Adat Perkawinan Masyarakat Alas


Perkawinan mempunyai arti yang begitu penting di dalam masyarakat Alas,  maka permulaannya senantiasa dimulai dan seterusnya disertai dengan bermacam upacara adat yaitu  :
1.      Perkawinan  meminang.
2.      Upacara Kutuk  (pemberian tanda).
3.      Upacara Khisik.
4.      Upacara Pinang Cut.
5.      Upacara Pinang Mbelin (pinang besar).
6.      Upacara Midoi (minta waktu yang pasti).
7.      Upacara Menkhaleng  (menjemput isteri).
8.      Upacara Nakhuh  (membawa isteri pulang).
9.      Upacara Senubung.
1.  Perkawinan Meminang.
 
Di dalam Adat Alas, perkawinan meminang ini tidak terus mengikat atau terjadi perkawinan, akan tetapi terlebih dahulu melalui beberapa cara mengikat agar terjadinya perkawinan yang dikehendaki.  Sedangkan terjadinya perkawinan meminang ini ditempuh dengan beberapa proses oleh laki–laki (calon mempelai laki–laki)  dan perempuan (calon mempelai perempuan)  seperti  :
-         Lagu simude  atau mepahur (main kolong)  yaitu :  hubungan muda mudi yang dilakukan pada malam hari dalam kesempatan tertentu,  setelah mereka saling kenal maka hal ini akan disampaiakan kepada orang tua fihak laki – laki atau dilanjutkan kejenjang berikutnya kepada pihak perempuan.
-         Lajang,  yaitu  hubungan antara pihak keluarga laki–laki yang telah disampaikan terlebih dahulu maksud tersebut terhadap pihak orang tua perempuan.  Bila hal ini diterimna oleh pihak perempuan maka akan diberikan tanda tuhu (jadi)  dari pihak laki–laki untuk perkawinan mereka,  buat sementara mereka disebut dengan masa bertunangan sampai terjadinya upacara perkawinan yang dikehendaki.
2.   Upacara Kutuk.
Upacara kutuk yaitu, suatu upacara pendahuluan dalam perkawinan meminang,  pada upacara kutuk ini untuk memberitahukan keluarga perempuan atas kedatangan keluarga pihak laki–laki yang ditandai dua orang tua atau lebih sebagai utusan dari pihak laki–laki tersebut dengan membawa kampil (sirih dan tempatnya). Sebelum mereka sampai di rumah pihak perempuan terlebih dahulu diadakan lumbe (berhenti) dengan maksud memberitahukan keluarga pihak laki–laki akan segera tiba di rumah pihak keluarga perempuan,  agar pihak keluarga perempuan bersiap–siap untuk menerima kedatangan mereka.  Yaitu untuk melamar anak gadis mereka yang akan dijodohkan dengan seorang laki–laki dari pihak utusan tersebut apabila pembicaraan pertama ini selesai dan mendapatkan sambutan yang baik maka akan diteruskan dengan pembicaraan berikutnya pada waktu selang beberapa hari kemudian.
3.   Upacara Khisik.
Pada upacara adat khisik ini sama halnya dengan upacara kutuk dan juga dilalui dengan lumbe, hanya berbeda pada bawaan yaitu selain membawa kampil juga dibawa puket dakan (pulut minyak, telur bebek dadar (apam)  dan juga sirih yang dibungkus dalam daun pisang (panpinang manulung).  Apabila telah sampai di rumah fihak perempuan maka diadakan pembicaraan tingkat kedua atau meneruskan pembicaraan terdahulu (pada upacara kutuk).  Bila hal ini dianggap seselai dengan baik maka akan ditentukan upacara pinangan untuk hari yang ditetapkan pula.
