Kesepelean Pemerintah Terhadap Aceh Tenggara itu dari dulu


APAKAH DPR masih tetap berdiri dengan salah satu fungsinya, yaitu sebagai "alat kontrol", tak perlu diperdebatkan lagi. Tetapi apabila di kabupaten Aceh Tenggara pada 21 Maret kemarin baru mempunyai perabot yang bernama DPRD secara resmi, anggap saja kejadian ini bukanlah akibat ada semacam keteledoran atau aneh. Pada penghubung Juni tahun lalu Aceh Tenggara diresmikan Menteri Dalam Negeri Amirmachmud sebagai satu kabupaten baru di Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Pada waktu itu Letkol Syahadat yang sebelas tahun menjabat kepala perwakilan kabupaten Aceh Tengah untuk mempersiapkan Aceh Tenggara menjadi kabupaten, diangkat pula sebagai pejabat bupati dan sebagai kepala daerah yang bertugas melaksanakan fungsi DPRD untuk sementara waktu berdasarkan pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 1974. Seharusnya, "dua bulan setelah pelantikan Kepala Daerah, DPRD kabupaen. Aceh Tenggara sudah dilantik", kata M. Nawawi A. Mamas, B.A. pada TEMPO di Medan. Selain memang begitulah kehendak dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 itu maka terlambatnya pelantikan ini (semestinya Januari) "karena ada Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah", tambah Sekretaris Wilayah Daerah kabupaten Aceh Tenggara tersebut. Nah, teranglah pokok soal kenapa peresmian DPRD di sana jadi mandeg. Maka setelah diresmikan lembaga legislatif itu, tugas rangkap Syahadat jadi berakhirlah dan "permainan"pun tidak menunggal seperti selama ini. Serta fihak eksekutif mudah-mudahan bisalah mendapat kontrol dan turut membantu kelancaran pemerintahan daerah pedalaman tersebut. Hasil Pemilu Walaupun baru belakangan ini ada, jangan sangsi. Anggota DPRI Aceh Tenggara itu bulat-bulat diambil dari formasi hasil Pemilu tempo hari. Bupati Syahadat yang bertindak atas nama Gubernur Aceh pada hari itu telah melantik para wakil rakyat di sana. Mereka ada 20 orang. Dalam sidang rapat ke-3 DPRD Aceh Tenggara pada 24 Maret, Mayor Bahlias Ts yang dulunya menjadi wakil Ketua DPRD Aceh Tenggara terpilih sebagai Ketua dan Tgk M. Hussin dari Blang Kejeren sebagai wakil Ketua DPRD Aceh Tenggara. Nampaknya memang tak banyak cingcong ketika mengutuhkan formasi kelembagaan wakil rakyat ini. "Tak benar bahwa ada di antara aggota DPRD Aceh Tenggara itu sengaja dipilih dari orang-orang yang sudah uzur umurnya. Somuanya serba terbuka dan mereka yang dipilih itu tidak pernah berobah dari ketentuan hasil Pemilu tempo hari", kata Syahadat pada TEMPO. Sebelum itu memang ada soal yang dicemarkan kepada khalayak melalui surat kiriman di harian Waspada. Katanya, "ada permainan dalam menyusun formasi anggota DPRD Aceh Tenggara. Mereka sudah ada yang gaek dan lanjut, tak kreatif lagi". Syahadat membantah itu tulisan di harian Medan yang termasuk terkenal juga dalam memuat soal-soal yang beginian. "Mereka muda-muda semua. Contohnya nyonya Emma S yang berumur 25 tahun, yang pada sidang pertama dan rapat pertama DPRI menjadi pimpinan sidang sementara, bersama Malem Darwin. Umur anggqota Dewan yang paling lanjut cuma Malem Darwin, yaitu 52 tahun", tambah haji Syahadat yang baru saja mendapat penghargaa dari Panglima Kodam I/lskandar Muda. Ia dinyatakan berhasil melaksanakan missi ABRI dengan terwujudnya Aceh Tenggara sebagai Kabupaten. Tugas Bartumpuk Agaknya surat kiriman di harian Waspada itu tidak berhasil membikin gara-gara. Malah cemooh yang timbul sebagai reaksinya. "Kami terbawa membacanya", kata Syahadat lagi. "Itu suara mau bikin kacau saja, saudara!". Sementara itu Sekretaris Wilayah Daerah Aceh Muhammad Hasan Basri, S.H. yang mewakili gubernur Aceh dalam peresmian Dewan di Kutacane itu mengatakan, bahwa "jika DPRD hanya semata-mata berstatus sebagai alat Daerah, maka Kepala Daerah dalam kwalifikasinya sebagai Kepala Wilayah juga menjalankan fungsi sebagai alat Pemerintah Pusat dalam bidang pemerintahan umum". Tetapi, "salah satu tugas Kepala Wilayah adalah membimbing dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya membimbing dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas DPRD". Hasan Basri yang pernah Jaksa itu mengatakan lagi: "DPRD Aceh Tenggara akan dapat berperan dalam rangka pencepatan pembanguna di daerah tersebut". Sedangkan "pekerjaan yang harus segera dihadapi oleh DPRD Aceh Tergara ini sudah bertumpuk. Di sini sama diperlukan kesadaran akan waktu Sehingga tugas yang bertumpuk itu dapatlah hendaknya diselesaikan secara cepat, bertanggung jawab dan merupakan hasil karya yang bermutu". Tugas apa yang akan menggebu mereka kerjakan, belum terdengar kabar. Tapi ancer-ancer dalam waktu dekat ini: Pilih bupati. Menurut rencana pada bulan Juni ini. Dan ada suara mengatakan, "Syahadat akan maju lagi". Bukan ia bermaksud menjadi bupati seumur hidup. Tapi, "saya dicalonkan kembali". Cukup jelas.
Sumber : http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1975/05/03/DH/mbm.19750503.DH66876.id.html

Comments

Popular posts from this blog

Kamus Bahasa Alas-Indonesia

Marga-marga yang ada di Tanoh Alas Aceh Tenggara