 Puskesmas Kutambaru - -
56 Puskesmas Kota Kutacane - -
57 Puskesmas Natam - -
58 Puskesmas Darul Hasanah - -
59 Puskesmas Bukit Tusam - -
60 Puskesmas Lawe Perbunga - -
61 Puskesmas Uning Segurgur - -
62 Puskesmas Lawe Alas - -
63 Puskesmas Lawe Sigala-gala - -
64 Puskesmas Lak-lak - -
65 Puskesmas Gurgur Pordomuan - -
66 Puskesmas Suka Makmur - -
67 Puskesmas Deleng Phokisen - -
68 Puskesmas Tanoh Alas - -
69 Dinas Bina Marga dan Cipta Karya - -
70 Dinas Sumber Daya Air Kabupaten - -
71 UPTD Lawe Alas Dinas Sumber Daya Air Kabupaten - -
72 Bappeda Kabupaten - -
73 Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika 235.810.000,00 235.810.000,00
74 Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan - -
75 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil - -
76 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi - -
77 Kantor UPT Panti Asuhan Tunas Murni - -
78 Dinas Syariat Islam Kabupaten - -
79 UPTD Balai Latihan Kerja - -
80 Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah 419.127.000,00 419.127.000,00
81 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata - -
82 Badan Kesbang, Politik dan Linmas Kabupaten - -
83 Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah - -
84 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten - -
85 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah - -
86 Sekretariat Daerah Kabupaten 590.488.442,00 1 6.199.054,00 574.289.388,00
a. Staf Ahli - -
b. Bagian ADM Pembangunan - -
c. Bagian Perekonomian - -
d. Bagian Pemberdayaan Perempuan - -
e. Bagian Kesra - -
f. Bagian Humas dan Protokolan - -
g. Bagian Umum - -
h. Bagian Tata Pemerintahan - -
i. Bagian Organisasi - -
j. Bagian Hukum - -
87 Sekretariat DPRK - -
a b c d e f g h i j
88 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah - -
89 Inspektorat Kabupaten - -
90 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah 2.340.000,00 2.340.000,00
91 Kantor Camat Babussalam - -
92 Kantor Camat Lawe Sigala-gala - -
93 Kantor Camat Bambel - -
94 Kantor Camat Badar - -
95 Kantor Camat Lawe Alas - -
96 Kantor Camat Darul Hasanah - -
97 Kantor Camat Babul Makmur - -
98 Kantor Camat Lawe Bulan - -
99 Kantor Camat Bukit Tusam - -
100 Kantor Camat Semadam - -
101 Kantor Camat Babul Rahmah - -
102 Kantor Camat Deleng Phokisen - -
103 Kantor Camat Ketambe - -
104 Kantor Camat Lawe Sumur - -
105 Kantor Camat Tanoh Alas - -
106 Kantor Camat Leuser - -
107 Kelurahan Kota Kutacane - -
108 Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu - -
109 Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian danKetahanan Pangan - -
110 Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa 780.500,00 780.500,00
111 Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah - -
112 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hultikultura - -
113 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan - -
114 Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten - -
115 Kantor Perikanan Kabupaten - -
116 Dinas Perindag Kabupaten - -
Jumlah 1.252.287.205,00 1 6.199.054,00 - 1.236.088.151,00
Lampiran 2.a
Persediaan Alat Persediaan Persediaan Persediaan Persediaan Persediaan Bahan Persediaan Persediaan
Tulis kantor Alat Listrik Bahan Material Benda Pos Bahan Bakar Makanan Pokok Obat-obatan Lain-lain
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Belum melaporkan
2 SMPN Perisai 120.900 9.000 129.900 Terlambat
3 SMPN 1 Badar 184.000 184.000 Ok
4 SMPN 1 Bambel 143.300 3.000 146.300 Terlambat
5 SMPN 1 Kutacane 36.000 36.000 Ok
6 SMPN 1 lawe Alas 282.300 12.000 294.300 Terlambat
7 SMPN 1 Lawe Sigala-Gala 154.500 154.500 Ok
8 SMPN 2 Badar 36.000 36.000 Ok
9 SMPN 2 Bambel - Belum melaporkan
10 SMPN 2 Kutacane - Belum melaporkan
11 SMPN 2 Lawe Alas - Belum melaporkan
12 SMPN 2 Lawe Sigala-Gala 105.000 105.000 Ok
13 SMPN 3 Lawe Alas 319.700 18.000 337.700 Ok
14 SMPN 3 Badar - Belum melaporkan
15 SMPN 3 Bambel 167.000 167.000 Terlambat
16 SMPN 3 Kutacane 161.000 161.000 Terlambat
17 SMPN 3 Lawe Sigala-gala 287.500 27.000 314.500 Ok
18 SMPN 4 Badar - Belum melaporkan
19 SMPN 4 Kutacane 405.000 405.000 Ok
20 SMPN 4 LaweSigala-gala 62.500 62.500 Ok
21 SMPN 4 Lawe Alas - Belum melaporkan
22 SMPN 5 Badar 227.500 227.500 Terlambat
23 SMPN 5 Lawe Sigala-gala 115.500 115.500 Ok
24 SMPN 6 Lawe Sigala-gala 36.000 36.000 Ok
25 SMPN 7 Lawe Sigala-gala 36.000 36.000 Ok
26 SMPN 1 Ketambe - Belum melaporkan
27 SMPN 6 Badar Satu Atap - Belum melaporkan
28 SMP 6 Lawe Alas Satu Atap - Belum melaporkan
29 SMPN 5 Lawe Alas Satu Atap - Belum melaporkan
30 SMAN Perisai 195.800 195.800 Ok
31 SMAN 1 Badar 364.000 6 52.000 1 20.000 1.136.000 Ok
32 SMAN 1 Bambel 143.000 3.000 146.000 Ok
33 SMAN 1 Kutacane - Ok
34 SMAN 1 lawe Alas 411.300 12.000 423.300 Ok
35 SMAN 1 Lawe Sigala gala 58.300 21.000 79.300 Terlambat
36 SMAN 1 LaweBulan 227.500 227.500 Ok
37 SMAN 2 Badar - Belum melaporkan
38 SMAN 2 Kutacane 411.300 12.000 423.300 Ok
39 SMAN 2 Lawe Sigala-gala 613.400 18.000 631.400 Ok
40 SMAN 3 Kutacane - Belum melaporkan
41 SMKN 1 Kutacane - Belum melaporkan
42 SMKN 2 Kutacane 190.600 6 0.000 1 8.000 268.600 Ok
43 SMAN1 Darul Hasanah - Belum melaporkan
44 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Babussalam - Belum melaporkan
45 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Badar - Belum melaporkan
46 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Bambel - Belum melaporkan
47 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Lawe Sigala-gala 1 28.200 39.200 167.400 Ok
48 Dinas Cabang Dikjar Kecamatan Lawe Alas 8 10.500 810.500 Ok
49 Sanggar Kegiatan Belajar - Belum melaporkan
50 Dinas Kesehatan Kabupaten 1.530.122.419 1.530.122.419 Terlambat
51 Badan RSUD H. Sahudin 3.576.000 3 68.000 6 30.000 150.078.798 154.652.798 Terlambat
52 Puskesmas Bambel 246.600 4 .000 2 1.000 80.000 351.600 Ok
53 Puskesmas Kota Kutacane 269.500 1 50.000 3 3.000 452.500 Terlambat
54 Puskesmas Kutambaru 300.000 3 40.000 8 7.000 727.000 Terlambat
55 Puskesmas Natam 689.400 21.000 15.000 725.400 Ok
56 Puskesmas Darul Hasanah 413.000 42.000 455.000 Ok
57 Puskesmas Lak-Lak - Belum melaporkan
58 Puskesmas Lawe Alas - Belum melaporkan
REKAP PERSEDIAAN BARANG SKPD PER 31 DESEMBER 2009
No SKPD Jumlah Ket.
(dalam rupiah)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
59 Puskesmas Uning Sigugur 188.000 5 .000 1 2.000 205.000 Ok
60 Puskesmas Lawe Perbunga 223.000 4 .200 73.000 2 1.000 321.200 Terlambat
61 Puskesmas Gur-Gur Pordomuan 556.400 1 45.600 51.000 753.000 Ok
62 Puskesmas Lawe Sigala-Gala 786.600 21.000 15.000 822.600 Ok
63 Puskesmas Bukit Tusam - Belum melaporkan
64 Puskesmas Suka Makmur - Belum melaporkan
65 Puskesmas Deleng Pokhkisen 213.000 3 40.000 8 7.000 640.000 Terlambat
66 Puskesmas Tanoh Alas Belum melaporkan
67 Puskesmas Lawe Sumur - Belum melaporkan
68 Dinas Bina Marga dan Cipta Karya - Belum melaporkan
69 Bappeda Kabupaten 225.000 57.000 282.000 Ok
70 Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika 1 00.400 68.500 168.900 Terlambat
71 Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan - Belum melaporkan
72 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 419.500 75.000 494.500 Ok
73 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi 3 .576.000 3 68.000 6 30.000 4.574.000 Terlambat
74 Kantor UPT Panti Asuhan Murni - Belum melaporkan
75 Dinas Syariat Islam 725.500 2 6.500 1 8.000 770.000 Ok
76 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah - Belum melaporkan
77 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata - Belum melaporkan
78 Badan Kesbang Politik dan Linmas 296.800 1 .400 298.200 Terlambat
79 Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah - Belum melaporkan
80 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten - Belum melaporkan
81 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah - Belum melaporkan
82 Sekretariat Daerah Kabupaten 79.375 79.375 Terlambat
83 Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah - Belum melaporkan
84 Inspektorat - Belum melaporkan
85 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan 6 19.500 2 25.000 844.500 Terlambat
86 Kecamatan Babussalam - Belum melaporkan
87 Kecamatan Lawe Sigala-Gala - Belum melaporkan
88 Kecamatan Bambel 148.000 5 .000 153.000 Ok
89 Kecamatan Badar 36.000 5 .000 41.000 Ok
90 Kecamatan Lawe Alas 260.000 2 64.000 524.000 Ok
91 Kecamatan Darul Hasanah - Belum melaporkan
92 Kecamatan Babul Makmur - Belum melaporkan
93 Kecamatan Lawe Bulan 1.225.875 2 63.000 39.000 1.527.875 Ok
94 Kecamatan Bukit Tusam - Belum melaporkan
95 Kecamatan Semadam - Belum melaporkan
96 Kecamatan Babul Rahmah - Belum melaporkan
97 Kecamatan Dheleng Pokhisen - Belum melaporkan
98 Kecamatan Ketambe 148.000 5 .000 2 7.000 180.000 Terlambat
99 Kecamatan Lawe Sumur - Belum melaporkan
100 Kecamatan Tanoh Alas 97.000 5 .000 102.000 Terlambat
101 Kecamatan Leuser 148.000 5 .000 153.000 Ok
102 Kelurahan Kota Kutacane - Belum melaporkan
103 Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu 2 27.000 227.000 Terlambat
104 Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian & Ketahanan Pangan - Belum melaporkan
105 Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa 405.000 4 25.000 1 50.000 980.000 Ok
106 Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah - Belum melaporkan
107 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura - Terlambat
108 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan - Belum melaporkan
109 Dinas Perkebunan dan Kehutanan 36.000 36.000 Terlambat
110 Kantor Perikanan 469.700 15.000 7 5.000 559.700 Terlambat
111 Dinas Perindustrian dan Perdagangan - Terlambat
112 Dinas Pengairan - Belum melaporkan
113 Balai latihan Kerja 33.100 12.000 45.100 Ok
Jumlah 23.170.850 1 .959.700 1.795.000 2 .421.200 68.500 - 1.680.201.217 110.000 1.709.726.467
catatan:
Melaporkan tepat waktu = 39 SKPD
Terlambat melaporkan = 25 SKPD
Belum melaporkan = 49 SKPD
Total = 113 SKPD
Lampiran 2.b
(dalam Rupiah)