4.   Upacara Pinang Cut.
 Pada pinang cut merupakan susulan atas langkah terdahulu yang mendapatkan persetujuan dari fihak keluarga perempuan dan yang datang sebagai rombongan pada upacara pinangan cut ini terdiri dari penghulu,  imam, khatib dan cerdik pandai dari fihak laki–laki, sedangkan yang dibawa pada uapacara pinang cut ini adalah puket dakan (pulut minyak)  20 keppel (bungkus),  kopi satu kilo gram,  gula pasir 2 kilo gram, panpinang (bahan makanan sirih) dua sumpit nakan (dua empang kecil) selain rombongan tersebut juga ikut serta beberapa perempuan untuk membawa barang tersebut.  Pinang cut ini biasanya dilakukan pada malam hari dan setelah hadir di tempat si perempuan (calon mempelai perempuan) akan ditanya dan diperiksa oleh fihak orang tua (walinya) mengenai upah yang diminta baik mengenai barang maupun uang dan sebagainya. Setelah hal ini selesai berarti sudah resmi antara laki–laki dengan perempuan tersebut mempunyai ikatan,  dan diikuti dengan makan bersama dengan bahan makanan yang dibawa oleh fihak laki - laki tersebut,  dan setelah selesai makan rombongan fihak laki–laki berangkat pulang pada malam itu juga.
5.    Upacara Pinang Mbelin (Pinang Besar).
Upacara Pinang Mbelin ini bertujuan untuk menetapkan pinangan. Selanjutnya mengenai keberangkatan pinang mbelin ini sama dengan pinang cut,  hanya bawaannya yang berbeda pada pinang mbelin ini,  yang dibawa adalah satu ekor kambing, kelapa dua puluh buah, beras 30 Kg,  bumbu untuk kambing secukupnya, ayam 1 ekor, gula pasir 2 Kg, kopi 1 Kg dan bahan sirih 2 sumpit. Juga turut serta dalam rombongan ini laki–laki cerdik pandai serta perempuan yang akan membawa bahan tersebut, turut serta penghulu serta wakilnya dalam rombongan.
Acara ini akan dimulai oleh fihak famili dan keluarga perempuan sudah hadir semua, maka dalam hal ini akan dimulai pembicaraan tentang penetapan kongkrit dari pinangan. Bila telah mendapat persetujuan di antara kedua belah fihak mengenai uang upah perkawinan (uang jujur), maka fihak keluarga laki–laki mengadakan pembayaran uang adat pinangan dan sekaligus akan diadakan upacara pengikatan biasanya dari fihak laki–laki memberikan berupa cincin pertunangan, ada kalanya cincin ini sebagai uang jujur (mahar) perkawinan dan ada pula khusus diperuntukkkan sebagai cincin tunangan  (diluar dari mahar).  Dan pada upacara ini juga biasanya akan diserahkan berupa pemberian–pemberian hadiah perkwinan dari pihak laki–laki kepada perempuan. Pemberian hadiah tersebut diluar dari pada uang pinangan, sebab adat pinang bukan tidak untuk keluarga perempuan, dahulu besarnya uang adat pihang tersebut sebesar Rp. 16,  sekarang di pakai   Rp. 15.000   dan uang adat pinang ini dibagi–bagikan kepada orang yang telah lanjut usia, akan tetapi menurut data yang penulis terima sekarang uang tersebut dipergunakan untuk penghulu.
Diluar dari pada jalur, uang adat pinangan masih bebankan dengan pembayaran uang dape (permintaan dari keluarga perempuan yang lanjut usia atau juga ibu anak perempuan tesebut) serta tambahan lagi dengan uang upah wali (permintaan dari keluarga perempuan laki–laki/saudara laki perempuan tersebut). Dan juga pembayaran kain panjang 9 hasta yang diberikan kepada paman calon mempelai perempuan (saudara laki–laki dari ibu perempuan tersebut). 
Pembayaran uang dape, upah wali dan kain panjang 9 hasta tersebut dapat ditangguhkan pembayaran pada saat acara adat mekhaleng. Setelah selesai permasalahan–permasalahan yang ditentukan pada acara adat pinang mbelin ini, maka pihak keluarga laki–laki akan pulang pada malam itu juga, dan sebelumnya akan ditentukan terlebih dahulu pudun (waktu senggang dalam menunggu masa menkhaleng), dan pada masa tanggang ini disebut dengan masa berguru bagi kedua belah pihak mempelai.
6.   Upacara Midoi  (minta waktu yang pasti).
Upacara adat midoi ini yaitu suatu upacara adat, bahwa pihak laki–laki meminta kepada pihak keluarga perempuan tentang pelaksanaan perkawinan seterusnya, upacara adat midoi ini sama dengan upacara adat pinangan mbelin hanya barang bawaannya yang berbeda.  Pada upacara adat ini yang dibawa adalah puket megelat (pulut merah),  nasi dan lauk ayam gulai dua buah giwang dan dua buah bibit kelapa.  Sebelum para rombongan sampai di rumah perempuan yang dipakai untuk acara ini terlebih dahulu akan diadakan acara lumbe.