SISA STOCK DI JUMLAH
BUFFER
STOCK
PUSAT
APBD
TK.II
GFK PER 31 DES.2009 HARGA
1 Allopurinol tablet 100 mg 100 tablet/strip/blister , kotak 28.800 0 28.800,00 120,00 3.456.000,00
2 Alprazolam Tablet 0,5 mg Kotak / 100 Tablet 0 0 - - -
3 Acyclovir 200 mg 100 tablet/kotak 0 9.200 9.200,00 388,18 3.571.256,00
4 Acyclovir 400 mg 100 tablet/kotak 0 29.900 29.900,00 571,33 17.082.767,00
5 Acyclovir krim tube 0 4.950 4.950,00 3 .000,00 14.850.000,00
6 Ambroxol tablet 30 mg 100 tablet/kotak 0 28.100 28.100,00 113,27 3.182.887,00
7 Aminofilin tablet 200 mg 100 tablet / botol 9.200 0 9.200,00 80,30 7 38.760,00
8 Aminofilina injeksi 24 mg/ml - 10 ml 30 ampul / kotak 0 0 - - -
9 Ambroxol tablet 30 mg Kotak / 100 Tablet 0 0 - - -
10 Ambroxol sirup Botol 0 0 - - -
11 Amitriptilin HCl tablet salut 25 mg 100 tablet/strip/blister , kotak 0 1.400 1.400,00 92,10 1 28.940,00
12 Ampisillin 500 mg 100 tablet / kotak 0 0 - - -
13 Amoksisilin kapsul 250 mg 120 kapsul/strip/blister, kotak 154.200 0 154.200,00 238,00 36.699.600,00
14 Amoksisilin kaplet 500 mg 100 kaplet/strip, kotak 189.560 0 189.560,00 370,00 70.137.200,00
15 Amoksisilin sirup kering 125 mg/5ml Botol 60 ml 0 0 - - -
16 Antallgin Tablet 500 mg 1000 tablet / botol 72.000 0 72.000,00 67,00 4.824.000,00
17 Antalgin injeksi 250 mg/ml - 2 ml 30 ampul / kotak 0 0 - - -
18 Antasida DOEN tab,kombinasi: Mg-Hidroksida 200 mg + Al.
Hidroksida. 200 mg
1000 tablet / botol 0 0
- - -
19 Anti Bakteri DOEN salep kombinasi: Basitrasin 500 IU/g + Polimiksin
10.000 IU/g
25 tube @ 5 g / kotak 0 0
- - -
20 Anti Hemoroid DOEN Kombinasi 10 supp / kotak 0 0 - - -
21 Antifungi DOEN Kombinasi: Asam Benzoat 6% + Asam Salisilat 3% 24 pot @ 30 g / kotak 0 0 - - -
22 Antimigren: Ergotamin Tartrat 1 mg + Kofein 50 mg 100 tablet / botol 0 0 - - -
23 Antiparkinson DOEN tablet kombinasi: Karbidopa 25 mg + Levodopa
250 mg
100 tablet/strip/blister , kotak 0 0
- - -
24 Anti Malaria Doen Kombinasi 100 tablet / kotak 30.000 0 30.000,00 473,00 14.190.000,00
25 Aqua pro Injeksi steril, bebas pirogen 10 vial @20 ml / kotak 0 0 - - -
26 Asam Askorbat (Vit C) tablet 50 mg 1000 tablet / botol 960.000 0 960.000,00 18,64 17.894.400,00
27 Asam Mepenamat 500 mg 100 tablet / kotak 0 0 - - -
28 Asetosal tablet 100 mg 100 tablet/strip/blister , kotak 20.000 0 20.000,00 594,90 11.898.000,00
29 Asetosal tablet 500 mg 100 tablet/strip/blister , kotak 60.000 0 60.000,00 996,20 59.772.000,00
30 Atropin Sulfat tablet 0,5 mg 500 tablet / botol 118.000 0 118.000,00 26,20 3.091.600,00
31 Atropin Sulfat tetes mata 0,5% 24 btl @ 5 ml / kotak 970 0 970,00 2 .800,67 2.716.649,90
32 Atropin Sulfat injeksi 0,25 mg/ml - 1 ml 30 ampul / kotak 3.000 0 3.000,00 865,27 2.595.810,00
33 Betametason krim 0.1% 25 tube @ 5 g / kotak 400 0 400,00 1 .800,00 7 20.000,00
34 Basitrasin krim 25 tube / kotak 0 0 - - -
35 Clorampenikol Capsul 250 mg Kotak / 120 Cabsul 0 35.320 35.320,00 318,95 11.265.314,00
36 Clindamycina Tablet 150 mg Kotak / 50 Tablet 0 3.500 3.500,00 510,00 1.785.000,00
37 Cloroquin 150 mg 1000 tab/kotak 0 24.250 24.250,00 58,44 1.417.170,00
38 Carbamazepin Tablet 200 mg 100 tablet/kotak 0 800 800,00 246,45 1 97.160,00
39 Clindamycin 300 mg 50 tablet/kotak 0 3.500 3.500,00 520,00 1.820.000,00
40 Cetrizine Tablet 10 mg 50 tablet/kotak 0 13.400 13.400,00 313,50 4.200.900,00
41 Cetrizine Inj.1 mg Kotak 2 Vial 0 0 - - -
42 Ciprolaksacin Caplet 500 mg 100 / kotak 28.000 0 28.000,00 265,00 7.420.000,00
43 Deksametason injeksi 5 mg/ml - 1 ml 100 ampul /kotak 0 0 - - -
44 Deksametason tablet 0,5 mg 1000 tablet / botol 200.000 0 200.000,00 38,54 7.708.000,00
45 Dekstran 70 - larutan infus 6% steril Botol 500 ml 0 0 - - -
SISA PERSEDIAAN OBAT PADA GUDANG FARMASI KAB. ACEH TENGGARA TAHUN 2009
NO N A M A O B A T SATUAN / KEMASAN
ASAL /SUMBER
HARGA SATUAN
SISA STOCK DI JUMLAH
BUFFER
STOCK
PUSAT
APBD
TK.II
GFK PER 31 DES.2009 HARGA
NO N A M A O B A T SATUAN / KEMASAN
ASAL /SUMBER
HARGA SATUAN
46 Dekstrometorfan sirup 10 mg/5 ml Botol 60 ml 0 0 - - -
47 Dekstrometorfan tablet 15 mg 1000 tablet / botol 590.000 0 590.000,00 35,64 21.027.600,00
48 Diazepam injeksi 5 mg/ml - 2 ml 30 ampul / kotak 240 0 240,00 2 .368,10 5 68.344,00
49 Diazepam tablet 2 mg 1000 tablet / botol 279.000 0 279.000,00 19,80 5.524.200,00
50 Diazepam tablet 5 mg 250 tablet / botol 114.500 0 114.500,00 28,75 3.291.875,00
51 Difenhidramin HCl inj 10 mg/ml-1 ml 30 ampul / kotak 95.000 0 95.000,00 688,37 65.395.150,00
52 Domperidom 10 mg 100 tablet / kotak 0 26.900 26.900,00 403,62 10.857.378,00
53 Digoksin tablet 0,25 mg 100 tablet / kotak 0 0 - - -
54 Epineprin Inj. Botol 60 ml 0 0 - - -
55 Efedrin HCl tablet 25 mg 1000 tablet / botol 0 0 - - -
56 Ekstrak Belladon tablet 10 mg 1000 tablet / botol 0 0 - - -
57 Erithromisin syr Botol 60 ml 0 515 515,00 6 .525,00 3.360.375,00
58 Erithromisin 500 mg 100 tablet / kotak 0 1.180 1.180,00 534,99 6 31.288,20
59 Epinefrina HCl/Bitartrat ( Epinefrina / Adrenalina Injeksi 0,1% - 1 ml 30 ampul /kotak 0 0 - - -
60 Etakridin ( Rivanol ) larutan 0,1% Botol 300 ml 0 0 - - -
61 Etil Klorida spray Botol 0 44 44,00 6 0.000,00 2.640.000,00
62 Fenitoin Natrium injeksi 50 mg/ml 10 ampul @ 2 ml 0 0 - - -
63 Fenobarbital injeksi 50 mg/ml - 1 ml 30 ampul / kotak 0 0 - - -
64 Fenobarbital tablet 30 mg 1000 tablet / botol 848.000 0 848.000,00 31,00 26.288.000,00
65 Fenoksimetil Penisilina tablet 250 mg 100 tablet / kotak 19.000 0 19.000,00 210,92 4.007.480,00
66 Fenoksimetil Penisilina tablet 500 mg 100 tablet / kotak 45.800 0 45.800,00 370,63 16.974.854,00
67 Fenol Gliserol tetes telinga 10% 24 btl @ 5 ml / kotak 0 0 - - -
68 Fitomenadion (Vit.K1) injeksi 10 mg/ml - 1 ml 30 ampul / kotak 0 0 - - -
69 Fitomenadion (Vit.K1) tablet salut gula 10 mg 100 tablet / botol 0 0 - - -
70 Furosemid tablet 40 mg 200 tablet / botol 0 0 - - -
71 Gameksan lotion 1 % Botol 30 ml 0 0 - - -
72 Garam Oralit untuk 200 ml air 25 kantong/kotak tahan lembab 0 375 375,00 352,00 1 32.000,00
73 Garam Oralit untuk 200 ml air 100 kantong/kotak tahan lembab 500 0 500,00 304,56 1 52.280,00
74 Gentian Violet larutan 1 % Botol 10 ml 0 0 - - -
75 Gentamisyn inj 1 mg Kotak 5 Ampul 0 715 715,00 2 .500,00 1.787.500,00
76 Gentamisyn salep kulit tube 0 3.000 3.000,00 1 .650,00 4.950.000,00
77 Glibenklamid tablet 5 mg 100 tablet / kotak 15.000 69.500 84.500,00 60,00 5.070.000,00
78 Gliseril Guayakolat tablet 100 mg 1000 tablet / botol 350.000 0 350.000,00 23,24 8.134.000,00
79 Gliseofulvin 125 mg 100 tablet / kotak 0 3.800 3.800,00 110,97 4 21.686,00
80 Gliserin Botol 100 ml 0 0 - - -
81 Glukosa larutan infus 5 % steril (Produk lokal) Botol / plastik 500 ml 0 0 - - -
82 Glukosa larutan infus 10 % steril (Produk lokal) Botol / plastik 500 ml 0 0 - - -
83 Glukosa larutan infus 40 % steril (Produk lokal) 10 amp @ 25 ml, kotak 0 0 - - -
84 Griseofulvin tablet 125 mg, micronized 100 tablet / kotak 0 0 - - -
85 Haloperidol tablet 0,5 mg 100 tablet/strip/blister , kotak 15.000 0 15.000,00 60,24 9 03.600,00
86 Haloperidol tablet 1,5 mg 100 tablet/strip/blister , kotak 3.000 0 3.000,00 82,58 2 47.740,00
87 Haloperidol tablet 5 mg 100 tablet/strip/blister , kotak 10.000 0 10.000,00 122,29 1.222.900,00
88 Hidroklorotiazid (HCT) tablet 25 mg 1000 tablet / botol 0 0 - - -
89 Hidrokortison krim 2,5 % 24 tube @ 5 g / kotak 200 0 200,00 2 .484,50 4 96.900,00
90 Ibuprofen tablet 200 mg 100 tablet / botol 0 0 - - -
91 Ibuprofen tablet 400 mg 100 tablet / kotak 7.000 3.800 10.800,00 147,51 1.593.108,00
92 Isosorbid Dinitrat tablet sublingual 5 mg 100 tablet / kotak 10.000 0 10.000,00 65,24 6 52.400,00
93 Kalsium Laktat (Kalk) tablet 500 mg 1000 tablet / botol 295.000 0 295.000,00 39,33 11.602.350,00
94 Kaptopril tablet 12,5 mg 100 tablet/strip/blister, kotak 600 62.900 63.500,00 70,90 4.502.150,00
95 Kaptopril tablet 25 mg 100 tablet/strip/blister, kotak 0 72.900 72.900,00 137,75 10.041.975,00
96 Karbamazepin tablet 200 mg 100 tablet/strip/blister, kotak 0 0 - - -
SISA STOCK DI JUMLAH
BUFFER
STOCK
PUSAT
APBD
TK.II
GFK PER 31 DES.2009 HARGA
NO N A M A O B A T SATUAN / KEMASAN
ASAL /SUMBER
HARGA SATUAN
97 Ketamin injeksi 10 mg/ml 10 vial @ 20 ml, kotak 0 0 - - -
98 Klofazimin kapsul 100 mg micronize 100 kapsul / botol 0 0 - - -
99 Kloramfenikol kapsul 250 mg 250 kapsul / botol 228.500 0 228.500,00 153,10 34.983.350,00
100 Kloramfenikol tetes telinga 3 % 24 botol @ 5 ml / kotak 200 0 200,00 1 .000,00 2 00.000,00
101 Klorfeniramin Maleat (CTM) tablet 4 mg 1000 tablet / botol 7.000.000 0 7.000.000,00 17,17 120.190.000,00
102 Klorpromazin HCl injeksi 5 mg/ml - 2 ml 30 ampul / kotak 0 0 - - -
103 Klorpromazin HCl injeksi 25 mg/ml - 1 ml 30 ampul / kotak 0 0 - - -
104 Klorpromazin HCl tablet salut 25 mg 1000 tablet / botol 0 0 - - -
105 Klorpromazin HCl tablet salut 100 mg 250 tablet / botol 0 0 - - -
106 Klorpomazine tablet 100 mg 1000 tablet / botol 15.000 0 15.000,00 79,44 1.191.600,00
107 Kombinasi Pirimetamin 25 mg + Sulfadoxin 500 mg 100 tablet / kotak 0 0 - - -
108 Kotrimoksazol Suspensi komb: Sulfametoksazol 200 mg + Trimetoprim
40 mg / 5 ml
botol 60 ml 500 0
500,00 2 .839,00 1.419.500,00
109 Kotrimoksazol tablet kombinasi: Sulfametoksazol 400 mg +
Trimetoprim 80 mg
100 tablet / kotak 674.400 0
674.400,00 100,00 67.440.000,00
110 Kotrimoksazol tablet pediatrik, kombinasi: Sulfametoksazol 100 mg +
Trimetoprim 20 mg
100 tablet / kotak 330.000 0
330.000,00 49,86 16.453.800,00
111 Kuinin (Kina) tablet 200 mg 60 tablet/strip/blister, kotak 0 0 - - -
112 Kuinin Dihidroklorida injeksi 25% - 2 ml 30 ampul / kotak 0 0 - - -
13 Lansoprazol tablet 30 mg 20 kaps / kotak 0 19.020 19.020,00 1 .672,00 31.801.440,00
114 Levofloxacin 500 mg 30 kaps / kotak 0 420 420,00 1 .153,68 4 84.545,60
115 Lidokain komp. injeksi, Kombinasi: Lidokain HCl 2% + Epinefrin
1:80.000 - 2 ml
30 vial / kotak 0 0
- -
116 Loratadine tab 50 kaps / kotak 0 7.000 7.000,00 333,08 2.331.560,00
117 Magnesium Sulfat inj (IV) 20% - 25 ml 10 vial / kotak 0 0 - - -
118 Magnesium Sulfat inj (IV) 40% - 25 ml 10 vial / kotak 0 0 - - -
119 Magnesium Sulfat serbuk 30 gram 10 sase @ 30 gr / kotak 0 0 - - -
120 Mebendazol sirup 100 mg / 5 ml Botol 30 ml 0 0 - - -
121 Mebendazol tablet 100 mg 30 tablet/strip/blister, kotak 0 - - -
122 Meloxicam 7.5 mg 50 kaps / kotak 0 22.600 22.600,00 940,50 21.255.300,00
123 Metilergometrin Maleat (Metilergometrin) tablet salut 0,125 mg 100 tablet/strip/blister, kotak 0 0 - - -
124 Metilergometrin Maleat inj 0,200 mg-1 ml 30 ampul / kotak 0 0 - - -
125 Metronidazol tablet 250 mg 100 tablet / kotak 210.000 0 210.000,00 105,00 22.050.000,00
126 Metil prenisolon 4 mg 100 tablet / kotak 0 14.500 14.500,00 509,25 7.384.125,00
127 Natrium Bikarbonat tablet 500 mg 1000 tablet / botol 200.000 0 200.000,00 9,75 1.950.000,00
128 Natrium Fluoresein tetes mata 2% 24 botol @ 5 ml / kotak 0 0 - - -
129 Natrium Klorida larutan infus 0,9 % steril (Produk lokal) Botol / plastik 500 ml 0 0 - - -
130 Natrium Tiosulfat injeksi 25% - 10 ml 10 ampul / kotak 0 0 - - -
131 Nistatin tablet salut 500.000 IU 100 tablet/strip/blister, kotak 0 0 - - -
132 Nistatin tablet vaginal 100.000 IU/g 100 tablet/strip/blister, kotak 0 0 - - -
133 Obat Batuk Hitam ( O.B.H. ) cairan Botol 100 ml 100 0 100,00 1 .250,00 1 25.000,00
134 Oksitetrasiklin HCl salep mata 1 % 25 tube @ 3,5 g / kotak 0 0 - - -
135 Oksitetrasiklin HCl salep kulit 3 % 25 tube @ 3,5 g / kotak 0 0 - - -
136 Oksitetrasiklin HCl injeksi i.m. 50 mg/ml-10 ml 10 vial / kotak 13.400 37.500 50.900,00 2 .061,10 104.909.990,00
137 Oksitosin injeksi 10 IU/ml - 1 ml 30 ampul / kotak 0 0 - - -
138 Ofloxacin 200 mg 50 tablet / kotak 0 6.950 6.950,00 590,10 4.101.195,00
139 Ofloxacin 400 mg 50 tablet / kotak 0 69.700 69.700,00 873,00 60.848.100,00
140 Parasetamol sirup 120 mg/5 ml Botol 60 ml 3.000 0 3.000,00 1 .725,00 5.175.000,00
141 Parasetamol tablet 100 mg 100 tablet / botol 0 0 - - -
142 Parasetamol tablet 500 mg 1000 tablet / botol 1.225.000 0 1.225.000,00 45,50 55.737.500,00
143 Parasetamol tablet 500 mg 100 tablet/strip/blister, kotak 0 31.300 31.300,00 105,00 3.286.500,00
SISA STOCK DI JUMLAH
BUFFER
STOCK
PUSAT
APBD
TK.II
GFK PER 31 DES.2009 HARGA
NO N A M A O B A T SATUAN / KEMASAN
ASAL /SUMBER
HARGA SATUAN
144 Papavirin tablet 1000 tablet / botol 0 0 - - -
145 Pilokarpin HCl / Nitrat tetes mata 2% botol @ 5 ml 0 0 - - -
146 Piracetam 1200 mg 50 tablet / kotak 0 0 - -
147 Pirantel tablet 125 mg 60 tablet/strip/blister, kotak 5.000 0 5.000,00 150,00 7 50.000,00
148 Pirazinamide 500 mg 100 tablet / kotak 0 27.800 27.800,00 220,00 6.116.000,00
149 Piridoksin HCl (Vit.B6) tablet 10 mg 1000 tablet / botol 550.000 0 550.000,00 10,00 5.500.000,00
150 Piroksikam 10 mg 120 tablet/kotak 0 58.560 58.560,00 75,00 4.392.000,00
151 Povidon Iodida 10 % 30 ml Botol 30 ml 500 0 500,00 2 .000,00 1.000.000,00
152 Povidon Iodida 10 % 300 ml Botol 300 ml 300 0 300,00 1 4.500,00 4.350.000,00
153 Prednison Tablet 1000 tablet / botol 60.000 117.000 177.000,00 40,00 7.080.000,00
154 Primakuin tablet 15 mg 1000 tablet / botol 0 0 - - -
155 Propiltiourasil tablet 100 mg 100 tablet / botol 0 44.900 44.900,00 229,57 10.307.693,00
156 Propranolol HCl tablet 40 mg 100 tablet / botol 800 0 800,00 82,18 6 5.744,00
157 Ranitidin tablet 100 tablet / kotak 0 27.800 27.800,00 100,00 2.780.000,00
158 Ranitidin Inj. amp 25 amp/kotak 0 450 450,00 2 .570,00 1.156.500,00
159 Reserpin tablet 0,10 mg 250 tablet / botol 50.000 0 50.000,00 32,00 1.600.000,00
160 Reserpin tablet 0,25 mg 1000 tablet /botol 0 0 - - -
161 Ringer Laktat larutan infus steril (Produk lokal) Botol / plastik 500 ml 0 0 - - -
162 Rifamficin 450 mg 100 tablet / kotak 0 700 700,00 450,00 3 15.000,00
163 Salbutamol 4 mg 100 tablet / kotak 0 26.900 26.900,00 97,49 2.622.481,00
164 Salep 2-4 , Kombinasi: Asam Salisilat 2% + Belerang Endap 4% 24 pot @ 30 g / kotak 750 0 750,00 825,00 618.750,00
165 Salisil Bedak 2 % 50 gram / kotak 100 0 100,00 1 .025,00 1 02.500,00
166 Serum Anti Bisa Ular Polivalen injeksi 5 ml (ABU I) 10 vial / kotak 0 0 - - -
167 Serum Anti Bisa Ular Polivalen injeksi 50 ml (ABU II) 1 vial / kotak 0 0 - - -
168 Serum Anti Difteri Injeksi 20.000 IU/vial (A.D.S.) 10 vial / kotak 0 0 - - -
169 Serum Anti Tetanus Injeksi 1.500 IU/ampul (A.T.S.) 10 ampul / kotak 0 0 - - -
170 Serum Anti Tetanus Injeksi 20.000 IU/vial (A.T.S.) 10 vial / kotak 0 0 - - -
171 Sianokobalamin (Vit.B12) injeksi 500 mcg-ml 100 ampul / kotak 6.000 0 6.000,00 520,00 3.120.000,00
172 Sulfasetamida Natrium tetes mata 15 % 24 botol @ 5 ml / kotak 0 0 - - -
173 Tetrakain HCl tetes mata 0,5% 24 botol @ 5 ml / kotak 0 0 - - -
174 Tetrasiklin HCl kapsul 250 mg 1000 kapsul / botol 2.000.000 0 2.000.000,00 73,00 146.000.000,00
175 Tetrasiklin HCl kapsul 500 mg 100 kapsul/strip/blister, kotak 380.000 0 380.000,00 185,94 70.657.200,00
176 Teramisin Inj. Vial / Can / 100 ml 0 0 - -
177 Tiamin HCl (Vit.B1) injeksi 100 mg/ml-1 ml 30 ampul / kotak 0 0 - -
178 Tiamin HCl / Mononitrat (Vit.B1) tablet 50 mg 1000 tablet / botol 4.240.300 0 4.240.300,00 23,88 101.258.364,00
179 Tiopental Natrium serbuk injeksi 1000 mg/amp Ampul @ 10 ml 0 0 - - -
180 Tramadol cap 50 capsul/kotak 0 13.100 13.100,00 345,12 4.521.072,00
181 Triheksifenidil Hidroklorida tablet 2 mg 100 tablet/strip/blister , kotak 0 0 - - -
182 T.H.F Tablet 2 mg Kotak / 100 Tablet 600 0 600,00 40,77 2 4.462,00
183 Vaksin Rabies Vero 1 kuur / set 0 0 - - -
184 Vitamin B Kompleks tablet 1000 tablet / botol 48.000 0 48.000,00 22,20 1.065.600,00
Alat Kesehatan -
185 Alat suntik sekali pakai 1 ml 100 set / kotak 0 0 - - -
186 Alat suntik sekali pakai 2,5 ml 100 set / kotak 69.920 0 69.920,00 750,00 52.440.000,00
187 Alat suntik sekali pakai 5 ml 100 set / kotak 27.200 0 27.200,00 850,00 23.120.000,00
188 Catgut / Benang Bedah No. 2/0 dengan jarum bedah 24 x 70 cm / kotak 0 0 - - -
189 Catgut / Benang Bedah No. 3/0 dengan jarum bedah 24 x 70 cm / kotak 0 0 - - -
190 Infusion set anak Set /kantong 0 0 - - -
191 Infusion set dewasa Set /kantong 0 0 - - -
192 IV Catheter No. 21 G 50 buah / kotak 0 0 - - -
193 IV Catheter No. 23 G 50 buah / kotak 0 0 - - -
SISA STOCK DI JUMLAH
BUFFER
STOCK
PUSAT
APBD
TK.II
GFK PER 31 DES.2009 HARGA
NO N A M A O B A T SATUAN / KEMASAN
ASAL /SUMBER
HARGA SATUAN
194 IV Catheter No. 24 G 50 buah / kotak 0 0 - - -
195 Kapas Berlemak 500 gram Bungkus 0 0 - - -
196 Kapas Pembalut / Absorben 250 gram Bungkus 0 0 - - -
197 Kasa Kompres 40/40 steril Bungkus 0 0 - - -
198 Kasa Pembalut 2 m x 80 cm Rol 0 0 - - -
199 Kasa Pembalut Hidrofil 4 m x 3 cm elastic Rol 0 0 - - -
200 Kasa Pembalut Hidrofil 4 m x 15 cm elastic Rol 0 0 - - -
201 Pembalut Gips Rol 0 0 - - -
202 Plester 5 yards x 2 inch Rol 0 0 - - -
203 Silk (Benang Bedah Sutera) No. 3/0 dengan jarum bedah 12 x 3 x 75 cm / kotak 0 0 - - -
204 Wing Needle No. 21 G 100 buah / kotak 0 0 - - -
205 Wing Needle No. 23 G 100 buah / kotak 0 0 - - -
206 Wing Needle No. 25 G 100 buah / kotak 0 0 - - -
207 Wing Needle No. 27 G 100 buah / kotak 0 0 - - -
Obat Gigi -
208 Devitalisasi Pasta (Non Arsen) Botol / kotak 0 0 - - -
209 Etil Klorida spray Vial / Can / 100 ml 0 0 - - -
210 Eugenol cairan 12 botol @ 10 ml / dus, kotak 0 0 - - -
211 Glass Ionomer Cement ART Set / botol 0 0 - - -
212 Kalsium Hidroksida Pasta 2 tube / kotak 0 0 - - -
213 Klorfenol kamfer Menthol ( CHKM ) Botol 10 ml 0 0 - - -
214 Mummifying Pasta Botol / kotak 0 0 - - -
215 Semen Seng Fosfat serbuk dan cairan Set @ 30 gram / botol 0 0 - - -
216 Temporary Stopping Fletcher (Fletcher) serbuk dan cairan Set @ 100 gram / botol 0 0 - - -
TOTAL 1.530.122.418,70
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
ATAS
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
DALAM KERANGKA
PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
TAHUN ANGGARAN 2009
DI
KUTACANE
BPK RI PERWAKILAN PROVINSI NAD
DI BANDA ACEH
Nomor
Tanggal
:
:
20.C/LHP/XVIII.BAC/08/2010
13 Agustus 2010
BUKU III
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman i dari iii
DAFTAR ISI
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KERANGKA
PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Halaman
DAFTAR ISI ......................................................................................................................... i
RESUME LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN
LKPD TA 2009 ……………………………................................................................................ ii
TEMUAN PEMERIKSAAN .............................................................................................. 1
1. Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Didasarkan Data Objek Pajak/Retribusi
yang Memadai....................................................................................................................... 1
2.