Apabila dalam acara ini pihak famili yang terdekat dari pihak mempelai perempuan sudah hadir, maka salah seorang untuk mewakili dari rombongan laki–laki akan membuka pembicaraan dan akan mengatakan maksud dan tujuan kedatangannya. Mereka akan meminta jangka waktu  akan dilaksanakannya peresmian itu nantinya yaitu acara mekhaleng atau (jemput) isteri.  Bila pembicaraan ini telah selesai dan mendapat keputusan yang pasti, maka pihak laki–laki pun kembali pulang setelah makan bersama dari bawaan mereka (pihak laki–laki) waktu yang akan datang.
Seminggu sebelum tiba saat perkawinan dilangsungkan maka diadakan bebeapa tebekhas, yaitu mempersiapkan segala sesuatu perlengkapan alat dan bahan yang akan dipergunakan untuk acara perkawinan. Bila sudah lengkap masing–masing kedua calon mempelai datang kerumah paman mereka (saudara ibu mereka)  dalam menghormati tentang pelaksanaan perkawinan mereka, kemudian paman memberitahukan kepada seluruh keluarga tantang hal perkawianan bebekhe (ponakan).
Dua hari sebelum tiba saat peresmian perkawinan dari kedua calon mempelai tersebut, keluarga mempelai laki–laki mengadakan pebagah (undangan)  kepada keluarga pihak perempuan dan yang mengantar bagah pelawan ini harus orang–orang tua, sekurang–kurangnya sudah berkeluarga yang telah mempunyai anak,  sedangkan sebelumnya sudah diadakan acara mebagah (undangan umum) terhadap semua famili yang akan diundang pada upacara adat perkawinan ini.  Sedangkan saat itu juga dirumah masing–masing pihak mengadakan upacara jagai (semacam pesejuk) dan acara mengenai kedua mempelai tersebut.
Seterusnya dalam upacara ini juga dilangsungkan acara sambat khumah (rumah disambung), hal ini untuk menambah fasilitas untuk tempat para undangan.  Dan tergantung jumlah para undangan.
7.   Upacara Mekhaleng  (memjemput isteri).
Apabila telah tiba saatnya pudun (janji) yang telah ditentukan sebelumnya, maka diadakan upacara adat mekhaleng (menjemput isteri).  Dimana pada upacara adat mekhaleng ini diadakan sekitar pukul 13.00 Wib.  Sebelum rombongan mekhaleng berangkat kerumah mempelai perempuan, terlebih dahulu diutus dua orang laki–laki yang berkeluarga untuk mengantar emas mahar (ngantat emas) dan beras setumen (beras sebanyak 1 Kg. yang dibungkus dalam kain putih) serta uang dape.
Emas yang dibawa tadi diserahkan kepada perempuan tersebut, yang hanya merupakan syarat saja dan nantinya akan dikembalikan lagi kepada pihak keluarga laki–laki.  Pada acara antat emas ini dibawa pada hari itu juga datang rombongan dari pihak laki–laki untuk mekhaleng dan sekaligus untuk menghindari keraguan kedua belah pihak tentang terlaksanannya upacara perkawinan pada saat yang telah ditentukan.  Setelah orang antat emas ini kembali maka pada saat itu juga berangkatlah rombongan mekhaleng menuju rumah keluarga mempelai perempuan, di mana mempelai laki–laki dihiasi dengan pakaian adat selengkapnya.  Rombongan mekhaleng itu terdiri dari pemuka adat, gadis–gadis, serta pemudanya dan orang tua laki–laki dan perempuan. Di belakang mempelai laki–laki diiringi oleh gadis–gadis tanggung (usia 7 – 10 tahun) jumlahnya ditentukan menurut status orang tua dari calon mempelai perempuan tersebut, bila orang tua dari calon perempuan itu adalah penghulu atau mungkin dan seterusnya, maka gadis tanggung yang mengiringi mempelai laki–laki tersebut  5 - 7  orang.  jika orang tua mempelai dari perempuan itu orang biasa maka gadis yang mengiringi mempelai laki–laki dari belakang adalah sebanyak 3 orang.  Dibelakang mereka akan menyusul orang tua dan seluruh rombongan gadis–gadis tersebut membawa alat bunyi–bunyian sekaligus dibunyikan (canang atau mecanang). Apabila mereka sudah sampai di kampung calon mempelai perempuan maka diadakan acara ngembu (berhenti) guna untuk diadakan penyusulan ke rumah pihak perempuan, apakah sudah dapat diadakan acara mekhaleng serta untuk mempersiapkan calon mempelai laki–laki tentang pakaian yang akan dikenakan apakah masih rapi atau tidak ada bergeser. Orang yang diutus kerumah perempuan adalah orang yang sudah berumah tangga dan juga telah dianggap mengerti tentang seluk beluk hal yang akan disampaikan. Setelah segala sesuatunya dianggap selesai maka pihak keluarga perempuan mempersilahkan keluarga pihak laki–laki untuk segera memasuki rumah, pihak rombongan mekhaleng sebelumnuya membacakan salawat 3 kali disambut dengan taburan beras oleh pihak keluarga mempelai perempuan oleh mempelai laki–laki mengangkat tangnannya sebanyak 3 kali untuk menghormati keluarga perempuan duduk pada tempat yang ditentukan.