Pencairan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) Pemerintah Kabupaten Aceh
Tenggara Tidak Tertib ……………….................................................................................. 4
3. Terdapat Gaji Pegawai yang Tidak Aktif pada Rekening Bendahara Pengeluaran Dinas
Kesehatan sebesar Rp75.875.600,00 .................................................................................... 6
4. Belanja Hibah Minimal Sebesar Rp6.209.453.000,00 Tidak Didukung
Pertanggungjawaban yang Lengkap ..................................................................................... 9
5. Partai Politik (Parpol) Penerima Bantuan Keuangan Belum Menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Sebesar Rp345.166.588,00……..... 11
6. Denda Keterlambatan Tiga Paket Pekerjaan pada Dinas Kesehatan Sebesar
Rp46.052.200,00 Belum Disetor ke Kas Daerah ................................................................ 13
7. Pembayaran Pokok Utang Sebesar Rp10.000.000.000,00 dan Bunga Sebesar
Rp358.333.366,00 Tidak Melalui Mekanisme APBD ......................................................... 16
8. Terdapat Kesalahan Penganggaran Sebesar Rp217.031.048,00 pada Sekretariat DPRK
serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Tenggara TA 2009 ……..... 18
LAMPIRAN
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman ii dari iii
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
RESUME LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LKPD TA 2009
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan, BPK telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara per 31 Desember
2009 dan 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan
Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan hasil pemeriksaan atas
Laporan Keuangan dimaksud telah dimuat dalam laporan Nomor 20.A/LHP/XVIII.BAC/08/2010
tanggal 13 Agustus 2010.
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) mengharuskan BPK melaksanakan pengujian
atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap ketentuan peraturan perundangundangan.
Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan tanggung
jawab manajemen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.Tanggung jawab BPK terletak pada
pengungkapan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan
pemeriksaan BPK. Namun, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan tidak dimaksudkan untuk
menyatakan pendapat atas keseluruhan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan.
BPK menemukan ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan
pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan
adalah sebagai berikut:
1. Penetapan pajak dan retribusi daerah tidak didasarkan data objek pajak/retribusi yang
memadai;
2. Pencairan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
tidak tertib;
3. Terdapat gaji pegawai yang tidak aktif pada rekening bendahara pengeluaran Dinas
Kesehatan sebesar Rp75.875.600,00;
4. Belanja hibah minimal sebesar Rp6.209.453.000,00 tidak didukung
pertanggungjawaban yang lengkap;
5. Partai politik (Parpol) penerima bantuan keuangan belum menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan sebesar Rp345.166.588,00;
6. Denda keterlambatan tiga paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp46.052.200,00
belum disetor ke kas daerah;
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman iii dari iii
7. Pembayaran pokok utang sebesar Rp10.000.000.000,00 dan bunga sebesar
Rp358.333.366,00 tidak melalui mekanisme APBD;
8. Terdapat Kesalahan penganggaran sebesar Rp217.031.048,00 pada Sekretariat DPRK serta
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Tenggara TA 2009.
Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar dilakukan perbaikan dan
langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang dimuat dalam hasil pemeriksaan.
Temuan dan rekomendasi secara rinci dapat dilihat pada hasil pemeriksaan dalam laporan ini.
Banda Aceh, 13 Agustus 2010
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan Provinsi NAD
Penanggung Jawab Pemeriksaan,
Moh. Anis, SE., MM., Ak.
Akuntan Register Negara D-13.813
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 1 dari 19
TEMUAN PEMERIKSAAN
Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
TA 2009 dapat dikemukakan hal-hal yang perlu mendapat perhatian terkait ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
1. Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Didasarkan Data Objek Pajak/Retribusi
yang Memadai
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran TA 2009, Pemerintah Kabupaten Aceh
Tenggara menganggarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp11.012.785.800,00
dengan realisasi sebesar Rp6.234.749.419,00 atau 56,61% dari anggaran. Dari realisasi
Pendapatan Asli Daerah tersebut diketahui bahwa realisasi pajak daerah adalah sebesar
Rp1.179.422.009,00 dan retribusi daerah sebesar Rp2.370.892.334,00.
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendanaan untuk
membiayai jalannya roda pemerintahan di daerah. Dengan intensifikasi pemungutan pajak
dan retribusi daerah diharapkan Pemerintah Daerah dapat membiayai roda pemerintahan
secara mandiri. Oleh karena itu, untuk meningkatkan sumber pendanaan dari sektor pajak
dan retribusi daerah diperlukan suatu pendataan serta sistem pengelolaan pajak dan retribusi
daerah yang baik.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen PAD diketahui bahwa:
a. Pemerintah daerah pada TA 2009 tidak melakukan pendataan terhadap wajib pajak
daerah serta objek retribusi. Hal ini terlihat dari tidak berjalannya kegiatan evaluasi dan
monitoring penerimaan pajak, retribusi dan penerimaan lainnya serta kegiatan
penyuluhan dan pendataan objek pajak/retribusi dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Aceh Tenggara. Akibatnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada TA 2009 tidak
dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah sebagai dasar penetapan
pajak kepada wajib pajak/retribusi terhadap objek retribusi. Penetapan Pendapatan Asli
Daerah TA 2009 hanya didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara No.
KU-900/030/2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Penetapan Pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara yang diantaranya berisi target PAD untuk masing-masing
SKPD dilingkungan Kabupaten Aceh Tenggara tanpa melihat data riil potensi pajak yang
ada yang seharusnya diperoleh dari kegiatan pendataan sehingga realisasi PAD TA 2009
tidak sesuai dengan yang ditetapkan.
b. Berdasarkan data yang diperoleh dari DPKKD diketahui bahwa dana untuk kegiatan
Evaluasi dan Monitoring Penerimaan Pajak, Retribusi dan Penerimaan lainnya serta
Penyuluhan dan Pendataan Objek Pajak/Retribusi pada TA 2009 tidak terealisasi. Hal
tersebut terjadi karena SPM untuk kegiatan tersebut diterbitkan pada bulan November
2009 sehingga SPM tersebut dikembalikan oleh pihak DPKKD.
c. Dari pemeriksaan secara uji petik terhadap SKPD yang memiliki potensi PAD, yaitu pada
Dinas Pendidikan, diketahui bahwa dinas tersebut memiliki dan mengelola sumber daya
yang berpotensi menghasilkan PAD seperti yang terlihat pada tabel berikut:
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 2 dari 19
No Uraian Kegiatan Satuan Estimasi Tarif
(Rp) Ket
1. Stadion H. Syahadat :
a. Kegiatan Upacara Daerah / Nasional
b. Kegiatan Tournamen Sepak Bola :
-Divisi utama
-Divisi I Prov. NAD
-Divisi II Prov. NAD
-Divisi III Prov. NAD
-Turnamen antar klub se – Aceh
Tenggara
-
per kegiatan
per kegiatan
per kegiatan
per kegiatan
per kegiatan
per kegiatan
-
3.000.000,-
2.500.000,-
2.000.000,-
1.500.000,-
1.000.000,-
3.000.000,-
2. Lapangan Pemuda Babussalam :
a. Kegiatan Upacara Daerah / Nasional
b. Turnamen antar klub se – Aceh Tenggara
per kegiatan
per kegiatan
500.000,-
500.000,-
3. Gedung Olah Raga (GOR) Sepakat Segenep :
a. Kegiatan pertemuan/seminar/Loka Karya
b. Hiburan / show / kontes
per kegiatan
per kegiatan
1.000.000,-
1.500.000,-
4. Biaya sewa Gedung Guru Kompleks
Babussalam :
a. Kegiatan pertemuan/seminar/Loka Karya
b. Kegiatan pelatihan
per hari
per hari
500.000,-
500.000,-
5. Biaya sewa Auditorium SMA Negeri Perisai :
a. Kegiatan pertemuan/seminar/Loka Karya
b. Kegiatan pelatihan
per hari
per hari
500.000,-
500.000,-
6. Hotel SMKN 2 Perisai per hari 250.000,-
Dari hasil wawancara dengan Kepala Dinas Pendidikan diperoleh penjelasan bahwa
beberapa kali Dinas Pendidikan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendapatan
atas potensi PAD tersebut di atas namun tidak ada dasar penetapan tarif atas pendapatan.
Dinas Pendidikan telah mengajukan usulan permohonan penetapan Peraturan Daerah/Qanun
sebagai dasar untuk penetapan tarif atas penggunaan aset tersebut untuk dapat menghasilkan
PAD pada tanggal Bulan Juli 2009, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir pada
Agustus 2010 Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum menerbitkan Qanun sebagai
dasar hukum penetapan tarif untuk memperoleh pendapatan dari penggunaan aset tetap
tersebut.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Bidang PAD diketahui bahwa pendataan wajib
pajak/objek retribusi pada TA 2009 tidak dilakukan karena dana kegiatan tersebut tidak
terealisasi sehingga pihak Bidang Pendapatan tidak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak/Retribusi Daerah namun hanya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara
No. KU-900/030/2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Penetapan Pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 17 ayat (2) yang diantaranya menyatakan
bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang
terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
Kondisi tersebut mengakibatkan potensi pendapatan asli daerah dari pajak dan
retribusi daerah tidak dapat direalisasikan sesuai target yang telah ditetapkan.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 3 dari 19
Kondisi tersebut terjadi karena:
a. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah tidak optimal dalam upaya mengintensifkan
penerimaan dari sektor Pendapatan Asli Daerah;
b. Kepala DPKKD tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap
upaya intensifikasi penerimaan dari sektor Pendapatan Asli Daerah;
c. Bupati Aceh Tenggara dalam mengeluarkan kebijakan tidak berdasarkan data potensi
penerimaan yang sewajarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan
dan Kekayaan Daerah mengatakan akan mendata ulang seluruh objek pajak dan retribusi
daerah serta akan mengupayakan mengintensifkan penerimaan dari sektor Pendapatan Asli
Daerah.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara agar:
a. Menginstruksikan Kepala DPKKD untuk memberikan sanksi administratif sesuai
ketentuan yang berlaku kepada Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah karena tidak
bersungguh-sungguh dalam upaya mengintensifkan penerimaan dari sektor pendapatan
asli daerah;
b. Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala DPKKD
karena tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap upaya
intensifikasi penerimaan dari sektor Pendapatan Asli Daerah;
c. Melakukan pendataan ulang terhadap seluruh objek Pendapatan Asli Daerah di
lingkungan Kabupaten Aceh Tenggara untuk mendapatkan data potensi Pendapatan Asli
Daerah yang sewajarnya sebagai dasar dalam mengeluarkan kebijakan.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 4 dari 19
2. Pencairan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) Pemerintah Kabupaten Aceh
Tenggara Tidak Tertib
Uang Persediaan merupakan uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam
melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari dan Surat Perintah Membayar Ganti Uang
Persediaan (SPM-GU) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang
dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan. Pada akhir
tahun anggaran penggunaan uang UP/GU/TU dipertanggungjawabkan dengan menerbitkan
SPM UP/GU/TU nihil yang kemudian diterbitkan SP2D UP/GU/TU nihil dimana SP2D
terbit namun uang tidak keluar dari kas daerah.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap pencairan SP2D UP dan SP2D
GU diketahui bahwa terdapat pencairan UP dan GU ke Bendahara Pengeluaran yang
melewati akhir TA 2009 sebesar Rp2.083.411.276,00, yaitu:
No. SKPD Jumlah
SP2D
Nilai SP2D (Rp)
1 BAPPEDA 7 378.165.000,00
2 Dinas Kesehatan 3 104.370.000,00
3 Dinas Pertanian 2 26.516.000,00
4 Dinas Bina Marga dan Cipta Karya 1 24.165.000,00
5 BPMD 4 252.706.520,00
6 Dinas Syariat Islam 2 84.000.000,00
7 Dinas Koperasi dan UKM 7 140.211.250,00
8 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 8 193.102.706,00
9 UPTD Balai Latihan Kerja 3 137.500.000,00
10 UPTD Lawe Alas 4 170.248.000,00
11 DPKKD 2 112.350.000,00
12 RSUD H. Sahudin Kutacane 1 156.932.500,00
13 Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi 3 110.430.000,00
14 Sekretariat Daerah 3 192.714.300,00
Jumlah 50 2.083.411.276,00
(rincian lihat lampiran 1)
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pencairan dana UP/GU/TU sebesar
Rp2.083.411.276,00 dilakukan pada tanggal 5 Januari 2010, sehingga pertanggungjawaban
terhadap dana tersebut dalam bentuk SPM UP/GU/TU nihil melewati tahun anggaran. Hal
ini menunjukkan pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan tidak tertib dan
mengalami keterlambatan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 19 yang diantaranya menyatakan bahwa Tahun
anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31
Desember.
Kondisi tersebut mengakibatkan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
TA 2009 menjadi terlambat diselesaikan.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 5 dari 19
Kondisi tersebut terjadi karena:
a. Para Kepala SKPD terkait selaku pengguna anggaran tidak disiplin dalam melakukan
pengelolaan keuangan daerah;
b. Kepala DPKKD selaku BUD tidak tertib dalam melakukan pembayaran terhadap
UP/GU/TU.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan
dan Kekayaan Daerah mengatakan bahwa akan melakukan penertiban perlakuan terhadap
permasalahan pencairan UP/GU/TU, juga terhadap batas waktu pencairannya.
BPK merekomendasikan Bupati Aceh Tenggara agar:
a. Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala SKPD
terkait selaku Pengguna Anggara agar lebih meningkatkan disiplin dalam melakukan
pengelolaan keuangan daerah;
b. Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala DPKKD
selaku BUD atas ketidaktertiban dalam melakukan pembayaran terhadap UP/GU/TU
yang melewati tahun anggaran.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 6 dari 19
3. Terdapat Gaji Pegawai yang Tidak Aktif pada Rekening Bendahara Pengeluaran
Dinas Kesehatan Sebesar Rp75.875.600,00
Berdasarkan pemeriksaan uji petik terhadap sisa uang di rekening bank SKPD
Kabupaten Aceh Tenggara diketahui bahwa terdapat sisa uang per 31 Desember 2009 pada
rekening Dinas Kesehatan sebesar Rp30.575.487,00. Berdasarkan keterangan dari pihak
Dinas Kesehatan diketahui bahwa sisa uang per 31 Desember 2009 tersebut adalah sebagian
dari gaji pegawai Dinas Kesehatan yang berinisial SY yang tidak diambil karena yang
bersangkutan tidak pernah masuk kantor sejak Januari 2006 namun masih diproses gajinya
s.d. April 2010. SY merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh
Tenggara sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Daerah
Istimewa Aceh No. 0521/KANWIL/SK/PERS/1992. Berdasarkan Nota Kepala Dinas
Kesehatan No. 800/777/KES/2004, tanggal 1 Oktober 2004, SY ditempatkan pada
Puskesmas Lawe Dua.
Sesuai dengan penjelasan dari Kepala Puskesmas Lawe Dua, bahwa SY tidak
melaksanakan dinas/masuk kantor sejak Januari 2006, dan telah diberikan Surat Panggilan
No. 800/10/PKM-LD/2006 tanggal 15 Februari 2006 dan No. 800/25/PKM-LD/2006 tanggal
5 Maret 2006. Surat panggilan tersebut bersifat perintah untuk memberikan keterangan
terhadap ketidakhadiran dan bukan merupakan surat teguran.
Terhadap permasalahan diatas, Kepala Puskesmas Lawe Dua telah mengembalikan
SY kepada Dinas Kesehatan sesuai dengan Nota Dinas Kepala Puskesmas Lawe Dua No.
800/35/PKM-LD/2006 tanggal 23 Desember 2006 supaya yang bersangkutan diproses sesuai
dengan aturan Pegawai Negeri Sipil. Namun sampai dengan Februari 2010, pihak Dinas
Kesehatan tidak melakukan tindakan apapun sehingga Kepala Puskesmas Lawe Dua kembali
mengirimkan Nota Dinas No. 800/40/PKM-LD/2010 tanggal 10 Maret 2010 kepada Dinas
Kesehatan atas perihal yang sama.
Pembayaran gaji pegawai Puskemas Lawe Dua dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan
dan kepada SY telah dilakukan pembayaran untuk bulan Januari s.d. April 2006 yang
diterima langsung oleh saudara SY, sedangkan untuk gaji bulan Mei 2006 s.d. bulan April
2010 telah dikembalikan oleh Bendahara Gaji Dinas Kesehatan ke Rekening Bendahara
Pengeluaran Dinas Kesehatan.
Rincian gaji bulan Januari s.d. April 2006 yang telah diterima oleh saudara dari SY,
adalah sebagai berikut:
No Uraian Nilai (Rp)
1. Gaji Januari 2006 434.900,00
2. Gaji Februari 2006 434.900,00
3. Gaji Maret 2006 592.200,00
4. Gaji April 2006 589.200,00
Jumlah 2.051.200,00
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 7 dari 19
Sedangkan rincian gaji SY pada bulan Mei 2006 s.d. April 2010 yang masih berada
di Dinas Kesehatan adalah sebagai berikut:
Dari rincian tersebut diketahui bahwa jumlah gaji SY pada rekening Bendahara
Pengeluaran per 31 Desember 2009 (jumlah gaji tahun 2006 s.d. 2009) seharusnya adalah
sebesar Rp73.824.400,00 namun pada rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan per
31 Desember 2009 hanya terdapat Rp30.575.487,00 sehingga terdapat kekurangan sebesar
Rp43.248.913,00 (Rp73.824.400,00 – Rp30.575.487,00).
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, uang sebesar Rp43.248.913,00
tersebut digunakan sementara untuk biaya listrik, biaya pengumuman pelelangan, dan lainlain
keperluan Dinas. Pada tanggal 12 April 2010 uang tersebut telah disetorkan ke rekening
Bendahara Pengeluaran.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa
setiap pejabat Negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau
melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan
negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud;
b. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 2:
1) Huruf g yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib melaksanakan tugas
kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian kesadaran, dan
tanggung jawab;
2) Mentaati ketentuan jam kerja.
c. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Pasal 12:
1) Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam
waktu 2 (dua) bulan terus menerus, diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan
ketiga;
2) Ayat (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimna dimaksud dalam ayat (1) yang dalam
waktu kurang dari 6 (enam) bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya,
dapat:
a) ditugaskan kembali apabila ketidak hadirannya itu karena ada alasan-alasan yang
dapat diterima; atau
No Uraian Nilai (Rp)
1. Gaji Mei – Desember 2006 dan
gaji bulan ke13
5.261.700,00
2. Gaji Januari - Desember 2007 dan
gaji bulan ke13
13.624.300,00
3. Gaji Januari - Desember 2008 dan
gaji bulan ke13
25.579.000,00
4. Gaji Januari-Desember 2009 dan
gaji bulan ke13
29.359.400,00
Jumlah Gaji Tahun 2006 -2009 73.824.400,00
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 8 dari 19
b) diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai Negeri Sipil, apabila ketidak
hadirannya itu adalah karena kelalaian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja,
jika ia ditugaskan kembali.
3) Ayat (3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dalam
waktu 6 (enam) bulan terus menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah,
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kondisi tersebut mengakibatkan berpeluang penyalahgunaan terhadap gaji SY
sebesar Rp75.875.600,00 (Rp73.824.400,00 + Rp2.051.200,00) yang berpotensi merugikan
keuangan daerah.
Kondisi tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas Kesehatan lalai dan tidak cermat dalam menindaklanjuti proses disiplin
pegawai;
b. Bendahara Gaji Dinas Kesehatan lalai menggunakan sementara uang gaji pihak ketiga
yang dikelolanya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Dinas Kesehatan
mengatakan hal tersebut terjadi karena kelalaian dalam memproses ketidakdisiplinan
pegawai tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara agar:
a. Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala
Dinas Kesehatan atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam menindaklanjuti
proses disiplin pegawai serta segera memproses ketidakdisplinan pegawai a.n SY;
b. Menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan sanksi
administratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada Bendahara Pengeluaran atas
penggunaan sementara uang gaji yang dikelolanya tersebut.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 9 dari 19
4. Belanja Hibah Minimal Sebesar Rp6.209.453.000,00 Tidak Didukung
Pertanggungjawaban yang Lengkap
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara TA
2009, diketahui terdapat penganggaran untuk Belanja Hibah sebesar Rp10.200.000.000,00
dengan realisasi sebesar Rp9.520.600.000,00 atau 93,34% dari anggaran, dengan rincian
sebagai berikut:
No. Jenis Belanja Hibah Anggaran (Rp) Realisasi (Rp)
1. Belanja Hibah kepada Organisasi Semi
Pemerintah
4.500.000.000,00 4.042.127.000,00
2. Belanja Hibah kepada Instansi Vertikal
Lainnya
3.200.000.000,00 3.198.500.000,00
3. Belanja Hibah kepada Organisasi Non
Pemerintah
2.500.000.000,00 2.279.973.000,00
10.200.000.000,00 9.520.600.000,00
Setiap pengeluaran belanja hibah kepada organisasi harus disertai dengan perjanjian
hibah antara organisasi yang bersangkutan dengan pemerintah daerah pemberi dana hibah.
Selain itu setiap penggunaan belanja hibah oleh organisasi/instansi tersebut harus didukung
dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap kelengkapan dokumen
pertanggungjawaban penggunaan dana hibah diketahui:
a. Belanja Hibah kepada Organisasi Semi Pemerintah sebesar Rp1.850.500.000,00 tidak
didukung kelengkapan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah (rincian
lihat lampiran 2a);
b. Belanja Hibah kepada Instansi Vertikal Lainnya sebesar Rp2.298.500.000,00 tidak
didukung kelengkapan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah (rincian
lihat lampiran 2b);
c. Belanja Hibah kepada Organisasi Non Pemerintah sebesar Rp2.060.453.000,00 tidak
didukung kelengkapan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah (rincian
lihat lampiran 2c).
Berdasarkan konfirmasi secara uji petik kepada penerima dana hibah diketahui
bahwa dana hibah tersebut telah diterima oleh penerima dana.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
a. Pasal 44 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam
pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat / tidak terus menerus dan tidak wajib serta
harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian
hibah daerah;
b. Pasal 133 yang menyatakan bahwa penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan
keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang, dan/atau jasa yang
diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya
kepada kepala daerah.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 10 dari 19
Kondisi tersebut mengakibatkan Pengeluaran belanja hibah sebesar
Rp6.209.453.000,00 (Rp1.850.500.000,00 + Rp2.298.500.000,00 + Rp2.060.453.000,00)
belum memenuhi syarat sahnya suatu pertanggungjawaban dan berpotensi disalahgunakan.
Kondisi tersebut terjadi karena:
a. Pengguna Bantuan Hibah lalai dalam mempertanggungjawabkan dana yang dikelolanya;
b. Kepala DPKKD lalai untuk proaktif dalam meminta pertanggungjawaban kepada
penerima dana hibah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan
dan Kekayaan Daerah mengatakan bahwa akan menyurati pihak-pihak penerima hibah agar
menyerahkan pertanggungjawaban dana hibah yang telah diterima.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara agar memberikan sanksi
administratif kepada Kepala DPKKD dan menginstruksikan untuk lebih proaktif dengan
mengirimkan surat kepada para pengguna bantuan hibah supaya segera
mempertanggungjawabkan dana yang dikelolanya.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 11 dari 19
5. Partai Politik (Parpol) Penerima Bantuan Keuangan Belum Menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Sebesar Rp345.166.588,00
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran TA 2009, Pemerintah Kabupaten Aceh
Tenggara TA 2009 menganggarkan Bantuan Keuangan sebesar Rp20.537.100.000,00
dengan realisasi sebesar Rp11.061.750.000,00 atau 53,86% dari anggaran.
Dalam rangka membantu kegiatan dan/atau kelancaran administrasi sekretariat Partai
Politik, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memberikan Bantuan Keuangan kepada
Parpol yang memperoleh kursi di DPRK Aceh Tenggara sebesar Rp475.000.000,00/kursi.
Jumlah kursi yang tersedia di DPRK Aceh Tenggara sebanyak 25 kursi yang diduduki oleh
Partai Politik pemenang Pemilihan Umum. Hasil Pemilu Tahun 2009 mengubah sebaran
kursi dimana Tahun 2004 diduduki oleh 10 Partai Politik berubah menjadi 16 Partai Politik.
Mengingat adanya masa transisi sebaran kursi maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
membagi bantuan tersebut menjadi tiap bulan yaitu sebesar Rp1.583.333,00
(Rp19.000.000,00 per tahun/12 bulan). Masa sebaran kursi tersebut yaitu untuk Partai
Pemenang Pemilu Periode 2004 – 2009 masing-masing kursi diberikan 8 bulan bantuan
keuangan yaitu sebesar Rp12.666.664,00 per kursi sedangkan Partai Pemenang Pemilu
Periode 2009-2014 masing-masing diberikan 4 bulan bantuan keuangan yaitu sebesar
Rp6.333.332,00 per kursi. Sebaran kursi dapat dilihat pada lampiran 3.
Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tenggara No. 210/349/2008 tanggal 3 Juni
2008 tentang Indeks Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Aceh Tenggara
diketahui bahwa partai politik yang telah menerima bantuan keuangan wajib membuat surat
pertanggungjawaban yang dilengkapi bukti-bukti yang sah sesuai dengan sistem pengelolaan
keuangan daerah paling lambat empat bulan setelah tutup anggaran berjalan dan terlebih
dahulu di audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara kemudian diserahkan ke Kantor
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari Pemeriksaan secara uji petik terhadap laporan pertanggungjawaban Bantuan
Keuangan Partai Politik yang telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara
diketahui bahwa masih terdapat dua belas Partai Politik yang belum menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban penggunaan dana partai politik sebesar Rp345.166.588,00. (Rincian
lihat lampiran 3). Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Badan
Kesbangpol dan Linmas telah melayangkan surat kepada Pimpinan Partai dilingkungan
Kabupaten Aceh Tenggara No. 340/54/2010 tanggal 3 Maret 2010 tentang Laporan
Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mempunyai kursi
diantaranya menyatakan bahwa Partai Politik setelah mendapat bantuan, wajib
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Bupati Aceh Tenggara selambatlambatnya
bulan April melalui Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Aceh Tenggara.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tidak mengirimkan surat permintaan Laporan
Pertanggungjawaban kepada Partai Politik periode 2009-2014 yang tidak memiliki kursi
namun pada periode sebelumnya memiliki kursi seperti Partai Bulan Bintang, Partai Penegak
Demokrasi Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
Partai Buruh Sosial Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan padahal partai tersebut
mendapatkan bantuan partai politik TA 2009 yang memiliki kursi selama 8 bulan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pasal 132 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran belanja atas
beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 12 dari 19
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Permendagri
No. 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Pasal 18 menyatakan Laporan Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten/Kota disampaikan oleh Pimpinan Partai
Politik Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
c. Keputusan Bupati Aceh Tenggara No. 210/349/2008 tanggal 3 Juni 2008 tentang Indeks
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Aceh Tenggara diketahui bahwa
partai politik yang telah menerima bantuan keuangan partai politik wajib membuat surat
pertanggungjawaban yang dilengkapi bukti-bukti yang sah sesuai dengan sistem
pengelolaan keuangan daerah paling lambat empat bulan setelah tutup anggaran berjalan
dan terlebih dahulu di audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara kemudian
diserahkan ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
Kabupaten Aceh Tenggara.