Selanjutnya bila seluruh rombongan telah duduk lalu diadakan penyerahan barang–barang oleh salah satu simetue (orang tua) pihak laki–laki kepada pihak perempuan, barang ini seperti nasi kendan (nasi berbungkus daun pisang), kampil, ayam digulai tulangnya sebanyak delapan buah, sekaligus pembayaran uang jujur (upah perkawinan dape).  Di dalam penyerahan barang–barang tersebut dianggap telah cukup sempurna oleh fihak keluarga si perempuan ditandai dengan kelarnya cekhane (piring besar) keserambi rumah kesemua keluarga dan tamu telah duduk semua disana. Biasanya cekhane itu diisi dengan uang oleh pihak keluarga perempuan besar jumlah uang itu tidak ditentukan terserah kepada mereka yang melaksanankan adat tersebut, karena hal ini juga ada pengaruhnya bagi wali (pemamanen) bila ada nantinya acara pada malu (anak yang dikawinkan) tersebut suatu saat akan mengadakan suatu acara antat takhuh (bila kerja menyunat rasul anaknya) apabila acara ini telah selesai semua,  selanjutnya dengan pernikahan yaitu mengijab kabulkan kedua mempelai oleh orang tua mempelai perempuan atau walimah (yang diwakilkan ) atau yang menjadi walinya. Selanjutnya kedua mempelai memberi salam penghormatan (nembahi) pada orang tua yang hadir saat upacara nikah dilangsungkan, setelah akad nikah selesai kedua mempelai dibawa masuk kedalam kelambu (kamar), mempelai perempuan ditemani oleh beberapa orang gadis, ini mempelai laki–laki menyerahkan sejumlah uang dan menyatakan secara kepercayaan bahwa mereka tersebut syah menurut hukum adat Alas sebagai suami isteri.
Kemudian kedua mempelai serta tamu–tamu mempelai perempuan keluar kembali dari kamar, maka upacara akad nikah telah dianggap selesai maka rombongan mekhaleng dipersilahkan untuk makan bersama, pada malam itu semua rombongan mekhaleng bermalam (tidur) di rumah mempelai perempuan, dan keesokan harinya akan dilaksanakan acara adat mengantar mempelai perempuan ketempat mempelai laki–laki dan pada saat itu juga langsung diadakan acara nakhuh atau mengantar mempelai perempuan ketempat mempelai laki–laki.
8.   Upacara Nakhuh  (membawa isteri pulang).
Pada upacara adat nakhuh ini sebelum fihak dari keluarga mempelai perempuan meninggalkan rumah orang tuanya, maka diadakan acara nakhuh atau memberikan patuah atau kata nasihat dari salah seorang tua dari pihak keluarga perempuan. Pada saat ini juga dilangsungkan penyerahan perempuan (isteri) kepada mempelai laki–laki (suami) dan dilanjutkan dengan acara nembahi (salam hormat) sedangkan sebelum pada malam harinya diadakan tangis dilo (nangis tengah malam yang bertujuan menangisi antara sesama gadis sangat mengharukan, dan setelah selesai acara nakhuh, maka berangkatlah rombongan menkhaleng dan nakhuh (rombongan yang mengantar mempelai perempuan) kerumah mempelai laki–laki.