Kondisi tersebut mengakibatkan pengeluaran belanja bantuan keuangan kepada
Partai Politik sebesar Rp345.166.588,00 belum memenuhi syarat sahnya suatu
pertanggungjawaban dan berpotensi disalahgunakan.
Kondisi tersebut terjadi karena:
a. Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik Kabupaten Aceh Tenggara dimaksud lalai dalam
memenuhi kewajibannya membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan
keuangan;
b. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dhi. Badan Kesbangpol dan linmas tidak optimal
dalam meminta Laporan Pertanggungjawaban dari partai pemenang pemilu periode 2004-
2009 dan 2009-2014.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan
dan Kekayaan Daerah mengatakan bahwa akan menegur Partai Politik yang bersangkutan
untuk secepatnya menyampaikan pertanggungjawaban dana yang sudah diberikan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara menginstruksikan Kepala
Badan Kesbangpol dan Linmas untuk berupaya secara optimal meminta Laporan
Pertanggungjawaban dari partai politik pemenang pemilu periode 2004-2009 dan 2009-2014
yang dimaksud dan menangguhkan pemberian bantuan kepada Parpol yang belum
menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 13 dari 19
6. Denda Keterlambatan Tiga Paket Pekerjaan pada Dinas Kesehatan Sebesar
Rp46.052.200,00 Belum Disetor ke Kas Daerah
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2009 Pemerintah Kabupaten
Aceh Tenggara menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp111.038.873.844,00 dengan
realisasi sebesar Rp67.003.056.882,00 atau 60,34% dari anggaran. Sedangkan berdasarkan
Neraca per 31 Desember 2009 diketahui nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) adalah
sebesar Rp7.256.187.531,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas KDP dan dokumen kontraknya diketahui
bahwa terdapat pelaksanaan pekerjaan pembangunan pada TA 2009 yang belum
diselesaikan, yaitu:
a. Pekerjaan Pembangunan Baru Pos Kesehatan Desa Kute Kompas Kecamatan Louser
Type 80 M² yang dilaksanakan oleh CV Lawe Mencirim berdasarkan SPK (Kontrak) No.
055/PSPK-DAK/2009 tanggal 22 Juli 2009 senilai Rp305.000.000,00 dengan jangka
waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 24 Juli 2009 s.d. 21
Nopember 2009. Terhadap pekerjaan tersebut baru dilakukan pembayaran sebesar
Rp91.500.000,00 atau 30% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D No. 1870/SP2D/BLBM/
LS/2009 tanggal 12 September 2009. Hal tersebut sesuai dengan laporan realisasi
fisik dan keuangan s.d. 31 Desember 2009 atas Pembangunan Baru Pos Kesehatan Desa
Kute Kompas yang baru mencapai 52,80%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dibandingkan dengan kontrak diketahui pada
tanggal 20 April 2010 terdapat pekerjaan yang belum selesai yaitu: plesteran dinding
dalam, lantai, rangka dan atap, serta finishing.
Terhadap keterlambatan tersebut, rekanan seharusnya dapat dikenai sanksi berupa denda
keterlambatan maksimal yaitu 5% x Rp305.000.000,00 = Rp15.250.000,00.
b. Pekerjaan Pembangunan Baru Pos Kesehatan Desa Bukit Bintang Indah Kecamatan
Louser Type 80 M² yang dilaksanakan oleh CV Perapat Putra berdasarkan SPK
(Kontrak) No.057/PSPK-DAK/2009 tanggal 22 Juli 2009 senilai Rp306.044.000,00
dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 24
Juli 2009 s.d. 21 Nopember 2009. Terhadap pekerjaan tersebut baru dilakukan
pembayaran sebesar Rp91.813.200,00 atau 30% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D No.
1853/SP2D/BL-BM/LS/2009 tanggal 09 September 2009. Hal tersebut sesuai dengan
laporan realisasi fisik dan keuangan s.d. 31 Desember 2009 atas Pembangunan Baru Pos
Kesehatan Desa Bukit Bintang yang baru mencapai 85,20%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dibandingkan dengan kontrak diketahui pada
tanggal 20 April 2010 diketahui bahwa terdapat pekerjaan yang belum selesai yaitu:
lantai, plafon, dan finishing.
Terhadap keterlambatan tersebut, rekanan seharusnya dapat dikenai sanksi berupa denda
keterlambatan maksimal yaitu 5% x Rp306.044.000,00 = Rp15.302.200,00.
c. Pekerjaan Pembangunan Baru Pos Kesehatan Desa Aunan Kecamatan Aunan Type 80 M²
yang dilaksanakan oleh CV. Pinem Jaya berdasarkan SPK (Kontrak) No.061/PSPKDAK/
2009 tanggal 22 Juli 2009 senilai Rp310.000.000,00 dengan jangka waktu
pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 24 Juli 2009 s.d. 21
Nopember 2009. Terhadap pekerjaan tersebut baru dilakukan pembayaran sebesar
Rp93.000.200,00 atau 30% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D No. 1872/SP2D/BLBM/
LS/2009 tanggal 09 September 2009. Hal tersebut sesuai dengan laporan realisasi
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 14 dari 19
fisik dan keuangan s.d. 31 Desember 2009 atas Pembangunan Baru Pos Kesehatan Desa
Aunan yang baru mencapai 65,00%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dibandingkan dengan kontrak diketahui pada
tanggal 20 April 2010 diketahui bahwa terdapat pekerjaan yang belum selesai yaitu:
plafon, list plank, meteran listrik, selasar kiri kanan, dan finishing (pengecatan dan
pembersihan).
Terhadap keterlambatan tersebut, rekanan seharusnya dapat dikenai sanksi denda berupa
keterlambatan maksimal yaitu 5% x Rp310.000.000,00 = Rp15.500.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Barang/Jasa Pemerintah Pasal
30 ayat (3) yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan
barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan
harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi
teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan
pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang
benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
b. Surat Perjanjian Kerja masing-masing kontrak yang menyatakan bahwa jika Pihak
Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditentukan dalam
Kontrak, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar 1‰ (satu per mil) dari nilai
kontrak untuk setiap hari keterlambatan dengan setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari
nilai kontrak.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Ketiga Pos Kesehatan tersebut tidak dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan
umum;
b. Pelaksana pekerjaan tersebut dapat dikenakan denda untuk CV Lawe Mencirim sebesar
Rp15.250.000,00, CV Perapat Putra sebesar Rp15.302.200,00 dan CV Pinem Jaya
sebesar Rp15.500.000,00.
Kondisi tersebut terjadi karena:
a. Rekanan lalai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
dalam kontrak;
b. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lemah dalam melakukan pengawasan di
lapangan;
c. Kepala Dinas Kesehatan belum optimal dalam melaksanakan pengawasan dan
pengendalian.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Dinas Kesehatan mengakui
hal tersebut dan akan segera menarik denda dari pihak rekanan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Aceh Tenggara agar
a. Menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk memerintahkan secara tertulis kepada
PPTK pekerjaan dimaksud untuk mengenakan sanksi berupa denda keterlambatan kepada
rekanan terkait seluruhnya sebesar Rp46.052.200,00, menyetorkannya ke Kas Daerah dan
menyampaikan salinan bukti setor kepada BPK;
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 15 dari 19
b. Menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan sanksi administratif sesuai
ketentuan yang berlaku kepada PPTK dimaksud supaya sungguh-sungguh dalam
melaksanakan tanggung jawab pengendalian terhadap pekerjaan di lapangan sesuai
ketentuan yang berlaku;
c. Memberikan sanksi adminstratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas
Kesehatan supaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pekerjaan yang
dilaksanakan di lingkungan Dinas Kesehatan.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 16 dari 19
7. Pembayaran Pokok Utang Sebesar Rp10.000.000.000,00 dan Bunga Sebesar
Rp358.333.366,00 Tidak Melalui Mekanisme APBD
Pemerintah Daerah dalam menutupi defisit anggaran dapat menggunakan fasilitas
pembiayaan dari pihak III. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten
Aceh Tenggara TA 2009, diketahui realisasi pembiayaan penerimaan dan pembiayaan
pengeluaran masing-masing sebesar Rp10.000.000.000,00.
Berdasarkan pemeriksaan uji petik terhadap dokumen kewajiban Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara diketahui bahwa penerimaan pembiayaan sebesar
Rp10.000.000.000,00 tersebut berasal dari pinjaman PT BPD Aceh dan dalam periode yang
sama telah dilakukan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10.000.000.000,00 untuk
membayar pinjaman tersebut.
Sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Bupati Aceh Tenggara No.
900/768/2009 kepada PT BPD Aceh diketahui bahwa pinjaman tersebut bertujuan untuk
menutupi kekurangan pendanaan pembayaran gaji bulan ke 13 dan akan dilunasi sejak bulan
Agustus s.d. Desember 2009. Pinjaman tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPRK
Aceh Tenggara melalui Surat No. 226/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Rekomendasi
Persetujuan Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari rekening koran giro dan nota debet milik Pemerintah Kabupaten Aceh
Tenggara diketahui bahwa pembayaran pinjaman tersebut dilakukan melalui 5 tahap dimana
setiap tahap pembayaran terdiri atas utang pokok sebesar Rp2.000.000.000,00 ditambah
bunga dengan rincian sebagai berikut:
No. Tanggal Pokok (Rp) Bunga (Rp)
1 31/07/2009 2.000.000.000,00 104.166.672,00
2 31/08/2009 2.000.000.000,00 103.333.344,00
3 30/09/2009 2.000.000.000,00 75.000.000,00
4 30/10/2009 2.000.000.000,00 50.000.006,00
5 30/11/2009 2.000.000.000,00 25.833.344,00
Jumlah 10.000.000.000,00 358.333.366,00
Berdasarkan dokumen pelunasan utang dan pembayaran bunga tersebut diketahui
bahwa pelunasan utang pokok dan bunga tidak melalui prosedur APBD yaitu tidak
diterbitkannya SPM dan SP2D namun hanya berdasarkan Nota Debet dari PT BPD Aceh.
Selain itu, pembayaran pokok utang sebesar Rp10.000.000.000,00 tidak melalui proses
penganggaran di APBD maupun Perubahan APBD Kabupaten Aceh Tenggara. Namun
Pemerintah Aceh Tenggara telah memasukkan komponen kewajiban tersebut ke dalam
perhitungan APBD yaitu Laporan Realisasi Anggaran TA 2009.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
a. Pasal 65:
1) Ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan
berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
2) Ayat (2) menyatakan bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 17 dari 19
b. Pasal 78 menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal
pemerintah daerah, pembayaran pokok utang dan pemberian pinjaman daerah dilakukan
berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD.
Kondisi tersebut mengakibatkan tidak terciptanya disiplin dalam pengelolaan
keuangan daerah dan berpotensi menyulitkan dalam menyusun Laporan Keuangan.
Kondisi tersebut terjadi karena:
a. Kepala DPKKD Kabupaten Aceh Tenggara tidak cermat dalam menganggarkan
komponen pembiayaan dalam perubahan APBD TA 2009 dan lalai dalam penerbitan
SPM belanja bunga pinjaman dan SPM pembayaran utang;
b. Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah kurang optimal
dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala DPKKD mengakui temuan
tersebut dan ke depan akan melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur APBK dalam
permasalahan proses pinjaman dan pembayaran bunga pinjaman.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara agar memberikan sanksi
administratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada:
a. Kepala Dinas DPKKD selaku Pengguna Anggaran agar lebih cermat dalam
menganggarkan komponen pembiayaan dalam perubahan APBD, menerbitkan SPM
belanja bunga pinjaman dan SPM pembayaran utang sesuai ketentuan;
b. Sekretaris Daerah supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian
dalam pengelolaan keuangan daerah.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 18 dari 19
8. Terdapat Kesalahan Penganggaran Sebesar Rp217.031.048,00 pada Sekretariat DPRK
serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Tenggara TA 2009
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Pertanggungjawaban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Aceh Tenggara
serta Laporan Realisasi Anggaran (LRA) diketahui terdapat anggaran belanja modal yang
digunakan untuk belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRK senilai Rp122.963.587,00
serta belanja barang dan jasa yang seharusnya sebagai belanja modal pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Rp84.105.048,00 dengan rincian sebagai berikut.
a. Sekretariat DPRK Aceh Tenggara
Berdasarkan Qanun No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan APBK TA 2009 dan
Peraturan Bupati Aceh Tenggara No. 12 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan
APBD Aceh Tenggara TA 2009, anggaran Belanja Modal pada Sekretariat DPRK
ditambah sebesar Rp122.963.587,00 dengan realisasi sebesar Rp122.963.587,00 atau
100%, sesuai dengan SP2D No. 2360/SP2D/BL-BM/GU/2009 tanggal 3 Desember 2009.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa ternyata belanja
modal tersebut digunakan sebagai biaya pengadaan lambang emas (pin) untuk anggota
dewan periode 2009-2014, sesuai dengan yang diajukan oleh sekretariat DPRK Aceh
Tenggara dalam Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA) TA 2009.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Sekretaris DPRK diketahui bahwa hal tersebut
terjadi karena kesalahan Bagian Anggaran dalam menyetujui penambahan anggaran
untuk belanja pin dalam belanja modal pos pengadaan penghias ruangan rumah tangga
sebesar Rp169.856,00 dimana sebesar Rp122.963.587,00 merupakan pengadaan pin
untuk anggota dewan.
b. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Tenggara
Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tenggara No. 14 Tahun 2008 tentang Penjabaran
APBK Aceh Tenggara TA 2009 diketahui bahwa terdapat belanja pemeliharaan gedung
dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan rehab pagar, penimbunan dan saluran
pembuangan pada pos belanja barang dan jasa yang seharusnya pada pos belanja modal
sebesar Rp135.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp84.105.048,00 atau 62,30% dari
anggaran, dibayarkan melalui SP2D No. 859/SP2D/BL-BBJ/UP/2009 sebesar
Rp40.500.000,00 dan SP2D No. 2129/SP2D/BL-BBJ/UP/2009 sebesar Rp43.605.048,00.
Hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa rehab pagar samping kantor, penimbunan
belakang kantor dan pembuatan saluran pembuangan telah dilakukan dan hasil
konfirmasi dengan Kasubbag Keuangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Aceh Tenggara diketahui bahwa dalam RKA kegiatan tersebut dimasukkan
pada pos belanja modal, namun oleh bagian anggaran dalam APBK Aceh Tenggara
dimasukkan pada pos belanja barang dan jasa.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
Pernyataan No. 02 Laporan Realisasi Anggaran Paragraf 37 menyatakan bahwa Belanja
Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang
memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain
belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak
berwujud.
BPK RI Perwakilan Provinsi NAD Halaman 19 dari 19
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, yaitu:
1) Pasal 52 ayat (1) yang menyatakan bahwa belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 huruf b digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa
yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program
dan kegiatan pemerintahan daerah.
2) Pasal 52 ayat (2) yang menyatakan bahwa belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi
asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/
gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan
peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian
kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah
tugas dan pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, dan lain-lain
pengadaan barang/jasa, dan belanja lainnya yang sejenis.
3) Pasal 53 ayat (1) yang menyatakan bahwa belanja modal sebagaimana dimaksud
dalam pasal 50 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka
pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan.
Kondisi tersebut mengakibatkan pengalokasian Belanja Modal dan Belanja Barang
dan Jasa belum memenuhi fungsi APBD sebagai instrumen keadilan dan pemerataan dalam
upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara.
Kondisi tersebut terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah TA 2009 dalam
menyusun atau mengalokasikan dana untuk belanja modal pada Sekretariat DPRK serta
belanja barang dan jasa pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak mempedomani
ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan
dan Kekayaan Daerah mengatakan bahwa akan menegur Tim Anggaran Pemerintah Daerah
agar teliti dalam menyusun anggaran.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara agar memberikan sanksi
administratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada tim anggaran Pemerintah Daerah karena
dalam menyusun atau mengalokasikan dana untuk belanja modal dan belanja barang dan jasa
tidak mempedomani ketentuan yang berlaku.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Lampiran 1
Rincian UP/GU yang pencairannya melewati TA 2009
No. SKPD / Peruntukan Nomor SP2D UP/ GU/TU Jumlah (Rp)
1 2 3 4
1 BAPPEDA 378.165.000,00
Keg. Penyelenggaraan Musrenbang 1959/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 2 Oktober 2009 181.710.000,00
1958/SP2D/BL-BP/UP/09 tanggal 2 Oktober 2009 12.840.000,00
Keg. Penelitian RKA dan DPA 2196/SP2D/BL-BBJ/UP/09 tanggal 2 Oktober 2009 67.780.000,00
2197/SP2D/BL-BP/UP/09 tanggal 2 Oktober 2009 32.220.000,00
Keg. Pemb. PNPM Mandiri P2KP 975/SP2D/BL-BBJ/UP/09 tanggal 18 Mei 2009 32.405.000,00
Keg. Koordinasi perencanaan pembangunan 1026/SP2D/BL-BBJ/UP/09 tanggal 20 Mei 2009 26.100.000,00
Keg. Pembinaan P2DTK 1417/SP2D/BL-BBJ/UP/09 tanggal 15 Juli 2009 25.110.000,00
2 Dinas Kesehatan 104.370.000,00
Keg. Rehab Poskesdes, Pustu 1980/SP2D/BL-BBJ/UP/09 tanggal 2 Oktober 2009 11.560.000,00
1981/SP2D/BL-BP/UP/09 tanggal 2 Oktober 2009 4.830.000,00
Keg. Penyuluhan Kesehatan Ibu dan Anak 943/SP2D/BL-BBJ/UP/09 tanggal 15 Mei 2009 87.980.000,00
3 Dinas Pertanian 26.516.000,00
Keg. Peningkatan Produktifitas Pertanian 2646/SP2D/BL- BBJ/GU/09 tanggal 22 Desember 2009 19.286.000,00
2645/SP2D/BL-BP/GU/09 tanggal 22 Desember 2009 7.230.000,00
4. Dinas Bina Marga dan Cipta Karya 24.165.000,00
Keg. Pembangunan Jalan 1684/SP2D/BL-BP/UP/09 tanggal 19 Agustus 2009 24.165.000,00
5. BPMD 252.706.520,00
Keg. BOP dan ADM Proyek PNPM 231/SP2D/BL-BP/UP/09 tanggal 13 Februari 2009 138.685.000,00
Pengelolaan Jasa Rutin 2443/SP2D/BL-BP/GU/09 tanggal 11 Desember 2009 29.472.500,00
2445/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 11 Desember 2009 64.877.875,00
2444/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 11 Desember 2009 19.671.145,00
6. Dinas Syariat Islam 84.000.000,00
Keg. Peningkatan Kualitas Ajaran Agama Islam 506/SP2D/BL-BBJ/UP/09 tanggal 11 Maret 2009 82.950.000,00
505/SP2D/BL-BP/UP/09 tanggal 11 Maret 2009 1.050.000,00
7. Dinas Koperasi dan UKM 140.211.250,00
Keg. Peng. Sarana Produk Usaha Mikro 665/SP2D/BL-BP/UP/09 tanggal 31 Maret 2009 6.950.000,00
Keg. Penk dan Pengembangan Jaringan Usaha 666/SP2D/BL-BP/UP/09 tanggal 31 Maret 2009 7.140.000,00
667/SP2D/BL-BBJ/UP/09 tanggal 31 Maret 2009 5.135.000,00
668/SP2D/BL-BM/UP/09 tanggal 31 Maret 2009 12.000.000,00
Keg. Pengelolaan Jasa Rutin 2368/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 3 Desember 2009 45.355.500,00
2367/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 3 Desember 2009 40.280.750,00
2366/SP2D/BL-BP/GU/09 tanggal 3 Desember 2009 23.350.000,00
8. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 193.102.706,00
Keg. Pengadaan Souvenir Khas Aceh Tenggara 1890/SP2D/BL-BP/GU/09 tanggal 28 September 2009 2.760.000,00
1891/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 28 September 2009 47.240.000,00
Keg. Rehab Villa Bustanil Arifin 1894/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 28 September 2009 9.161.280,00
1895/SP2D/BL-BM/GU/09 tanggal 28 September 2009 6.863.500,00
Keg. Pengelolaan Jasa Rutin 2269/SP2D/BL-BP/GU/09 tanggal 7 November 2009 41.410.000,00
2270/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 7 November 2009 22.792.926,00
Keg. Pentas Seni bulanan 2268/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 7 November 2009 45.980.000,00
2267/SP2D/BL-BP/GU/09 tanggal 7 November 2009 16.895.000,00
9. UPTD Balai Latihan Kerja 137.500.000,00
Keg. Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan 2429/SP2D/BL-BP/GU/09 tanggal 11 Desember 2009 46.680.000,00
2430/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 11 Desember 2009 87.320.000,00
2431/SP2D/BL-BM/GU/09 tanggal 11 Desember 2009 3.500.000,00
10. UPTD Lawe Alas 170.248.000,00
Keg. Rehab dan pemeliharaan sungai lawe alas 1931/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 2 Oktober 2009 148.860.000,00
1932/SP2D/BL-BP/GU/09 tanggal 2 Oktober 2009 1.140.000,00
Keg. Pengelolaan jasa rutin 1933/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 2 Oktober 2009 9.673.000,00
1934/SP2D/BL-BP/GU/09 tanggal 2 Oktober 2009 10.575.000,00
11. DPKKD 112.350.000,00
Keg. Operasional BUD 2778/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 30 Desember 2009 49.450.000,00
Keg. Operasional BUD 2777/SP2D/BL-BP/GU/09 tanggal 30 Desember 2009 62.900.000,00
No. SKPD / Peruntukan Nomor SP2D UP/ GU/TU Jumlah (Rp)
1 2 3 4
12. RSUD H. Sahudin Kutacane 156.932.500,00
Keg. Pengelolaan Jasa Rutin 2363/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 3 Desember 2009 156.932.500,00
13. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi 110.430.000,00
Keg. Bantuan Penyandang Masalah Sosial 1922/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 21 Desember 2009 60.000.000,00
1926/SP2D/BL-BP/GU/09 tanggal 21 Desember 2009 28.950.000,00
1920/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 21 Desember 2009 21.480.000,00
14. Sekretariat Daerah 192.714.300,00
Keg. Penyusunan LPPD 1839/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 8 September 2009 87.450.000,00
Keg. Koordinasi Pengawasan Komprehensif 2427/SP2D/BL-BP/GU/09 tanggal 10 Desember 2009 53.940.000,00
2428/SP2D/BL-BBJ/GU/09 tanggal 10 Desember 2009 51.324.300,00
JUMLAH 2.083.411.276,00
Lampiran 2a
NO
NOMOR SP2D /
TANGGAL SP2D
JUMLAH
(Rp.)
PROPOSAL
DAN
DISPOSISI
BUPATI
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN
(KWITANSI, BUKTI TRANSFER,
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN/SPJ)
1 3 4 5 6
1 - Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada PELTI Aceh Tenggara, Tahun 2009 386/SP2D/BTL-BH/LS/2009 225.000.000,00 Kwitansi dan Bukti Transfer
23/03/2009
2 - Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada BPH-PTGL, Tahun 2009 1304/SP2D/BTL-BH/LS/2009 479.300.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
16/07/2009
3 - Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Koperasi Sepakat Segenap, Tahun 2009 1321/SP2D/BTL-BH/LS/2009 375.000.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
23/07/2009
4 - Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Panwaslu Aceh Tenggara, Tahun 2009 1332/SP2D/BTL-BH/LS/2009 65.000.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
29/07/2009
5 - Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Panwaslu Aceh Tenggara, Tahun 2009 1333/SP2D/BTL-BH/LS/2009 125.000.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
29/07/2009
6 - Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah 2070/SP2D/BTL-BH/LS/2009 355.200.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
14/12/2009
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
7 - Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah 2080/SP2D/BTL-BH/LS/2009 226.000.000,00
14/12/2009
17.500.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
50.000.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
30.000.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
50.000.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
3.000.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
10.000.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
5.000.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
5.000.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
5.000.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
10.000.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
5.000.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
1.500.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
4.000.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
15.000.000,00 Ada Kwitansi dan Bukti Transfer
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Majelis Adat Aceh (MAA),
Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Sketsa Publik, Tahun
2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Surat Kabar Investigasi,
Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Biro Perwakilan Tabloid
Tingkap, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada DIKPORA, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Atlit PTGL Dalam Rangka
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Komunitas Intelijen Daerah
(KOMINDA), Tahun 2009
15.000.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Palang Merah Indonesia
(PMI), Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada DIKPORA untuk Dana Rapat
Anggota Koni Se-Provinsi Aceh, Tahun 2009
3.000.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada DEKOPINDA Kab. Aceh
Tenggara, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Tim Koordinasi
Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu 2009 untuk mencetak Spanduk Sosialisasi Pemilu,
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Gabungan Wartawan
Aceh Terpadu (GAWAT), Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olah Raga, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Kantor Penghubung
Jakarta, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Majelis Adat Aceh (MAA),
Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Majelis Adat Aceh (MAA),
Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Surat Kabar Suara Kita,
Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada KSU Akhih Situhune,
Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka Kab. Aceh Tenggara, Tahun 2009
37.000.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Kantor Penghubung Jakarta,
Tahun 2009
50.000.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Putra Alas untuk
Membangun Sarana Tinju di Desa Lawe Dua Kec. Bukit Tusam, Tahun 2009
10.000.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Persatuan Catur Seluruh
Indonesia (PERCASI), Tahun 2009
10.000.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada PELTI AGARA, Tahun 2009 15.000.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Majelis Adat Alas (MAA),
Tahun 2009
3.000.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Surat Kabar Berita Kriminal,
Tahun 2009
2.000.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Sketsa Publik, Tahun 2009 3.500.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada DIKPORA dalam Rangka
Kegiatan Kompetisi 12 Cabang Olah Raga, Tahun 2009
100.000.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka Kab. Aceh Tenggara, Tahun 2009
6.000.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Ekspos Independent, Tahun
2009
2.000.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Ikatan Pencak Silat
Indonesia (IPSI), Tahun 2009
3.000.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada PESAT AGARA, Tahun
2009
2.000.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI), Tahun 2009
75.000.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada PANWASLU, Tahun 2009 5.200.000,00
BELANJA HIBAH ORGANISASI SEMI PEMERINTAH TA 2009 YANG BELUM MENGIRIMKAN PERTANGGUNGJAWABAN
U R A I A N
2
Ada
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka (KCGP) Kab. Aceh Tenggara, Tahun 2009
3.500.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Semi Pemerintah Kepada Federasi Arung Jeram
Indonesia, Tahun 2009
10.000.000,00
1 2 3 4 5 6
Ada
1.850.500.000,00
JUMLAH YANG TIDAK DISERTAI PERJANJIAN HIBAH 1.306.200.000,00
JUMLAH SELURUHNYA YANG BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Pembinaan Pasca Pomda Aceh 2009, Tahun 2009
Lampiran 2b
NO
NOMOR SP2D /
TANGGAL SP2D
JUMLAH
(Rp.)