Pada saat rombongan nakhuh tiba di kampung mempelai laki–laki, rombongan mengadakan acara ngabu (berhenti sejenak) untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dianggap kurang, pada saat ini datang keluarga laki–laki  1 – 2 orang membawa tikar dan chekhane ditempat pengabuan sekaligus mempersilahkan mereka untuk masuk rumah mempelai laki–laki. Tepat di depan pintu (hantu ketangge) diadakan acara persadeken tangan masuk kedalam rumah, mempelai perempuan mengadakan nembahi memberikan penghormatan kepada keluarga si suami untuk menerima sembahan.
9.   Upacara Senubung.
Upacara adat senubung adalah suatu upacara yang diadakan setelah upacara adat mekhaleng dan upacara adat nakhuh juga kelanjutan dari upacara adat yang diatas. Setelah mempelai perempuan bermalam di rumah suaminya satu malam pada upacara nakhuh, maka keesokan harinya kedua mempelai menuju ketempat orang tua mempelai perempuan isteri yang disebut dengang senubung.  Tiap–tiap pengembakh dari pengantin perempuan dibawa satu buah kelapa yang telah tua kulit dan batoknya telah dikikis dan diberi ukuran sebagai langit–langit dari kado mereka (pinggan), puket megelat (pulut merah), kampil dan panpinang manulung balasan dari mempelai perempuan sama barangnya yang dibawa tempat mempelai laki–laki (suami), akan tetapi benda atau barang tersebut berbeda pada setiap senubung (senubung ke sekian kalinya).  Di sini penulis uraikan barang atau benda yang dibawa setiap upacara senubung, hal ini adalah sebagai berikut :
a)      Senubung Pertama Meliputi  :
(a)    Puket Megelat (pulut yang dimasak dengan santan gula merah).
(b)    Nasi dengan sayur gulai ayam.
(c)    Panpinang manulung yaitu disertai dengan satu orang pengembakh yang masih lajang.
b)    Senubung ke dua meliputi  :
(a)    Puket Megelat
(b)    Nasi Ayam Panggang.  
 c)    Senubung ke tiga meliputi  :
(a)    Puket Dakan  (pulut minyak)
(b)    Telur Bebek Sanglar (dadar)
(c)    Nasi dan lauk yang tidak ditentukan lagi.
d)        Senubung ke empat meliputi  :
(a)    Nakan Kepel (nasi yang dibungkus dalam daun pisang).
(b)    Ikan Benem (ikan yang dipepes)
e)    Senubung ke lima meliputi  :
(a)    Nakan Kepel
(b)    Sikhe Matah (garam).
f)    Senubung ke enam  yakni  :
Senubung megang yang dilaksanakan pada waktu menyambut bulan Ramadhan hal ini dilaksanakan sebagai penghormatan bagi keluarga si isteri.  Seperti dibawah ini  :
-         Puket  Megelat.
-         Nasi dan lauknya tidak ditentukan.
-         Penpinang Menulung.
g)   Senubung  ke tujuh yaitu  :
Sehubungan Hari Raya Idul Fithri, sedangkan benda/barang yang dibawa adalah sama dengan senubung megang hal ini sebagai pertnada bahwa tidak putusnya hubungan kekeluargaan.
Dalam hal ini kampil tidak pernah ketinggalan pada setiap upacara senubung ini,  hanya saja dari kampil ini ada kalanya berbeda menurut situasi yang dituntut, kampil (barang sirih lengkap dengan ramuan yang dimasukkan kedalam sumpit atau sejenisnya empang kecil yang telah dihiasi dengan sebagai kreasi ukiran, sehingga menimbulkan kesan yang indah yang  sangat menarik pada setiap upacara adat tersebut.  Dengan demikian selesailah sudah sebuah acara pesta perkawinan menurut adat, selanjutnya sang isteri terus menetap di rumah suaminya, sehingga ia akan mengikuti garis keturunan bapaknya hal ini sesuai dengan adat yang desepakati bersama dalam tata cara upacara sebuah pekwinan masyarakat Alas.


Comments

Popular posts from this blog

Kamus Bahasa Alas-Indonesia

Marga-marga yang ada di Tanoh Alas Aceh Tenggara