PROPOSAL DAN
DISPOSISI
BUPATI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(KWITANSI, BUKTI TRANSFER, LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN/SPJ)
1 3 4 5 6
1 - Belanja Hibah Instansi Vertikal Kepada Polres Agara 1306/SP2D/BTL-BH/LS/2009 3 00.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
16/07/2009
2 - Belanja Hibah Instansi Vertikal KIP Aceh Tenggara 1334/SP2D/BTL-BH/LS/2009 716.000.000,00
16/07/2009
316.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
100.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
300.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
3 - Belanja Hibah Instansi Vertikal KIP Aceh Tenggara 1492/SP2D/BTL-BH/LS/2009 140.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
07/08/2009
4 - Belanja Hibah Instansi Vertikal Kepada Polres Agara 2071/SP2D/BTL-BH/LS/2009 300.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
14/12/2009
5 - Belanja Hibah Instansi Vertikal Kepada Polres Agara 2073/SP2D/BTL-BH/LS/2009 50.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
14/12/2009
6 - Belanja Hibah Instansi Vertikal Kepada Kejaksaan Negeri Kutacane 2087/SP2D/BTL-BH/LS/2009 300.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
21/12/2009
7 - Belanja Hibah Instansi Vertikal Kepada Kejaksaan Negeri Kutacane 2088/SP2D/BTL-BH/LS/2009 350.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
21/12/2009
8 - Belanja Hibah Instansi Vertikal 2095/SP2D/BTL-BH/LS/2009 40.000.000,00
21/12/2009
5.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
25.000.000,00 Ada
5.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
5.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
9 - Belanja Hibah Instansi Vertikal 2096/SP2D/BTL-BH/LS/2009 40.000.000,00
21/12/2009
25.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
15.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
10 - Belanja Hibah Instansi Vertikal 2099/SP2D/BTL-BH/LS/2009 62.500.000,00
21/12/2009
40.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
10.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
5.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
2.298.500.000,00
142.500.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Instansi Vertikal Kepada Kodim 0108 Agara, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Instansi Vertikal Kepada Kodim 0108 Agara, Tahun 2009
JUMLAH SELURUHNYA YANG BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN
JUMLAH YANG TIDAK DISERTAI PERJANJIAN HIBAH
Pembayaran Belanja Hibah Instansi Vertikal Kepada Pengadilan Negeri Kutacane, Tahun
Pembayaran Belanja Hibah Instansi Vertikal Kepada Pengadilan Negeri Kutacane, Tahun
Pembayaran Belanja Hibah Instansi Vertikal Kepada Polres Aceh Tenggara, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Instansi Vertikal Kepada Kejaksaan Negeri Kutacane, Tahun
Pembayaran Belanja Hibah Instansi Vertikal Kepada Kodim 0108 Agara, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Instansi Vertikal Kepada Kodim 0108 Agara, Tahun 2009
Kwitansi, Bukti Transfer
U R A I A N
2
BELANJA HIBAH INSTANSI VERTIKAL TA 2009 YANG BELUM MENGIRIMKAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pembayaran Belanja Hibah Instansi Vertikal Lainnya Kepada KIP Kabupaten Aceh Tenggara,
Pembayaran Belanja Hibah Instansi Vertikal Lainnya Kepada KIP Kabupaten Aceh Tenggara,
Pembayaran Belanja Hibah Instansi Vertikal Lainnya Kepada KIP Kabupaten Aceh Tenggara,
Pembayaran Belanja Hibah Instansi Vertikal Kepada Pengadilan Negeri Kutacane, Tahun
Pembayaran Belanja Hibah Instansi Vertikal Kepada Pengadilan Negeri Kutacane, Tahun
Lampiran 2c
NO
NOMOR SP2D / TANGGAL
SP2D
JUMLAH
(Rp.)
PROPOSAL
DAN
DISPOSISI
BUPATI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(KWITANSI, BUKTI TRANSFER, LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN/SPJ)
1 3 4 5 6
1 - Belanja Hibah Organiasi Non Pemerintah 599/SP2D/BTL-BS/LS/2009 47.853.000,00
03/04/2009
10.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
3.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
5.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
10.000.000,00 Ada Kwitansi Tunai
12.353.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
2.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
4.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
2 - Belanja Hibah Organiasi Non Pemerintah 2062/SP2D/BTL-BH/LS/2009 244.100.000,00
14/12/2009
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
49.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
30.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
3.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
112.100.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
2.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
2.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
3 - Belanja Hibah Organiasi Non Pemerintah 2063/SP2D/BTL-BH/LS/2009 117.500.000,00
14/12/2009
10.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
2.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
5.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
5.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
25.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
25.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
4 2064/SP2D/BTL-BH/LS/2009 950.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
14/12/2009
5 2084/SP2D/BTL-BH/LS/2009 93.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
21/12/2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM PORKAB, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM PERLAHAN, Tahun
2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM Beringin Tunggal,
Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM Tim Garuda 4, Tahun
2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM LANKGAR, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM YASLAL, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM Sepakat Segenep
Untuk Pembelian Sirup Paket Lebaran, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada Panitia Pelaksanaan
Kejurnas Arung Jeram Terbuka dan Eksebisi Internasional Sungai Alas 2008, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM P.4AN, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM LMPBPRI, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM GAKAG, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada Panitia Rapat Kerja Jurnalis,
Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada Warta Indonesia Baru, Tahun
2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada PARPASU, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM-Green Mountain, Tahun
2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada STAISES, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM Lembaga Anti Korupsi
(LAK), Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM Yapedtra, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM MUHI, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM KONSER, Tahun 2009
U R A I A N
2
Pembayaran Bantuan Sosial Organisasi Profesi Kepada Perwata Agara, Tahun 2009
BELANJA HIBAH NON PEMERINTAH TA 2009 YANG BELUM MENGIRIMKAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM LAK, Tahun 2009
Pembayaran Bantuan Sosial Organisasi Profesi Kepada Pencak Silat Wali Suci (PSWS),
Tahun 2009
Pembayaran Bantuan Sosial Organisasi Profesi Kepada PWA Cab. Agara, Tahun 2009
Pembayaran Bantuan Sosial Organisasi Profesi Kepada PESAT Agara, Tahun 2009
Pembayaran Bantuan Sosial Organisasi Profesi Kepada Sekretariat Pramuka Agara, Tahun
2009
Pembayaran Bantuan Sosial Organisasi Profesi Kepada Institut Karate-Do Indonesia (INKAI),
Tahun 2009
Pembayaran Bantuan Sosial Organisasi Profesi Kepada PWA Agara, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada Korp Senior Wartawan
Indonesia, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada Lembaga Komunikasi
Independen SBY, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada Federasi Serikat Pekerja
Transportasi Indonesia, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu (P2TSP) untuk Rehab Ringan Kantor P2TSP, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM PPKMA, Tahun 2009
1 2 3 4 5 6
6 - Belanja Hibah Organiasi Non Pemerintah 2085/SP2D/BTL-BH/LS/2009 34.500.000,00
21/12/2009
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
2.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
5.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
2.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
1.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
1.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7 - Belanja Hibah Organiasi Non Pemerintah 2086/SP2D/BTL-BH/LS/2009 147.500.000,00
21/12/2009
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
100.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
1.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
7.500.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
1.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
8 - Belanja Hibah Organiasi Non Pemerintah 2090/SP2D/BTL-BH/LS/2009 46.000.000,00
21/12/2009
40.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
2.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
4.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
2101/SP2D/BTL-BH/LS/2009 380.000.000,00 Ada Kwitansi, Bukti Transfer
21/12/2009
2.060.453.000,00
1.967.453.000,00
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM Aceh Alas Independent,
Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM Peduli Hamba Laeeh,
Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada ORGANDA Kabupaten Aceh
Tenggara, Tahun 2009
JUMLAH YANG TIDAK DISERTAI PERJANJIAN HIBAH
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada PELTI, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Aceh, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada Surat Kabar Sketsa Publik,
Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada Persatuan Sepak Bola
Jongar Raya, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM Forum Penegak Syariat
Islam (FPSI), Tahun 2009
JUMLAH SELURUHNYA YANG BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM Solidaritas Rakyat
Untuk Demokrasi Keadilan (SRDK), Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM PEKA Cabang
Kutacane, Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM Marlaba (LPPLSEMM),
Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada Surat Kabar Sketsa Publik,
Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM Selamatkan Isi Alam
dan Flora-Fauna (SILFA), Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada Yayasan Sepakat Segenep
Leuser (SSL), Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM LPM (Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat) untuk Bantuan Sirup Paket Natal dan Tahun Baru 2010,
Tahun 2009.
9
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM Beringin Tunggal,
Tahun 2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada KOMDA-LMRRI Kabupaten
Aceh Tenggara, Tahun 2009.
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada (PIR) Koperasi Perkebunan
Inti Rakyat Leuser Sepakat, Tahun 2009.
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada Wartawan Sketsa Publik
untuk Dana Natal dan Tahun Baru, Tahun 2009.
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada Ekspos Independen, Tahun
2009
Pembayaran Belanja Hibah Organisasi Non Pemerintah Kepada LSM PPKMA, Tahun 2009
Lampiran 3
No. Nama Partai Politik Jml
Kursi
Bantuan
Perbulan (Rp)
*)
Jumlah 8 Bulan
(Rp)
Jml
Kursi
Bantuan Perbulan
(Rp)
*)
Jumlah 4 Bulan
(Rp)
Jumlah yang Belum
Dipertanggungjawabkan
(Rp)
1 Golongan Karya 11 1.583.333,00 139.333.304,00 4 1.583.333,00 25.333.328,00 164.666.632,00
2 Partai Bulan Bintang 4 1 .583.333,00 50.666.656,00 - - 50.666.656,00
3 Partai Amanat Nasional 3 1 .583.333,00 37.999.992,00 1 1.583.333,00 6.333.332,00 15.833.324,00
4 Partai Penegak Demokrasi Indonesia 1 1 .583.333,00 12.666.664,00 - - 12.666.664,00
5 Partai Patriot 1 1.583.333,00 12.666.664,00 1 1.583.333,00 6.333.332,00 -
6 Partai Kebangkitan bangsa 1 1 .583.333,00 12.666.664,00 - - 12.666.664,00
7 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 1 1 .583.333,00 12.666.664,00 - - 12.666.664,00
8 Partai Serikat Indonesia 1 1 .583.333,00 12.666.664,00 1 1.583.333,00 6.333.332,00 -
9 Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 1 1 .583.333,00 12.666.664,00 2 1.583.333,00 12.666.664,00 25.333.328,00
10 Partai Buruh Sosial Demokrat 1 1 .583.333,00 12.666.664,00 - - 12.666.664,00
11 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 2 1.583.333,00 12.666.664,00 -
12 Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia 2 1.583.333,00 12.666.664,00 -
13 Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama 1 1.583.333,00 6.333.332,00 -
14 Partai Persatuan Pembangunan - - -
15 Partai Persatuan Daerah 2 1.583.333,00 12.666.664,00 12.666.664,00
16 Partai Keadilan Sejahtera 2 1.583.333,00 12.666.664,00 -
17 Partai Hanura 1 1.583.333,00 6.333.332,00 6.333.332,00
18 Partai Gerindra 1 1.583.333,00 6.333.332,00 -
19 Partai Nasional Banteng Kemerdekaan 1 1.583.333,00 6.333.332,00 6.333.332,00
20 Partai Aceh 1 1.583.333,00 6.333.332,00 -
21 Partai Demokrasi Kebangsaan 1 1.583.333,00 6.333.332,00 -
22 Partai Demokrasi Pembaharuan 2 1.583.333,00 12.666.664,00 12.666.664,00
Jumlah yang belum dipertanggungjawabkan 25 316.666.600,00 25 158.333.300,00 345.166.588,00
Ket. *) Dana Bantuan Pertahun adalah sebesar Rp19.000.000,00. Perbulannya adalah Rp19.000.000,00 dibagi 12 bulan
DAFTAR BANTUAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MEMPUNYAI KURSI DI DPRK ACEH TENGGARA
PERIODE 2004-2009 (8 BULAN) DAN 2009-2014 (4 BULAN)

Comments

Popular posts from this blog

Kamus Bahasa Alas-Indonesia

Marga-marga yang ada di Tanoh Alas Aceh Tenggara